Home » Berita » Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Admin 10 Sep 2025 558

Pemalang, vokalpublika.com — Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai Surat Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tentang pencabutan jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia sebagai keputusan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik (AUPB).

Advertisement
ADVERTISEMENT

“SK ini lahir dari tafsir yang keliru, tanpa dasar hukum yang kuat, dan mengabaikan proses administratif sebagaimana diatur dalam PP 54 Tahun 2017 maupun Permendagri 37 Tahun 2018. Ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi persoalan serius tentang cara pemerintah daerah menghargai hukum,” ujar Imam kepada media.

Tacit Recognition & Legitimate Expectation

Imam menyoroti bahwa Slamet Efendi telah menjalankan tugas sebagai Direktur Utama sejak 20 Februari 2025 berdasarkan SK pengangkatan kembali (SK No. 62/2025), dan selama lebih dari 3 bulan tidak ada keberatan dari pejabat baru. Diamnya Bupati baru, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk tacit recognition atau pengakuan diam-diam yang sah dalam hukum administrasi negara.

Baca juga:  Transformasi Batam Dimulai: Perizinan Cepat, Investasi Tepat

“Dalam filsafat hukum administrasi, ‘silence means consent’. Bila pejabat baru tidak mencabut keputusan lama dalam waktu wajar, maka hak yang lahir dari keputusan tersebut menjadi sempurna,” jelas Imam.

SK Pencabutan Tidak Berdasar Hukum

Imam mengkritik konsideran dalam SK Pencabutan yang hanya merujuk Pasal 59 ayat (2) Perbup No. 60/2020, yaitu kewajiban pelaporan tugas setelah masa jabatan berakhir. Menurutnya, hal itu bukan dasar pemberhentian, apalagi pembatalan pengangkatan kembali.

“Alasan ‘perlu ditinjau kembali’ itu terlalu kabur dan tidak memenuhi prinsip legalitas. SK yang telah menimbulkan hak dan akibat hukum tidak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang tegas,” tambahnya.

Baca juga:  Pemdes Sukadamai Resmikan Ambulans Baru dari Dana Desa 2025

Pakta Integritas Tidak Bisa Batalkan Hak Menggugat

Terkait klaim Bupati bahwa Slamet Efendi telah menandatangani pakta integritas dan melepaskan hak untuk menggugat, Imam menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila pemberhentian itu sendiri cacat hukum.

“Pakta integritas bukanlah tameng untuk kebal hukum. Prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika dirugikan. Bahkan jika pun ada klausul pelepasan hak, itu tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata,” tegasnya.

Baca juga:  Aksi Sejuta Buruh Dilakukan di Jalan Merdeka Selatan, Buruh Siap Berperang Ke Palestina

Rekomendasi: Batalkan SK & Pulihkan Keadilan

Menurut Imam, langkah Slamet Efendi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah konstitusional dan perlu diapresiasi sebagai bentuk kontrol warga atas kekuasaan negara.

“PTUN harus menjadi benteng terakhir melawan tindakan administrasi yang sewenang-wenang. Gugatan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap berada di jalur hukum dan profesionalisme,” pungkasnya. (Mas All/Joko Suryo, SH.,)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x