Home » Berita » Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi 30 Sep 2026 10

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa justru memberikan respons yang tidak biasa.

Penasihat hukum Zairan dan Bambang, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyebut tuntutan tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan keyakinan mereka terhadap perkara yang sejak awal mereka nilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.

“Kami sudah membaca dan mencermati isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana klien kami terdakwa Zairan dituntut tiga tahun dan terdakwa Bambang Suryadi dituntut dua tahun,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, justru dirinya berharap tuntutan terhadap kedua terdakwa jauh lebih berat apabila JPU benar-benar meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim Pemalang di Desa Sukorejo

“Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan ini sangat-sangat ringan sekali. Kami di awal pengennya klien kami ini dituntut sepuluh tahun bahkan lebih,” tegasnya.

Ronald bahkan menantang agar hukuman dijatuhkan secara maksimal apabila fakta persidangan benar-benar membuktikan kliennya bersalah.

“Jika memang terdakwa ada melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus klien kami secara maksimal, bahkan bila perlu sepuluh tahun ke atas,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap hukum mereka.

Jika berdasarkan fakta persidangan unsur pidana tidak terbukti, Ronald meminta majelis hakim berani menjatuhkan putusan bebas.

“Kami masih berkeyakinan sampai dengan saat ini klien kami terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa harus bebas dinyatakan,” ujarnya.

Ronald juga menilai konstruksi hukum yang digunakan JPU dalam perkara tersebut lemah dan menyebut surat dakwaan yang diajukan JPU sebagai “absurd” dan “kabur”.

Ia menegaskan, pihaknya akan menuangkan seluruh argumentasi tersebut dalam pledoi tertulis yang akan diajukan satu minggu setelah menerima tuntutan JPU.

Baca juga:  Perkuat Peran Perempuan, TP-PKK Batam Gelar Pelatihan Tata Rias Bersertifikat

Patas Sulaiman Rambe S.H. kemudian menambahkan sejumlah hal yang menurutnya penting diperhatikan majelis hakim dari fakta-fakta persidangan.

Salah satunya terkait persoalan pengembalian batas tahun 2024 dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat pihak pelapor.

Menurut Patas, proses pengembalian batas tersebut tidak menunjukkan adanya kesesuaian sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara. Ia juga mempertanyakan keberadaan warkah sertifikat milik pelapor saudara Willy yang menurutnya hingga kini belum diperlihatkan dalam persidangan.

“Fakta persidangan sudah jelas dan terang bahwa pengembalian batas tahun 2024 tersebut tidak dihadirkan sebagaimana mestinya dalam sertifikat dia, dan sertifikat si pelapor Willy sampai sekarang tidak ada warkanya,” kata Patas.

Patas juga menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik (Labkrim) Polda Riau terhadap Surat 128 Tahun 1988 yang menjadi bagian penting dalam perkara.

Menurut Patas, berdasarkan keterangan yang mereka pahami dari hasil pemeriksaan tersebut, persoalan yang ditemukan pada dokumen itu berkaitan dengan stempel yang dinilai tidak identik, sedangkan tulisan dan tanda tangan disebut asli.

Baca juga:  Pemcam Pemalang Optimalkan Peran Pendampingan Dalan Musdes Desa Surajaya

“Surat yang diduga palsu, Surat nomor : 128 Tahun 1988, di mana dalam keseluruhan surat tersebut hanya stempel yang tidak identik. Dari tulisan dan tanda tangan, itu asli menurut Labkrim Polda Riau, dan tidak identiknya Stempel bukan berarti Palsu” ujarnya.

Atas dasar itu, Patas meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan keseluruhan fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Ia kembali menegaskan dua kemungkinan yang menurutnya harus menjadi dasar putusan majelis hakim.

“Jika memang bersalah, jatuhkanlah hukuman maksimal. Tetapi jika tidak bersalah, tolong Majelis Hakim berani memutuskan bebas,” tegas Patas.

Ronald dan Patas juga menyatakan akan menggunakan pledoi untuk menjawab secara rinci tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak sejalan dengan konstruksi perkara. _Bersambung. . .

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Pilkades Serentak 2026: Camat Pemalang Tegaskan Pentingnya Ketelitian Administrasi Calon

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Kantor Kecamatan Pemalang, Selasa (29/9/2026). ADVERTISEMENT ​Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, difokuskan pada pemantauan dan kesiapan proses verifikasi berkas administrasi para bakal calon kepala desa. …

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Redaksi

28 Sep 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com– Tabligh akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah berlangsung khidmat di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah. Momen peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan bersama masyarakat dan jamaah yang …

Mewakili Plt Bupati Hadiri​Haul Syekh Maulana Maghribi, Camat Ulujami Ingatkan Bahaya Judol, Pinjol Serta Imbau Pilkades Damai

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x