Home » Berita » Pekerjaan Darurat di Hari Jumat, Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Jumat?

Pekerjaan Darurat di Hari Jumat, Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Jumat?

Admin 05 Sep 2025 41

Jakarta, vokalpublika.com – Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang datang sekali dalam sepekan. Kemuliaan hari Jumat begitu istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur. Banyak hadits menyebutkan keutamaan hari Jumat, bahkan Al-Qur’an mengabadikan kewajiban shalat Jumat dalam sebuah surat khusus, yakni Surat al-Jumu‘ah. Para ulama juga sepakat bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat.

Pada hari-hari biasa, instansi swasta maupun lembaga negara memberikan waktu istirahat agar pegawai bisa melaksanakan shalat Zhuhur sekaligus makan siang. Khusus hari Jumat, biasanya pegawai diliburkan lebih awal agar dapat menunaikan shalat Jumat. Namun, bagaimana dengan pekerjaan yang bersifat darurat dan tidak bisa ditinggalkan, seperti pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam kondisi seperti ini, jika ditinggalkan justru akan menimbulkan mudarat besar.

Baca juga:  Aksi Mahasiswa Indraprasta Ricuh di DPR: Tuntut Amandemen MPR dan Hapus Tunjangan DPR RI

Dalam kitab Khabaya Az-Zawaya, Az-Zarkasyi menjelaskan:

“Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah.”
(Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1996, hlm. 67).

Az-Zarkasyi juga menyebutkan bahwa orang yang terhalang karena kondisi tertentu, seperti tahanan, tidak berdosa bila meninggalkan shalat Jumat:

“Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat.”
(Khabaya Az-Zawaya, hlm. 67).

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang bersifat darurat dapat menjadi alasan syar’i untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Orang yang meninggalkan shalat Jumat karena darurat tidak berdosa, asalkan menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk kondisi darurat, bukan untuk semua jenis profesi atau pekerjaan. Dengan demikian, Islam tetap memberi ruang keringanan dalam situasi yang mendesak, tanpa menghilangkan kewajiban pokok shalat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
ABM Kukuhkan EnhaL, dari Sekretaris PAC Maros Baru Menjadi PLT Ketua PAC Lau

Redaksi

04 Oct 2025

Maros, vokalpublika.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananrring (ABM), secara resmi melantik jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) KIWAL Garuda Hitam Kecamatan Lau. Acara pelantikan yang digelar di Sekretariat MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros ini berlangsung khidmat dengan dihadiri pengurus MPC, PAC, serta simpatisan organisasi. Dalam …

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI KAMPUNG MADANI

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan pembagian bantuan sosial di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan yang pernah dikenal sebagai “kampung narkoba” …

Dukung Program Presiden, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro Buka Peluang Pengembangan Sektor Perdagangan di Jateng

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang – Salah satu wujud nyata mendukung program Presiden RI, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro, berkomitmen membuka peluang bagi pengembangan di sektor perdagangan, khususnya di wilayah Pantura, Jawa Tengah. PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro adalah sebuah Perseroan Terbatas Indonesia dengan fokus hasil pertanian, kini resmi beroperasi dari kantor barunya yang beralamat di Perum Javaland Blok A8, Kecamatan …

Wabah Demam Berdarah Dengue Masuk Pemalang, Satu Anggota Dewan Terserang! Dinas Kesehatan Belum Beri Keterangan

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Jawa Tengah – Wabah demam berdarah dengue (DBD) saat ini telah menyerang wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Hingga saat ini, informasi yang berhasil didapat awak media, dilaporkan, satu orang anggota DPRD telah terjangkit penyakit tersebut, wakil rakyat dari fraksi PKB saat ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Ashari Pemalang. Namun informasi terkini …

Dari Iklan ke Konten Viral Objektifikasi Perempuan di Media Digital

Redaksi

03 Oct 2025

Oleh: Ermelinda Noh Wea Dulu, tubuh perempuan hadir dalam iklan sabun, parfum, hingga mobil. Tidak untuk didengarkan, tetapi untuk dipandang. Ia menjadi pemikat mata, penggoda perhatian, dan akhirnya dijadikan alat jual beli. Kini, wajah-wajah baru dari praktik itu hadir di TikTok, Instagram Reels, YouTube dan segala bentuk konten digital lebih cepat, lebih masif, dan lebih …

Kyai Timbul Purnomo Pengasuh Pon-Pes Printis Komariyah : Upaya Pemkab Tanggulangi Prostitusi dan Peredaran Mihol Bak Seperti ‘Jauh Panggang Dari Api’

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Pengasuh Pondok Pesantren Printis Komariyah, Pemalang, Kyai Timbul Purnomo menyoroti maraknya praktik prostitusi, serta banyaknya kafe karaoke yang menyuguhkan minuman beralkohol tanpa ijin edar yang legal. Kyai Timbul Purnomo menyebut, prostitusi, miras sangat berpotensi merusak moral generasi muda. Pengasuh Pondok Pesantren yang sangat dikenal sederhana serta berjiwa sosial tinggi tersebut juga mendesak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x