Home » Berita » Aktivis Anti-Korupsi Cabut Gugatan SKPI SMP Bupati Rohil di PTUN Pekanbaru

Aktivis Anti-Korupsi Cabut Gugatan SKPI SMP Bupati Rohil di PTUN Pekanbaru

Admin 01 Aug 2025 200

Pekanbaru, Vokalpublika.com – Ungkapan “Layu sebelum berkembang” pantas disematkan kepada Muhajirin Siringo Ringo, seorang aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum. Karena, setelah gencar mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah,red) SMP milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam, akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Hal ini diketahui setelah Putusan penetapannya dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 01 Agustus 2025, melalui Ecourt Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan penetapannya No 31/G/2025/PTUN PBR, dengan tergugat Raja Izda Charani, Kepsek SMP Negeri 1 Pekanbaru.

Adapun isi amar putusan PTUN Pekanbaru sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,
  2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berjalan,
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp408.500,00 (Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Baca juga:  Aktivis Pemalang Naik Pitam, Pemilik Homestay di Comal Asal Tuduh Sembarangan Terhadap Wartawan

Sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI tersebut cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum serta prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada tahun 1965.

Kuasa hukum atau Tim Advokat Raja Izda Charani Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjelaskan sidang atas gugatan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam (Bupati Rohil) sudah dilakukan sidang pada pada tanggal 30 Juli 2025 lalu. Namun tiba tiba Muhajirin sebagai penggugat mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR.

Atas keputusan Muhajirin Siringo Ringo tersebut, disambut positif kuasa hukum Tergugat Kepsek SMPN 1 Pekanbaru yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi dan Fadli Hidayatullah Harahap yang merupakan Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.

Baca juga:  Puncak Pekan Olahraga Kejaksaan Acara HUT Kejaksaan Ke-80

“Pada saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada Muhajirin sebagai Penggugat tentang perbaikan surat gugatannya sebagaimana petunjuk yang diberikan pada persidangan pemeriksaan persiapan sebelumnya, Penggugat menyampaikan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum Raja Izda Charani.

Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR, maka perkara sudah selesai alias closed case. Keputusan itupun disambut rasa syukur karena ini sudah sesuai prosedur SKPI tersebut.

“Alhamdulillah, sedari awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Muammar Khadafi saat dihubungi awak media.

Selain itu, Muammar Khadafi menyesalkan langkah Muhajirin Siringo Ringo yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Muammar melihat sejak awal ada hal yang nyeleneh dalam gugatan Muhajirin Siringo Ringo.

Baca juga:  Romy Soekarno Usul Pemilu Digital: Hemat Anggaran, Cegah Kecurangan

Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan PTUN Pekanbaru, Muhajirin Siringo Ringo terlebih dahulu melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta hingga mengaku semakin mantap untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rohil, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil, dan mem viralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Muhajirin Siringo Ringo dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol yang diamanatkan Undang-Undang, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak,” pungkas Muammar Khadafi mengahiri.

Editor. M Harahap.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Bupati Tasikmalaya Beri Penghormatan dan Apresiasi Kepada ASN Pemkab Tasikmalaya

Redaksi

06 Oct 2025

Kabupaten Tasikmalaya,Vokalpublika.com – Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin memimpin upacara purna tugas,kenaikan pangkat,dan penyematan tanda kehormatan bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 55 ASN purna tugas, 164 ASN naik pangkat, serta 492 ASN menerima tanda kehormatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka. Dalam sambutannya, Bupati Cecep …

900 Masih Ditahan Polda Metro Jaya, Mahasiswa minta Rekan Mereka Dilepaskan

Redaksi

06 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia secara khusus meminta pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membebaskan rekan mereka. “900 rekan kita masih ditahan, tidak mendapatkan makanan yang baik, dan tidak diperbolehkan membaca buku, padahal teman kita suka buku,” kata Sathir narahubung aksi BEM UI. Mahasiswa menyesali tidak dapat …

Waduh!!! Sekda Pemalang Dicopot, Heriyanto Turun Jadi Staf Ahli Bupati, Posisi Plt Sekda Masih Teka Teki

Alwi Assagaf

06 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, melakukan pergeseran posisi jabatan di jajaran Sekretariat Daerah Pemalang dengan melantik Heriyanto sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Senin 6 Oktober 2025. Pergeseran atau pencopotan Heriyanto, banyak pihak berspekulasi lantaran sebelumnya dikritik keras oleh anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantaran …

Aksi Rapat Dengar Pendapat Warga dilakukan BEM UI di Gerbang Gedung DPR RI

Redaksi

06 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Dua bis mengangkut mahasiswa dan mahasiswi Universitas Indonesia (UI) ke depan gerbang gedung DPR RI pukul 15.00 WIB. Satu mobil komando juga dihadirkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sathir selaku narahubung kegiatan aksi BEM UI menyampaikan bahwa aksi mereka lakukan karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia …

PETI di Napan Kembali Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Aph Setempat Jangan Tutup Mata

Redaksi

06 Oct 2025

Kampar,vokalpubika.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beraktivitas di perbatasan Kampar dan Kuantan Singingi Tepatnya di dusun Napan, Masuk Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Senin (6/10/2025). Padahal PETI di Napan ini sangat terlihat jelas dari jalan Lintas, di sekitar belakang rumah pak Riadi Namun hingga saat ini tidak ada penindakan dari APH …

Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Redaksi

06 Oct 2025

Asahan, Vokalpublika.com – Disiplin kerja aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga kerap tidak hadir tepat waktu dan jarang berada di kantor pada jam kerja. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Sekdes Mekarsari sering datang siang hari, padahal kehadiran dan kedisiplinan pejabat desa merupakan contoh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x