Home » Berita »
Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas


Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi 22 Sep 2026 6

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas tersebut tidak berhenti pada isu di lapangan, tetapi diperiksa secara terbuka untuk memastikan asal-usul BBM, status solar, legalitas pengadaan dan penyimpanan, serta peruntukannya.

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Minggu (21/9/2026), ditemukan sejumlah kempu dalam kondisi terisi solar. Di lokasi, tim bertemu seorang pria berkacamata yang disebut sebagai “ceker”, atau orang yang berjaga di tempat tersebut.

Tim kemudian diarahkan menuju sebuah saung kecil di bagian bawah area. Pria tersebut meminta kartu identitas pers atau KTA anggota media yang datang untuk didokumentasikan.

Namun, pernyataan yang disampaikan justru membuka persoalan baru.

“Kalau untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang ke sini sudah dikasih jatah 50 per orang, ya untuk bensin,” ujar pria tersebut sebagaimana disampaikan kepada tim.

Pernyataan mengenai adanya “jatah media” Rp50 ribu kemudian dipertanyakan oleh salah satu wartawan.

Dalam konteks lokasi yang tengah disorot karena dugaan aktivitas penampungan solar, informasi mengenai pemberian uang tersebut membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada upaya memengaruhi atau meredam pengawasan.

Baca juga:  Musrenbangkab Kaur 2026 Fokus Susun RKPD 2027, Prioritaskan Infrastruktur Berkelanjutan

Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa dokumentasi KTA dilakukan agar tidak terjadi pencatatan ganda apabila ada media yang datang lebih dari satu kali.

Namun, penjelasan itu masih menyisakan pertanyaan: siapa yang memberikan uang, dari sumber mana, untuk kepentingan apa, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi?

Aparat Berseragam Datang dengan Motor Dinas, Kapasitas Dipertanyakan

Sorotan semakin berkembang ketika tidak berselang lama datang seorang pria yang disebut sebagai aparat berseragam, menggunakan sepeda motor jenis KLX yang disebut sebagai kendaraan dinas.

Kehadiran aparat tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.

Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi?

Apakah menjalankan tugas kedinasan, melakukan pengawasan, atau ada kepentingan lain?

Pertanyaan tersebut penting karena lokasi yang didatangi tengah menjadi sorotan terkait dugaan penampungan dan penyediaan solar untuk kebutuhan alat berat.

Seragam aparat membawa kewenangan sekaligus kepercayaan publik. Karena itu, apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota institusi tertentu, identitas, satuan, tujuan kedatangan, dan dasar penugasannya patut diklarifikasi.

Bukan “Kencingan”, Melainkan Dugaan Solar untuk Operasional Alat Berat

Penelusuran kali ini tidak mengarah pada dugaan “kencingan” solar dari kendaraan dump truck. Fokus persoalannya adalah dugaan bahwa solar yang ditampung di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional alat berat.

Namun, apakah solar tersebut merupakan BBM subsidi atau non-subsidi, dari mana asalnya, serta apakah kegiatan penyimpanan dan penyalurannya memiliki legalitas, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Baca juga:  ​May Day di Pemalang: Dari Longmarch ke Meja Perundingan, APBN Kawal Kesejahteraan Pekerja

Sejumlah hal yang patut ditelusuri antara lain:

asal-usul solar yang berada di dalam kempu;

jenis dan status BBM;

dokumen pembelian dan distribusi;

pihak pemasok dan pengguna;

peruntukan BBM untuk alat berat;

legalitas penyimpanan dan penyaluran;

serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.

Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebut lapak tersebut diduga berkaitan dengan salah satu tokoh atau sesepuh di wilayah Mancak. Informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kempu Penuh Solar Bukan Sekadar Pemandangan

Persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan sejumlah kempu yang berisi solar.

Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah: apakah solar tersebut diperoleh dan disimpan melalui jalur yang sah serta digunakan sesuai peruntukannya?

Jika BBM tersebut merupakan solar subsidi, maka status dan peruntukannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengelola menyatakan solar tersebut merupakan BBM non-subsidi, maka dokumen pembelian, sumber pasokan, legalitas penyimpanan, serta rantai distribusinya semestinya dapat diverifikasi.

Dengan demikian, klarifikasi berbasis dokumen menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah.

Ketum GWI: Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas Berdasarkan Bukti

Ketua Umum DPP GWI Syamsul Bahri menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran, penanganannya jangan hanya berhenti pada lapak atau pekerja yang berada di lokasi.

Baca juga:  Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci, Total 9 Orang

Rantai pasok juga perlu ditelusuri: dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, siapa pengangkutnya, siapa pengguna akhirnya, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas.

Termasuk kehadiran aparat berseragam di lokasi. Apabila yang bersangkutan benar merupakan anggota institusi tertentu, konteks kedatangannya perlu dijelaskan secara objektif.

Karena itu, Polda Banten, Polres Cilegon, dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika BBM non-subsidi, buktikan asal-usulnya. Jika digunakan untuk alat berat, jelaskan peruntukannya. Dan jika ada aparat yang hadir di lokasi, jelaskan kapasitas kedatangannya,” demikian garis besar sorotan yang disampaikan dalam konteks penelusuran ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik lapak mengenai asal-usul solar, legalitas penampungan, peruntukan untuk alat berat, pemberian “jatah” Rp50 ribu kepada media, maupun kehadiran aparat berseragam di lokasi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pengelola, pemilik usaha, aparat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Sebab dalam negara hukum, dugaan harus diuji dengan bukti. Bukan ditutup oleh kedekatan, bukan pula diredam oleh “jatah”. Pada akhirnya, dokumen, fakta lapangan, dan proses hukumlah yang harus berbicara.

(Novaldo)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi

22 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah. Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako, Laporan Segera Dicabut

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Kebumen – Perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako tersebut secara kekeluargaan dalam mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso beriktikad baik untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan. Sementara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x