Home » Berita » Rangkap Jabatan: Muhammad Yunus Terpilih Jadi Direktur BP Kawasan Karimun, Terkesan Tak Peka Aturan

Rangkap Jabatan: Muhammad Yunus Terpilih Jadi Direktur BP Kawasan Karimun, Terkesan Tak Peka Aturan

W H 13 May 2025 203

Karimun – Penunjukan Muhammad Yunus sebagai Direktur Administrasi dan Umum di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menuai perbincangan luas. Bukan karena proses seleksi yang tidak sah, melainkan karena status Yunus yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun hingga saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, khususnya aturan ASN yang jelas melarang rangkap jabatan struktural.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Yunus merupakan satu dari tiga nama yang terpilih dalam seleksi terbuka untuk jabatan struktural di tubuh BP Kawasan Karimun. Penunjukan tersebut dinilai telah melalui prosedur formal dan diumumkan secara resmi. Namun, publik mempertanyakan kejelasan statusnya sebagai aparatur sipil negara yang aktif, mengingat jabatan Kepala Dinas merupakan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sejumlah pihak menyayangkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas menyebut bahwa ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural di luar instansi induknya. Dalam aturan tersebut, jabatan rangkap hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

“Ini bukan soal kapasitas pribadi, tapi soal kepatuhan pada sistem. Ketika seorang pejabat struktural ASN juga menjabat sebagai direktur di badan yang berbeda, itu menimbulkan pertanyaan soal integritas aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menjadi lebih krusial mengingat BP Kawasan adalah lembaga penting yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan ekonomi strategis. Kehadiran figur dengan jabatan ganda dapat menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan akuntabilitas kebijakan publik, apalagi jika tidak ada kejelasan apakah Yunus akan mengundurkan diri dari jabatan lamanya atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun dari Muhammad Yunus sendiri mengenai status jabatannya pasca pengangkatan tersebut. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aturan ASN ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam proses reformasi birokrasi dan pelayanan publik, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Rangkap jabatan, jika dibiarkan tanpa klarifikasi dan ketegasan aturan, hanya akan memperlebar ruang ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Yunus belum memberikan pernyataan resmi mengenai status rangkap jabatan tersebut.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Romy Soekarno Usul Pemilu Digital: Hemat Anggaran, Cegah Kecurangan

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merancang transformasi sistem pemilu menuju era digital, termasuk penerapan electronic voting (e-voting). Usulan ini disampaikan Romy dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7). Ia menekankan pentingnya Demokrasi 5.0, sebuah …

KKP Bongkar Tambang Ilegal di 153 Pulau Kecil

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sebanyak 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar kegiatan tambang tersebut belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dari KKP. “Kalau IUP-nya 370 di 153 pulau kecil. Kalau izin (IUP) itu kan dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Rata-rata …

Batam Kota Harmoni, Wakil Wali Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Suasana penuh kedamaian mewarnai pembukaan acara “Hamba Tuhan Bermazmur I” di Hotel Vista, Senin (7/7/2025). Dalam momen penuh spirit kebersamaan ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, hadir membawa pesan mendalam tentang pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman. “Batam adalah rumah besar bagi semua. Kota ini harus menjadi tempat yang damai, …

Batam Ekspor Struktur Turbin Angin ke AS, Amsakar: Ini Kebanggaan dan Tonggak Baru Industri Kita

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menghadiri seremoni pelepasan struktur jacket untuk proyek Empire Wind di Seatrium Batam Yard, Kabil. Struktur baja berteknologi tinggi hasil rakitan industri lokal ini akan dikirim ke Amerika Serikat guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di wilayah Pantai Timur …

Wakil Bupati Meranti Lantik 28 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

OI P

07 Jul 2025

Meranti, Vokalpublika.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 28 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Senin (7/7). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 18 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 10 Pejabat …

Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Kolaborasi Lintas Komunitas Gelar Khitanan Massal di Pulau Lance Batam Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

OI P

06 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim (YSAI) menggelar khitanan massal bertajuk “Dengan Berkhitan Semoga Menjadi Anak yang Sholeh” pada Minggu, 6 Juli 2025. Kegiatan sosial ini berlangsung di Pulau Lance, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan melibatkan 25 anak dari keluarga kurang mampu …

x banner
x banner