Home » Berita » Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Admin 10 Sep 2025 790

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Mengoperasikan “box wifi ilegal,” seperti ISP (Penyedia Layanan Internet) ilegal, dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menjaga kualitas layanan internet, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pasal 50 UU Telekomunikasi:
Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara diatur dalam Pasal 47, yang mengacu pada Pasal 11 ayat 1, dengan perubahan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

Penyediaan Layanan Internet Ilegal (ISP Ilegal):
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyediakan layanan internet tanpa izin atau dengan cara-cara ilegal, termasuk menggunakan “box wifi ilegal” untuk tujuan tersebut. Menggunakan atau mengakses jaringan internet nirkabel milik orang lain tanpa izin (termasuk menggunakan peralatan yang tidak sah seperti “box wifi ilegal”) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga:  Kapolres Lampung Barat Sampaikan Pesan Damai dan Apresiasi Kekompakan Ojol Draiv

Menindak praktik ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh penyedia layanan ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Diduga Usaha Wifi Ilegal di Pemalang Semakin Merebak, Aktivis Minta APH Usut Tuntas

Diduga bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kabupaten Pemalang. Mirisnya para pelaku usaha ilegal tersebut seperti tak punya salah dan dosa, kabel jaringan untuk melayani pelanggan numpang di tiang provider lain dan nempel di pepohonan.

Meskipun jelas melanggar hukum, pelaku usaha tersebut tetap nekat, pasalnya, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah di beberapa desa.

Baca juga:  Seorang Pelajar SMP di Pemalang Dibacok Gerombolan Geng Motor, Begini Kronologinya

Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, penelusuran tim awak media berbuah hasil. Terdapat sebuah box menempel disalah satu ruko (rumah toko) yang berada di depan Pasar Paduraksa, diduga milik pelaku usaha wifi gratis.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebut, bahwa itu box tersebut milik WG (diduga pelaku usaha wifi ilegal).

“Iya itu box wifi, dulunya merek XL,” kata pemilik toko yang enggan namanya disebut.

“WG ijin numpang pasang box wifi ke kami, setiap bulanya dia (WG) bantu untuk bayar listrik. WG juga memberi kami fasilitas wifi gratis,” imbuhnya.

Saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal wifi. Kemudian sang pemilik toko tersebut menghubungi pihak WG sekaligus memberikan informasi bahwa pemilik box wifi (WG) warga Desa Pegongsoran, namun saat ini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang.

Baca juga:  Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

“Saat ini, WG tinggalnya di Desa Peguyangan, coba saya hubungi dia ya pak
Oh ya, kalau boleh tau bapak darimana,” ujar pemilik toko.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, WG mengaku hanya subnet. Banyak pelaku usaha wifi ilegal lainya di Pemalang.

“Saya itu sebagai subnet, di Pemalang ini banyak juga pak pelaku bisnis seperti saya, kok dari kemarin saya yang kesandung terus,” beber WG.

Hasil penelusuran tim, pelanggan wifi WG diduga sudah mencapai 90 an orang yang tersebar di Desa Surajaya, Desa Pegongsoran dan di Dusun Karangsuci Desa Penggarit. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
TNI-AD 1403 Palopo Turun Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Bajo, Sejumlah Alat dan Perlengkapan Diminta Diamankan

Redaksi

11 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Sejumlah personel Kodim 1403 Kota Palopo turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 September 2026. ADVERTISEMENT Penertiban tersebut dilakukan setelah personel TNI-AD menemukan masih adanya aktivitas dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi pertambangan yang sebelumnya telah beberapa …

Ketiga Tokoh Politik Kota Palopo (RMB-OME-FKJ),Bersatu dalam Kabinet Golkar Sulsel

Redaksi

11 Sep 2026

MAKASSAR, vokalpublika.com— Langkah taktis ditunjukkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dalam merancang struktur kepengurusan partai periode 2025-2030. ADVERTISEMENT Di bawah kepemimpinannya,Golkar Sulsel resmi memasukkan tiga figur yang sebelumnya bersaing sengit sebagai rival dalam kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 ke dalam satu gerbong kepengurusan tingkat provinsi. ​Ketiga tokoh kunci asal Luwu …

Sosialisasikan Perubahan Perpan, Pemcam Pemalang Imbau Calon Kades Sungapan Taati Perpan Pilkades Terbaru

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Panitia (Perpan) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungapan Nomor 3 Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Sungapan, Jumat (11/9/2026). ADVERTISEMENT Perpan tersebut memuat perubahan atas Perpan Nomor 2 Tahun 2026.​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Pemalang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Kapolsek Pemalang, Danramil …

​LSM Jatramas Laporkan Dugaan Korupsi Gaji Eks-ASN ke Kejati Jateng

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). ADVERTISEMENT Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). ​Laporan dipicu oleh masih mengalirnya hak keuangan kepada Joko …

Telor Asin Mbak Nok Tanjung Brebes: Pilihan Utama untuk Kelezatan Asli dan Berkualitas

Alwi Assagaf

11 Sep 2026

BREBES, Vokalpublika.com – Mencari hidangan lezat dan otentik tak perlu bingung. Telor Asin Mbak Nok Tanjung Brebes hadir sebagai solusi sempurna bagi para pecinta telor asin di mana pun berada. ADVERTISEMENT Menawarkan beragam pilihan telor asin berkualitas tinggi dan dijamin segar, Mbak Nok siap memanjakan lidah Anda dengan cita rasa yang khas dan tak terlupakan. …

​Klarifikasi Suspend SPPG Pemalang: M. Bobby Dewantara Tegaskan Dapur MBG Sudah Memiliki SLHS

Alwi Assagaf

10 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memverifikasi isu penghentian sementara (suspend) operasional sekitar 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dipastikan telah dicabut setelah adanya verifikasi kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). ADVERTISEMENT ​Ketua Umum Paguyuban Mitra MBG Pemalang, M. Bobby …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x