Home » Berita » Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Redaksi 13 Aug 2025 189

SURABAYA,vokalpublika.com – Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lendik luka goresan senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Selasa (9/7/2025) lalu.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hukuman tersebut di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius terhadap terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ujar hakim Aloysius.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 60 cm untuk dimusnahkan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2 bulan penjara terhadap terdakwa Semy.

Hukuman yang diberikan oleh Hakim Aloysius berdasarkan tuntutan ringan dari JPU Galih.

Atas tuntutan ringan tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H enggan menjawab, saat dikonfirmasi pada rabu (13/8/2025).

Baca juga:  Polisi Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden, Sambangi Petani Jagung.

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Semy Mattinahoruw pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya melakukan tindak pidana kekerasan. Saat itu bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara Sandro dan saudara Basuki beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo (SBI) yang beralamat Kantor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan untuk menemui Direktu PT. SBI bernama saudara Achmad Awalul Rizal, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan.

Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT SBI Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo,

Baca juga:  Jalan DIpelosok Masih Banyak Rusak Pemkab Humbahas Malah Beli Mobil Dinas Rp2,86 Milyar

Selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara Janjte untuk menghubungi Tersangka Semy selaku tangan kanan dari saudara Rizal dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. SBI Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya,

Selanjutnya Tersangka Semy, kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka lalu tiba dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT SBI.

Kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. SBI bersama rekan-rekannya.

Baca juga:  BupatiAKBP (Purn) H. Asmar Prioritaskan Perlindungan 5.005 Pekerja Rentan di Meranti Lewat APBD 2025

Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Lendik Prandika mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan.

Hasil Pemeriksaan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
idapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri. Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri. Kesimpulan. Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

Atas pembuatannya, tersangka pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penganiayaan dengan kekerasan.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …

Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …

Sama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x