Home » Berita » Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Tidak Surat Palsu, Ini Keterangan Ahli Forensik,BPN serta Pihak Kelurahan soal SKT 128/593/1988 dalam Sidang Zairan-Bambang

Redaksi 15 Sep 2026 102

Karimun,vokalpublika.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, tiga saksi memberikan keterangan, masing-masing dari pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik dari Polda KEPRI.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang disebut digunakan sebagai alas hak dalam permohonan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.

Di hadapan majelis hakim, pihak kelurahan menerangkan bahwa memang terdapat penerbitan surat sporadik atas nama Gustini dengan dasar SKT tersebut yang sudah di verifikasi oleh Pihak Kelurahan. Menurut kuasa hukum terdakwa (Patas Sulaiman Rambe.,S.H & Ronald Reagen S Baringbing.,S.H) , keterangan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa dokumen tersebut pernah diverifikasi dan digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi di kelurahan.

Baca juga:  "Kemendagri Bentuk Tim Khusus Bahas Pulau Sengketa Aceh dan Sumut"

“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan?” ujar kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.

Keterangan saksi dari BPN juga menjadi perhatian kuasa hukum. Pasalnya, saksi yang dihadirkan disebut baru mulai bekerja pada 2025, sementara proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara tersebut berlangsung pada 2024.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu dipertanyakan karena saksi tidak berada langsung di lokasi saat proses pengembalian batas dilakukan pada 2024.

Selain itu, ” saksi BPN disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci tahapan pelaksanaan pengembalian batas maupun dasar yang digunakan dalam proses tersebut, serta pengembalian batas tersebut Tidak Ada warkah, hanya sesuai dengan Foto gambar ukur yang ada di Sertifikat Welly tahun 1999 yang dimana Sempadan batas sertifikat tersebut TIDAK ADA satu pun yang hadir saat Pengembalian Batas Tahun 2024(dibuktikan dengan daftar hadir yang di tunjukkan oleh Pihak BPN) ” ujar Tegas Team Penasehat Hukum.

Baca juga:  Kejari Asahan Bersama Pemkab Asahan, Bulog, dan Pelaku Usaha Gelar Pasar Murah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Sementara itu, keterangan ahli forensik dari Polda RiAU menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, ahli tidak Bisa menyimpulkan SKT Nomor 128/593/1988 tersebut palsu. Ahli hanya menyatakan terdapat bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.

Sedangkan tanda tangan dan bagian lain dalam dokumen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pemeriksaan ahli, dinilai identik dengan pembanding atau Asli.

Kuasa hukum menegaskan, adanya ketidakidentikan pada stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Terlebih, dokumen pembanding yang digunakan disebut berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.

Atas rangkaian keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai unsur dakwaan terkait penggunaan surat palsu belum terbukti secara meyakinkan.

Baca juga:  Pemkot Pontianak Rotasi Sejumlah Pejabat, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan Publik

“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyatakan tetap optimistis terdakwa akan memperoleh putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.

Untuk agenda persidangan berikutnya, pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli pidana. Keterangan ahli tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wakapolresta Tanjungpinang Terima Silaturahmi HMI, Dorong Sinergi Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba serta Judi Online

Redaksi

15 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus, Senin (14/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung tersebut dilaksanakan di Ruangan Kerja Wakapolresta Tanjungpinang. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara organisasi kemahasiswaan dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan …

Calon Kades Sewaka, Risyanto Dorong Koordinasi Santai Lahirkan Gagasan Serius untuk Kemajuan Desa

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam sebuah pertemuan informal yang hangat, bakal calon Kepala Desa (Kades) Sewaka, Bapak Risyanto, menegaskan kembali komitmennya untuk membangun desa melalui dialog yang inklusif dan terbuka. ADVERTISEMENT Hal ini mengemuka dalam acara diskusi santai bertajuk “Koordinasi Santai, Gagasan Serius” yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya pemuda, Selasa 15 September 2026. ​Momen …

​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

​RGP Convention Center Pemalang Hadirkan Fasilitas Gedung Serbaguna untuk Berbagai Agenda Acara ADVERTISEMENT ​Pemalang, Vokalpublika.com — Kebutuhan akan ruang pertemuan berkapasitas memadai untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan di Kabupaten Pemalang terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, RGP Convention Center hadir sebagai sarana gedung serbaguna yang dirancang untuk menampung beragam acara skala lokal hingga nasional. ​Gedung serbaguna ini …

Sinergikan Potensi 18 Desa, Kecamatan Ulujami Gagas Konsorsium BUMDes SEWU

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Ulujami merintis pembentukan unit usaha bersama berbasis konsorsium. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum BUMDes yang digelar di Aula Pemcam Ulujami, Selasa (15/9/2026). ADVERTISEMENT ​Melalui konsorsium tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mendorong program SEWU (Sinergi Eduwisata Ulujami), sebuah konsep pengembangan kawasan terintegrasi yang menyatukan …

Rakor Triwulan III Kecamatan Pemalang, Camat Harapkan Suksesi Kepemimpinan Desa Berjalan Lancar

Alwi Assagaf

15 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat. ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, Kapolsek Pemalang, Danramil 01/Pemalang, perwakilan Kepala Puskesmas, KUA, KWK, serta Dinas Pelayanan Satu Atap. …


Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Polda Sulsel Mulai Bongkar Alur Dana dan Rangkaian Kerja Sama

Redaksi

14 Sep 2026

MAKASSAR — 14 September 2026, Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x