Home » Berita » Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakita

Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakita

Redaksi 25 Sep 2025 41

Pesisir Barat, vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang diduga sebagai pemilik dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api ilegal.

Berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekab 308 bergerak menuju lokasi di Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Di tempat tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial DN. Saat diinterogasi, DN awalnya mengaku hanya memiliki senjata mainan dan memperlihatkan satu pucuk airsoftgun dari dalam mobilnya.

Baca juga:  Wabup Asahan: ASN Harus Kompak, Berintegritas, dan Melayani dengan Sepenuh Hati

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pula satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam berikut empat butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan dalam sebuah tas miliknya. Kepada petugas, DN mengaku senjata api tersebut adalah milik adiknya yang dititipkan kepadanya.

Selanjutnya, tim langsung membawa DN beserta barang bukti ke Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga:  Kapolres Nias Selatan Disorot: Korban Penganiayaan Dikriminalisasi, Pelaku Masih Bebas

“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Fabian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
1 pucuk senjata api jenis airsoftgun,
4 butir amunisi kaliber 9 mm,
1 unit kendaraan roda empat Honda Brio dengan nomor polisi B 1375 FON.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, DN terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga:  Bikin Heboh ! Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Puluhan Juta Per Bulan.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pesisir Barat,” tutup Kasat Reskrim.

(Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x