- BeritaTuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!
- UncategorizedPemkab Dairi Gandeng Kejari Optimalkan Pendapatan Daerah
- UncategorizedDPRD Dairi Sahkan Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda
- BeritaNobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga
- AdvertorialKomwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global
- BeritaSUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!
Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi.
Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa justru memberikan respons yang tidak biasa.
Penasihat hukum Zairan dan Bambang, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyebut tuntutan tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan keyakinan mereka terhadap perkara yang sejak awal mereka nilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
“Kami sudah membaca dan mencermati isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana klien kami terdakwa Zairan dituntut tiga tahun dan terdakwa Bambang Suryadi dituntut dua tahun,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, justru dirinya berharap tuntutan terhadap kedua terdakwa jauh lebih berat apabila JPU benar-benar meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan.
“Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan ini sangat-sangat ringan sekali. Kami di awal pengennya klien kami ini dituntut sepuluh tahun bahkan lebih,” tegasnya.
Ronald bahkan menantang agar hukuman dijatuhkan secara maksimal apabila fakta persidangan benar-benar membuktikan kliennya bersalah.
“Jika memang terdakwa ada melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus klien kami secara maksimal, bahkan bila perlu sepuluh tahun ke atas,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap hukum mereka.
Jika berdasarkan fakta persidangan unsur pidana tidak terbukti, Ronald meminta majelis hakim berani menjatuhkan putusan bebas.
“Kami masih berkeyakinan sampai dengan saat ini klien kami terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa harus bebas dinyatakan,” ujarnya.
Ronald juga menilai konstruksi hukum yang digunakan JPU dalam perkara tersebut lemah dan menyebut surat dakwaan yang diajukan JPU sebagai “absurd” dan “kabur”.
Ia menegaskan, pihaknya akan menuangkan seluruh argumentasi tersebut dalam pledoi tertulis yang akan diajukan satu minggu setelah menerima tuntutan JPU.
Patas Sulaiman Rambe S.H. kemudian menambahkan sejumlah hal yang menurutnya penting diperhatikan majelis hakim dari fakta-fakta persidangan.
Salah satunya terkait persoalan pengembalian batas tahun 2024 dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat pihak pelapor.
Menurut Patas, proses pengembalian batas tersebut tidak menunjukkan adanya kesesuaian sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara. Ia juga mempertanyakan keberadaan warkah sertifikat milik pelapor saudara Willy yang menurutnya hingga kini belum diperlihatkan dalam persidangan.
“Fakta persidangan sudah jelas dan terang bahwa pengembalian batas tahun 2024 tersebut tidak dihadirkan sebagaimana mestinya dalam sertifikat dia, dan sertifikat si pelapor Willy sampai sekarang tidak ada warkanya,” kata Patas.
Patas juga menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik (Labkrim) Polda Riau terhadap Surat 128 Tahun 1988 yang menjadi bagian penting dalam perkara.
Menurut Patas, berdasarkan keterangan yang mereka pahami dari hasil pemeriksaan tersebut, persoalan yang ditemukan pada dokumen itu berkaitan dengan stempel yang dinilai tidak identik, sedangkan tulisan dan tanda tangan disebut asli.
“Surat yang diduga palsu, Surat nomor : 128 Tahun 1988, di mana dalam keseluruhan surat tersebut hanya stempel yang tidak identik. Dari tulisan dan tanda tangan, itu asli menurut Labkrim Polda Riau, dan tidak identiknya Stempel bukan berarti Palsu” ujarnya.
Atas dasar itu, Patas meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan keseluruhan fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Ia kembali menegaskan dua kemungkinan yang menurutnya harus menjadi dasar putusan majelis hakim.
“Jika memang bersalah, jatuhkanlah hukuman maksimal. Tetapi jika tidak bersalah, tolong Majelis Hakim berani memutuskan bebas,” tegas Patas.
Ronald dan Patas juga menyatakan akan menggunakan pledoi untuk menjawab secara rinci tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak sejalan dengan konstruksi perkara. _Bersambung. . .
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Alwi Assagaf
29 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …
Redaksi
29 Sep 2026
SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …
Redaksi
29 Sep 2026
Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …
Alwi Assagaf
29 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Kantor Kecamatan Pemalang, Selasa (29/9/2026). ADVERTISEMENT Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, difokuskan pada pemantauan dan kesiapan proses verifikasi berkas administrasi para bakal calon kepala desa. …
Redaksi
28 Sep 2026
KOTA BEKASI, vokalpublika.com– Tabligh akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah berlangsung khidmat di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah. Momen peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan bersama masyarakat dan jamaah yang …
Alwi Assagaf
27 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …
17 Sep 2025 5.775 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.656 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 4.024 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.850 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.366 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.320 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.715 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …