Home » Berita » Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Darurat Mangrove: Dijajakan ke Dunia, Dihancurkan di Dalam Negeri

Redaksi 24 Jul 2025 212

Jakarta, Vokalpublika. Com – Tak ada ekosistem yang lebih sering dijadikan alat diplomasi internasional oleh Pemerintah Indonesia selain mangrove.
Dengan menguasai sekitar 23 persen mangrove dunia, Indonesia diakui sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas sekaligus terkaya dalam keragaman jenis. Namun ironisnya, kekayaan ini justru kian terancam oleh regulasi dan kebijakan domestik yang kian permisif terhadap eksploitasi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pilar Ekosistem yang Vital

Ekosistem mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis, hingga sosial budaya yang sangat vital bagi masyarakat pesisir. Ia menjadi benteng alami dari abrasi dan tsunami, penopang keanekaragaman hayati laut, penyerap karbon, hingga penyangga keberlanjutan mata pencaharian jutaan warga pesisir.

Kesadaran akan pentingnya fungsi ini sesungguhnya telah tercermin dalam sejarah regulasi nasional. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi regulasi awal yang menegaskan pentingnya rehabilitasi hutan mangrove, disusul UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit melarang perusakan ekosistem mangrove.
Bahkan, sanksi pidananya cukup tegas: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan atau konversi mangrove secara sengaja.

Baca juga:  Pemkab Karimun Diduga Tutup Mata, Tambang Bermasalah PT Wahana Indah Karya Baru Disetop Pusat

Namun perlindungan yang terlihat kokoh di atas kertas itu mulai retak sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Celah Eksploitasi Lewat UU Cipta Kerja

Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kini menjadi UU No. 6 Tahun 2023) menjadi titik balik ancaman terhadap eksistensi mangrove di Indonesia.
Melalui Pasal 5, UU ini membuka legalisasi eksplorasi panas bumi di wilayah pesisir, termasuk yang mencakup kawasan mangrove.

Kondisi ini diperparah dengan terbitnya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang membuka peluang perubahan zona inti mangrove untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ruang legal untuk ekspansi industri kini terbuka lebar, bahkan di kawasan konservasi.

Puncaknya terjadi dengan hadirnya PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Alih-alih memperkuat perlindungan, regulasi ini justru melemahkan sanksi dan membuka ruang kompromi terhadap perusakan.

Regulasi Lemah, Ekspansi Dilegalkan

PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi ancaman nyata bagi kelestarian mangrove. Dokumen Kertas Posisi WALHI (2023) menyebutkan bahwa regulasi ini:

Baca juga:  Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Lebih fokus pada sanksi administratif ringan ketimbang pidana;

Tidak memberikan efek jera;

Tidak mengategorikan perusakan mangrove sebagai kejahatan lingkungan;

Bahkan memperbolehkan perubahan ekosistem lindung bila penurunan tajuk mangrove mencapai ≥25 persen (Pasal 24 ayat 2).

Kondisi ini menyalahi prinsip kawasan lindung sebagai zona yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif. Pemanfaatan kawasan lindung seharusnya terbatas hanya untuk riset atau konservasi berbasis masyarakat.

Promosi ke Dunia, Penghancuran di Rumah Sendiri

Ironisnya, di kancah global, Indonesia tampil sebagai pemimpin pelindung mangrove. Dalam forum Mangrove Alliance for Climate (MAC) — aliansi yang diluncurkan pada COP27 Mesir — Indonesia menjadi motor diplomasi iklim berbasis ekosistem mangrove.

Aliansi ini bahkan mendapat dukungan besar dari Norwegia melalui Norway’s International Climate and Forest Initiative (NICFI) yang berkomitmen menggelontorkan USD 4 miliar untuk melindungi 15 juta hektare mangrove secara global hingga 2030.

Namun pertanyaan penting harus diajukan: Apakah dana besar itu benar-benar digunakan untuk melindungi mangrove di Indonesia?
Fakta di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Di bawah dalih pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik, kawasan mangrove justru dikorbankan untuk kepentingan industri ekstraktif.

Baca juga:  Kabid Humas Polda Lampung Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-80 di SLB Negeri PKK: Kemerdekaan Untuk Semua

Kado Pahit di Hari Mangrove Sedunia

Menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, masyarakat pesisir — yang tersebar di lebih dari 12.000 desa di Indonesia — harus bersatu menyuarakan haknya.
Mereka bukan hanya penjaga ekosistem, tetapi juga pemilik sah wilayah pesisir yang berhak atas perlindungan lingkungan hidup yang sehat dan adil.

Alih-alih menjadi hadiah, PP No. 27 Tahun 2025 justru menjadi kado pahit bagi mereka. Pemerintah perlu segera mendesain ulang kebijakan perlindungan mangrove dengan pendekatan keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat.

Jika tidak, mangrove hanya akan jadi komoditas diplomasi internasional, sementara akarnya tercabut oleh kebijakan sendiri.

Oleh: Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara
Editor: Yosep Suprayogi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x