Home » Berita » Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Admin 10 Sep 2025 531

Pemalang, vokalpublika.com — Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai Surat Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tentang pencabutan jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia sebagai keputusan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik (AUPB).

Advertisement
ADVERTISEMENT

“SK ini lahir dari tafsir yang keliru, tanpa dasar hukum yang kuat, dan mengabaikan proses administratif sebagaimana diatur dalam PP 54 Tahun 2017 maupun Permendagri 37 Tahun 2018. Ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi persoalan serius tentang cara pemerintah daerah menghargai hukum,” ujar Imam kepada media.

Tacit Recognition & Legitimate Expectation

Imam menyoroti bahwa Slamet Efendi telah menjalankan tugas sebagai Direktur Utama sejak 20 Februari 2025 berdasarkan SK pengangkatan kembali (SK No. 62/2025), dan selama lebih dari 3 bulan tidak ada keberatan dari pejabat baru. Diamnya Bupati baru, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk tacit recognition atau pengakuan diam-diam yang sah dalam hukum administrasi negara.

Baca juga:  ​Wujudkan Pelayanan Publik Terbaik, Pemerintah Kecamatan Pemalang Resmi Buka Survei Kepuasan Semester II

“Dalam filsafat hukum administrasi, ‘silence means consent’. Bila pejabat baru tidak mencabut keputusan lama dalam waktu wajar, maka hak yang lahir dari keputusan tersebut menjadi sempurna,” jelas Imam.

SK Pencabutan Tidak Berdasar Hukum

Imam mengkritik konsideran dalam SK Pencabutan yang hanya merujuk Pasal 59 ayat (2) Perbup No. 60/2020, yaitu kewajiban pelaporan tugas setelah masa jabatan berakhir. Menurutnya, hal itu bukan dasar pemberhentian, apalagi pembatalan pengangkatan kembali.

“Alasan ‘perlu ditinjau kembali’ itu terlalu kabur dan tidak memenuhi prinsip legalitas. SK yang telah menimbulkan hak dan akibat hukum tidak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang tegas,” tambahnya.

Baca juga:  Polres Lampung Barat Gelar Audiensi dengan Bawaslu, Bahas Sinergitas Pengamanan Tahapan Pemilu

Pakta Integritas Tidak Bisa Batalkan Hak Menggugat

Terkait klaim Bupati bahwa Slamet Efendi telah menandatangani pakta integritas dan melepaskan hak untuk menggugat, Imam menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila pemberhentian itu sendiri cacat hukum.

“Pakta integritas bukanlah tameng untuk kebal hukum. Prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika dirugikan. Bahkan jika pun ada klausul pelepasan hak, itu tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata,” tegasnya.

Baca juga:  Ketua PMII Bulukumba Kritik Pembangunan Perumahan Subsidi, Nilai Pemerintah Abai Fungsi Pengawasan

Rekomendasi: Batalkan SK & Pulihkan Keadilan

Menurut Imam, langkah Slamet Efendi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah konstitusional dan perlu diapresiasi sebagai bentuk kontrol warga atas kekuasaan negara.

“PTUN harus menjadi benteng terakhir melawan tindakan administrasi yang sewenang-wenang. Gugatan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap berada di jalur hukum dan profesionalisme,” pungkasnya. (Mas All/Joko Suryo, SH.,)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Kapolda Jabar Hadiri Nonton Bareng Final Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kebersamaan di Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Argentina melawan Spanyol. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kiara Artha Park, Kota Bandung. ADVERTISEMENT Kegiatan nobar …

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi tantangan kontemporer di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di bidang pembinaan internal. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian ini diawali dengan pelaksanaan konsolidasi personel melalui Apel Pagi Jam …

Gubernur Ansar Langsung Memimpin Gotong Royong di Pulau Penyengat

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin kegiatan gotong royong bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Minggu /19/07/2026/pagi. ADVERTISEMENT Kegiatan gotong royong dimulai dari pelantaran Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat. Selanjutnya, rombongan menyusuri jalan utama pulau sambil membersihkan lingkungan hingga berakhir di Balai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x