Home » Berita » Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Admin 10 Sep 2025 742

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Mengoperasikan “box wifi ilegal,” seperti ISP (Penyedia Layanan Internet) ilegal, dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menjaga kualitas layanan internet, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pasal 50 UU Telekomunikasi:
Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara diatur dalam Pasal 47, yang mengacu pada Pasal 11 ayat 1, dengan perubahan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

Penyediaan Layanan Internet Ilegal (ISP Ilegal):
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyediakan layanan internet tanpa izin atau dengan cara-cara ilegal, termasuk menggunakan “box wifi ilegal” untuk tujuan tersebut. Menggunakan atau mengakses jaringan internet nirkabel milik orang lain tanpa izin (termasuk menggunakan peralatan yang tidak sah seperti “box wifi ilegal”) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga:  Lampung Barat Lakukan Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan: Bupati Parosil Serahkan Alsintan Untuk Petani

Menindak praktik ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh penyedia layanan ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Diduga Usaha Wifi Ilegal di Pemalang Semakin Merebak, Aktivis Minta APH Usut Tuntas

Diduga bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kabupaten Pemalang. Mirisnya para pelaku usaha ilegal tersebut seperti tak punya salah dan dosa, kabel jaringan untuk melayani pelanggan numpang di tiang provider lain dan nempel di pepohonan.

Meskipun jelas melanggar hukum, pelaku usaha tersebut tetap nekat, pasalnya, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah di beberapa desa.

Baca juga:  Golkar Bergejolak! Istana Disebut Restui Munaslub Ganti Bahlil, Nusron Menguat Jadi Calon Ketua Umum

Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, penelusuran tim awak media berbuah hasil. Terdapat sebuah box menempel disalah satu ruko (rumah toko) yang berada di depan Pasar Paduraksa, diduga milik pelaku usaha wifi gratis.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebut, bahwa itu box tersebut milik WG (diduga pelaku usaha wifi ilegal).

“Iya itu box wifi, dulunya merek XL,” kata pemilik toko yang enggan namanya disebut.

“WG ijin numpang pasang box wifi ke kami, setiap bulanya dia (WG) bantu untuk bayar listrik. WG juga memberi kami fasilitas wifi gratis,” imbuhnya.

Saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal wifi. Kemudian sang pemilik toko tersebut menghubungi pihak WG sekaligus memberikan informasi bahwa pemilik box wifi (WG) warga Desa Pegongsoran, namun saat ini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang.

Baca juga:  DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

“Saat ini, WG tinggalnya di Desa Peguyangan, coba saya hubungi dia ya pak
Oh ya, kalau boleh tau bapak darimana,” ujar pemilik toko.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, WG mengaku hanya subnet. Banyak pelaku usaha wifi ilegal lainya di Pemalang.

“Saya itu sebagai subnet, di Pemalang ini banyak juga pak pelaku bisnis seperti saya, kok dari kemarin saya yang kesandung terus,” beber WG.

Hasil penelusuran tim, pelanggan wifi WG diduga sudah mencapai 90 an orang yang tersebar di Desa Surajaya, Desa Pegongsoran dan di Dusun Karangsuci Desa Penggarit. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ADVERTISEMENT Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan …

Wakil Wali Kota Dicky Chandra Buka Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur, Ketua DPC FRIC Tasikmalaya Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Pencak Silat

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tasikmalaya-Semangat pelestarian budaya bangsa berpadu dengan pembinaan generasi muda mewarnai pelaksanaan Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur DPD PPSI Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini (24/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan bergengsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, dan dihadiri berbagai tokoh, insan pencak silat, serta elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pelestarian …

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Mengusung tema “Membangun Prestasi untuk Negeri”, turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema besar “Polri untuk Masyarakat.” ADVERTISEMENT Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 akan berlangsung pada …

​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x