Home » Berita » Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Redaksi 06 Sep 2025 71

Surabaya, Vokalpublika.com – Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan unjuk rasa anarkis di Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Jumat (5/9/2025) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., serta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari 315 orang yang diamankan, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tindak pidana, sementara 275 orang lainnya dipulangkan setelah pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 27 orang dewasa ditahan dan 6 anak berstatus tersangka ditangani melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, 128 anak di bawah umur ikut diamankan saat kejadian, sedangkan 7 orang yang positif narkoba diserahkan ke Satresnarkoba.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah Hadir di Paal 4, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

“Para tersangka terlibat dalam provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, hingga penyerangan petugas menggunakan bom molotov,” jelas Kombes Jules.

Kerusuhan bermula pada Jumat (29/8/2025) sore ketika sekitar 3.000 massa berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi. Tanpa orasi, massa langsung melempari aparat dengan batu dan bom molotov, mengakibatkan sejumlah petugas terluka. Puluhan kendaraan dinas terbakar dan sebagian gedung mengalami kerusakan. Kericuhan berlanjut keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025). Aksi damai di depan Mapolrestabes Surabaya berubah ricuh akibat provokasi, Gedung Negara Grahadi kembali dibakar, dan barang-barang inventaris pemerintah dijarah. Massa juga menyerang Polsek Tegalsari, yang merupakan bangunan cagar budaya, hingga habis terbakar bersamaan dengan aksi penjarahan. Sebanyak 29 pos polisi turut dirusak dan fasilitas Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme.

Baca juga:  Kolam Ikan BUMDes Ogan Jaya Disorot, Kinerja Dinilai Lancar Tanpa Hambatan

Kerugian materiil meliputi area barat Gedung Negara Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari hangus beserta inventaris, 29 pos polisi rusak, dan fasilitas Mapolrestabes Surabaya dirusak. Para tersangka dijerat pasal berat, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat dengan ancaman 4 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun, serta UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

Baca juga:  Sorotan terhadap Armada Sampah di Karimun, Mahasiswa Desak Evaluasi – PT AGB Beri Penjelasan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku anarkis. “Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung norma hukum. Tolak provokasi maupun tindakan anarkis yang merusak ketertiban umum. Kami tegak lurus menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan hitam Kota Pahlawan. Dengan penetapan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan kondusif.

Kaperwil Jawa Timur: Andri.p

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x