Home » Berita » Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Redaksi 30 Sep 2025 147

Tanjungpinang, vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut adalah S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Baca juga:  Febri Sulaiman Bantah Isu BUMDes Fakum, Usaha Kami Masih Jalan dan Menghasilkan

PT Bias Delta Pratama diduga sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah karena tidak memiliki Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan PNBP berupa bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Hasil audit BPKP Kepri menemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,5 miliar dengan kurs Rp16.692 per dolar AS. Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:  Peran Aktif TNI Dalam Dunia Pendidikan: Anggota Koramil Bantarbolang - Kodim Pemalang Kampanyekan Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA. 2026

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
DPRD Jatim Gelar Rapat Paripurna, Bahas Evaluasi Kinerja Pemprov dan Dua Raperda Strategis

Redaksi

12 May 2026

Surabaya, vokalpublika.com– DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyampaian rekomendasi strategis terhadap pelaksanaan program pembangunan dan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, jajaran kepala …

Tingkatkan Soliditas Se-Jateng, Satpol PP dan Damkar Pemalang Siap Wujudkan Transformasi Pelayanan Modern

Alwi Assagaf

12 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pemalang menghadiri acara Welcome Dinner dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-76, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-107 di Surakarta, Senin (11/5/2026). ​Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Wakil Wali Kota Surakarta, jajaran Satpol PP Provinsi Jawa …

Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Dairi Bangkit Bersama Generasi Qur’ani di Pembukaan MTQ ke-51

Clara T S

12 May 2026

Sidikalang //vokalpublika comPembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Dairi berlangsung khidmat, meriah, dan sarat nuansa religius di Gedung LPTQ, Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang akan berlangsung hingga 13 Mei 2026 tersebut menjadi momentum memperkuat syiar Islam, ukhuwah islamiah, serta pembangunan karakter generasi Qur’ani di Kabupaten Dairi. Kegiatan akbar keagamaan …

FRIC DPW Banten Siap Laporkan Tambang Ilegal Galian C ke Polda Banten dan Mabes Polri

Redaksi

12 May 2026

Tangerang, vokalpublika.com- Menindaklanjuti akan beroperasinya kembali tambang ilegal galian c yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, perkumpulan wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten siap untuk melaporkan ke Polda Banten dan Mabes Polri. Ketua FRIC DPW Banten Habibi, yang di dampingi wakil ketua Sopiyan Hadi, Sekretaris Wilayah Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara, Ketua Investigasi …

DPRD Lutra Berdarah! Preman Diduga Suruhan Mafia BBM “Hajar” Aktivis di Dalam Gedung Rakyat

Redaksi

12 May 2026

Luwu utara, vokalpublika.com- Gedung DPRD Luwu Utara yang seharusnya menjadi benteng terakhir aspirasi rakyat berubah menjadi arena kekerasan yang memuakkan. Kehormatan lembaga legislatif tersebut tercoreng setelah seorang aktivis dikeroyok secara brutal oleh kelompok yang diduga kuat merupakan preman suruhan mafia BBM bersubsidi, Senin (11/5/2026). ​Aspirasi Rakyat Dibalas Bogem Mentah ​Insiden berdarah ini bermula saat Aliansi …

Diduga “Mendinginkan” Dana Pemeliharaan Sapras, Kepala SD Negeri 02 Kalicinta Disorot

Redaksi

12 May 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Kalicinta menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) tahun 2024–2025. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor, hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan, diduga tidak direalisasikan secara maksimal sebagaimana mestinya. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x