- BeritaPasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi
- BeritaSatreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem
- BeritaPulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan
- BeritaMakanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat
- BeritaKodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi
- BeritaLapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko
Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Mengoperasikan “box wifi ilegal,” seperti ISP (Penyedia Layanan Internet) ilegal, dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menjaga kualitas layanan internet, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Pasal 50 UU Telekomunikasi:
Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara diatur dalam Pasal 47, yang mengacu pada Pasal 11 ayat 1, dengan perubahan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
Penyediaan Layanan Internet Ilegal (ISP Ilegal):
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyediakan layanan internet tanpa izin atau dengan cara-cara ilegal, termasuk menggunakan “box wifi ilegal” untuk tujuan tersebut. Menggunakan atau mengakses jaringan internet nirkabel milik orang lain tanpa izin (termasuk menggunakan peralatan yang tidak sah seperti “box wifi ilegal”) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Menindak praktik ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh penyedia layanan ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Diduga Usaha Wifi Ilegal di Pemalang Semakin Merebak, Aktivis Minta APH Usut Tuntas
Diduga bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kabupaten Pemalang. Mirisnya para pelaku usaha ilegal tersebut seperti tak punya salah dan dosa, kabel jaringan untuk melayani pelanggan numpang di tiang provider lain dan nempel di pepohonan.
Meskipun jelas melanggar hukum, pelaku usaha tersebut tetap nekat, pasalnya, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah di beberapa desa.
Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, penelusuran tim awak media berbuah hasil. Terdapat sebuah box menempel disalah satu ruko (rumah toko) yang berada di depan Pasar Paduraksa, diduga milik pelaku usaha wifi gratis.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebut, bahwa itu box tersebut milik WG (diduga pelaku usaha wifi ilegal).
“Iya itu box wifi, dulunya merek XL,” kata pemilik toko yang enggan namanya disebut.
“WG ijin numpang pasang box wifi ke kami, setiap bulanya dia (WG) bantu untuk bayar listrik. WG juga memberi kami fasilitas wifi gratis,” imbuhnya.
Saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal wifi. Kemudian sang pemilik toko tersebut menghubungi pihak WG sekaligus memberikan informasi bahwa pemilik box wifi (WG) warga Desa Pegongsoran, namun saat ini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang.
“Saat ini, WG tinggalnya di Desa Peguyangan, coba saya hubungi dia ya pak
Oh ya, kalau boleh tau bapak darimana,” ujar pemilik toko.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, WG mengaku hanya subnet. Banyak pelaku usaha wifi ilegal lainya di Pemalang.
“Saya itu sebagai subnet, di Pemalang ini banyak juga pak pelaku bisnis seperti saya, kok dari kemarin saya yang kesandung terus,” beber WG.
Hasil penelusuran tim, pelanggan wifi WG diduga sudah mencapai 90 an orang yang tersebar di Desa Surajaya, Desa Pegongsoran dan di Dusun Karangsuci Desa Penggarit. (Tim)

Alwi Assagaf
05 Oct 2025
Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …
Redaksi
05 Oct 2025
Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …
Redaksi
05 Oct 2025
Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …
Redaksi
05 Oct 2025
Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …
Redaksi
05 Oct 2025
Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …
Redaksi
05 Oct 2025
Kuansing, vokalpublika.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Tepatnya di desa sungai paku kecamatan Singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Riau Terpantau Puluhan Rakit PETI beraktifitas. pasalnya, dilaporkan kembali beroperasi aktivitas PETI sejak dua bulan belakang hingga hari ini, Minggu 5 Oktober 2025 pasca perhelatan Pacu Jalur HUT Kuansing. Kegiatan PETI tersebut …

17 Sep 2025 3.892 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
05 Aug 2025 2.554 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 2.477 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.074 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 1.945 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 1.647 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …
25 Jun 2025 1.552 views
Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula …