Home » Berita » Pekerjaan Darurat di Hari Jumat, Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Jumat?

Pekerjaan Darurat di Hari Jumat, Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Jumat?

Admin 05 Sep 2025 116

Jakarta, vokalpublika.com – Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang datang sekali dalam sepekan. Kemuliaan hari Jumat begitu istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur. Banyak hadits menyebutkan keutamaan hari Jumat, bahkan Al-Qur’an mengabadikan kewajiban shalat Jumat dalam sebuah surat khusus, yakni Surat al-Jumu‘ah. Para ulama juga sepakat bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat.

Pada hari-hari biasa, instansi swasta maupun lembaga negara memberikan waktu istirahat agar pegawai bisa melaksanakan shalat Zhuhur sekaligus makan siang. Khusus hari Jumat, biasanya pegawai diliburkan lebih awal agar dapat menunaikan shalat Jumat. Namun, bagaimana dengan pekerjaan yang bersifat darurat dan tidak bisa ditinggalkan, seperti pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam kondisi seperti ini, jika ditinggalkan justru akan menimbulkan mudarat besar.

Baca juga:  Ratusan Warga Desa Tunggul Pandean Menunggu Kehadiran Bupati Terkait Penolakan Pembangunan Gardu Induk PLN

Dalam kitab Khabaya Az-Zawaya, Az-Zarkasyi menjelaskan:

“Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah.”
(Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1996, hlm. 67).

Az-Zarkasyi juga menyebutkan bahwa orang yang terhalang karena kondisi tertentu, seperti tahanan, tidak berdosa bila meninggalkan shalat Jumat:

“Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat.”
(Khabaya Az-Zawaya, hlm. 67).

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang bersifat darurat dapat menjadi alasan syar’i untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Orang yang meninggalkan shalat Jumat karena darurat tidak berdosa, asalkan menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk kondisi darurat, bukan untuk semua jenis profesi atau pekerjaan. Dengan demikian, Islam tetap memberi ruang keringanan dalam situasi yang mendesak, tanpa menghilangkan kewajiban pokok shalat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x