Home » Berita » Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Redaksi 13 Aug 2025 90

SURABAYA,vokalpublika.com – Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lendik luka goresan senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Selasa (9/7/2025) lalu.

Hukuman tersebut di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius terhadap terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ujar hakim Aloysius.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 60 cm untuk dimusnahkan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2 bulan penjara terhadap terdakwa Semy.

Hukuman yang diberikan oleh Hakim Aloysius berdasarkan tuntutan ringan dari JPU Galih.

Atas tuntutan ringan tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H enggan menjawab, saat dikonfirmasi pada rabu (13/8/2025).

Baca juga:  LSM AMPP Sorot Aliran Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Serta Sejumlah Tokoh Politik.

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Semy Mattinahoruw pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya melakukan tindak pidana kekerasan. Saat itu bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara Sandro dan saudara Basuki beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo (SBI) yang beralamat Kantor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan untuk menemui Direktu PT. SBI bernama saudara Achmad Awalul Rizal, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan.

Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT SBI Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo,

Selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara Janjte untuk menghubungi Tersangka Semy selaku tangan kanan dari saudara Rizal dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. SBI Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya,

Baca juga:  Dorong Talenta Muda, Bupati Asmar Buka Seleksi O2SN dan FLS2N di Meranti

Selanjutnya Tersangka Semy, kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka lalu tiba dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT SBI.

Kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. SBI bersama rekan-rekannya.

Baca juga:  MK Putuskan Pemilu Terpisah, KPU: Akan Kami Pelajari Detailnya

Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Lendik Prandika mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan.

Hasil Pemeriksaan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
idapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri. Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri. Kesimpulan. Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

Atas pembuatannya, tersangka pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penganiayaan dengan kekerasan.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x