Home » Berita » Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Brutal, Kebebasan Pers Terancam

Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Brutal, Kebebasan Pers Terancam

Admin 04 Sep 2025 95

Jakarta, vokalpublika.com – Alih-alih dilindungi, jurnalis kembali menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa di berbagai daerah sepanjang 25–31 Agustus 2025. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan, peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari tren berbahaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya lima kasus menimpa pekerja media. Jurnalis Tempo dan ANTARA dipukul di sekitar Mako Brimob. Jurnalis Jurnas.com diintimidasi aparat di kawasan Gedung DPR RI. Dua jurnalis di Bali mengalami intimidasi serupa. Seorang jurnalis TV One ditangkap dan dipukuli. Bahkan, jurnalis pers mahasiswa menjadi korban penyiraman air keras.

“Gas air mata tepat di depan mata saya, sesak dan menangis, padahal kami hanya berjuang mencari informasi,” tutur Olivia, jurnalis lapangan. Sementara Chesa, jurnalis lain, menambahkan, “Orang bilang kami tidak meliput itu salah. Saya bahkan kena lemparan batu dan gas air mata. Pedih, tapi tetap harus lari menyelamatkan diri.”

Baca juga:  “Eko Istiyanto Wakil Ketua Projo Kepri: PT. CBP Diduga Reklamasi Tanpa Izin, DPRD Bungkam”

Kesaksian lain datang dari Bayu, jurnalis ANTARA: “Tongkat polisi diarahkan ke muka saya, saya tangkis dengan lensa kamera. Padahal kami sudah di posisi aman, tapi tetap diusir. Bagaimana sebenarnya aparat menentukan ‘zona aman’ bagi pers?”

Data AJI menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2025, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya beragam, mulai dari teror, intimidasi, serangan fisik, hingga serangan digital. Menurut Ignatius Haryanto, Majelis Etik AJI Jakarta, persoalan ini bukan sekadar insiden sporadis. “Tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani serius. Gambaran besarnya ini jelas mengarah pada pembungkaman dan penyensoran,” tegasnya.

Baca juga:  Transformasi Batam Dimulai: Perizinan Cepat, Investasi Tepat

Di sisi lain, pemerintah justru mengklaim kebebasan pers tetap terjamin. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyatakan: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pers dijamin, tidak ada sensor atau pembredelan.” (Kompas).

Namun, pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan realita di lapangan. Jika pers benar-benar merdeka, mengapa jurnalis masih dikejar, dipukul, bahkan diserang dengan air keras?

Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius bagi hak publik atas informasi. Tanpa jurnalis yang bebas bekerja, ruang demokrasi ikut tercekik. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku.

Baca juga:  Kadis PUPR Lampung Barat Acuhkan Wartawan, Dinilai Tak Hargai Profesi Jurnalis

Jika kekerasan ini terus dibiarkan, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya akan tinggal slogan kosong. Pemerintah wajib membuktikan ucapannya dengan tindakan nyata menghentikan impunitas, menghukum pelaku, dan melindungi jurnalis di lapangan

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x