Home » Berita » Pemkab Karimun Dinilai Tak Boleh Cuci Tangan Soal Tambang Bermasalah

Pemkab Karimun Dinilai Tak Boleh Cuci Tangan Soal Tambang Bermasalah

Redaksi 29 Sep 2025 433

Karimun, vokalpublika.com – Polemik tambang bermasalah di Kabupaten Karimun kembali menyeruak. Meski kewenangan utama penerbitan dan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, bukan berarti Pemkab Karimun bisa lepas tangan begitu saja.

Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis yang tidak bisa diabaikan.
“Meskipun tidak punya kewenangan langsung mengeluarkan atau mencabut izin, pemerintah kabupaten tetap punya tanggung jawab moral dan administratif. Mereka bisa mengawasi tata ruang, memastikan kegiatan tambang tidak merusak ekosistem, serta menampung laporan masyarakat,” tegas Wisnu.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang seharusnya bisa dijalankan Pemkab Karimun. Pertama, pengawasan lingkungan dan tata ruang. Pemkab memiliki perangkat untuk memastikan kegiatan tambang tidak melanggar rencana tata ruang daerah, dan sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Baca juga:  Media Sosial Dihebohkan Tawuran Antar Pelajar di Lampung Barat

Kedua, koordinasi dengan masyarakat lokal, khususnya nelayan dan warga pesisir yang seringkali menjadi pihak paling terdampak. “Pemkab adalah pintu pertama. Kalau ada kerusakan lingkungan, abrasi, atau dampak lain, masyarakat pasti larinya ke pemerintah kabupaten. Jadi wajar kalau publik menuntut sikap tegas,” tambah Wisnu.

Selain itu, Pemkab juga bisa memberi rekomendasi teknis dan laporan resmi ke provinsi atau Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. Ditambah lagi, ada instrumen perizinan turunan seperti izin lingkungan, jalan akses, hingga pajak daerah, yang sebenarnya bisa dijadikan alat kontrol tambahan terhadap aktivitas tambang.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Pimpin Patroli Malam, Pastikan Keamanan Obyek Vital

Namun, Wisnu menyoroti adanya “celah” yang membuat Pemkab seolah-olah tak berdaya.
“Sering kali alasan yang muncul: izin ada di pusat, jadi daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal kalau Pemkab diam saja, itu bisa ditafsirkan sebagai menutup mata. Pertanyaannya, apakah benar tidak punya daya, atau ada kepentingan politik-ekonomi tertentu yang membuat mereka memilih diam?” sindirnya tajam.

Ia mengingatkan, kewenangan memang bertingkat: pusat bisa memberi sanksi dan menghentikan tambang, tapi daerah wajib menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif. “Kalau benar ada abrasi, rusaknya ekosistem, atau keresahan masyarakat, Pemkab harus berani lapor resmi, keluarkan rekomendasi, bahkan menggandeng aparat penegak hukum seperti KLHK, Gakkum, atau kepolisian,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Ajak Umat Islam Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaikan Diri

Kritik keras ini menjadi pengingat bahwa keberadaan tambang bermasalah di Karimun bukan sekadar soal izin, tetapi soal keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x