Home » Berita »
Ironi Pagu Rp 1.720.577.000.00 Miliar: GSG Mustika Tigaraksa Diduga Mangkrak, Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan


Ironi Pagu Rp 1.720.577.000.00 Miliar: GSG Mustika Tigaraksa Diduga Mangkrak, Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Redaksi 02 Sep 2026 8

TANGGERANG — Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digelontorkan melalui APBD-P dengan nilai pagu mencapai Rp
1.720.577.000.00 miliar, kini justru menyisakan persoalan serius.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Alih-alih menjadi fasilitas publik yang segera dimanfaatkan masyarakat, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran miliaran rupiah digelontorkan jika hasil pembangunan tidak kunjung dapat dimanfaatkan masyarakat?

Nilai pagu Rp 1.720.577.000.00 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal tersebut terdapat uang publik yang semestinya dikonversi menjadi bangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata.

Namun ketika proyek fisik berhenti sebelum tujuan pembangunan tercapai, persoalannya tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, mekanisme pengadaan, pengendalian kontrak, pencairan anggaran hingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

RUP Ada, Bangunan Tak Kunjung Tuntas

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp 1.720.577.000.00 miliar.

Di atas kertas, seluruh tahapan pengadaan semestinya memiliki target, jadwal, kontrak, pengendalian pekerjaan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Tetapi ketika realitas di lapangan tidak berbanding lurus dengan dokumen perencanaan, pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

Siapa yang bertanggung jawab ketika proyek tidak selesai? Berapa anggaran yang telah dicairkan? Berapa progres fisik sebenarnya? Apakah penyedia telah dikenakan denda keterlambatan? Apakah kontrak telah diputus? Dan jika pekerjaan dihentikan, apakah penyedia masuk daftar hitam?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.

DTRB Jangan Hanya Pandai Menganggarkan

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Baca juga:  TNI-Polri Disiagakan di Depan kantor DPRD Sulut, Cegah Potensi Unjuk Rasa

Pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar memastikan kontraktor bekerja di lapangan. Pengawasan juga menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, progres fisik, administrasi pembayaran, hingga konsekuensi hukum apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.

Karena itu, apabila benar proyek GSG tersebut mangkrak, publik patut memperoleh penjelasan: di mana fungsi pengawasan berjalan dan di titik mana pengendalian proyek mengalami kegagalan?

Kritik terhadap DTRB pun tidak seharusnya dijawab dengan narasi normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data dan dokumen.

Mulai dari nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres terakhir, nilai pembayaran yang telah dilakukan, hingga langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap penyedia.

Seorang perwakilan asosiasi pers yang turut mengawal persoalan tersebut menilai kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

«“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai dan kemudian dibiarkan, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?”»

Jangan Sampai APBD Berhenti di Atas Kertas

Persoalan yang lebih besar bukan sekadar bangunan yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola APBD.

Setiap rupiah yang keluar dari APBD berasal dari sumber daya publik. Karena itu, proyek yang tidak selesai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.

Terlebih, sorotan terhadap proyek GSG ini muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan terkait pekerjaan fisik sejumlah proyek gedung lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Jika persoalan-persoalan tersebut benar terjadi, maka pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikannya secara administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pemilihan penyedia, pengawasan lapangan dan mekanisme pembayaran proyek.

Baca juga:  Kepala Baznas Dan Kadis Disdukcapil Lampung Utara Salurkan Bantuan Anak Peyandang Sakit Hidrocefalus

Jangan sampai APBD hanya sukses terserap, tetapi gagal menghasilkan manfaat.

UU Tipikor Tak Boleh Dijadikan Sekadar Pajangan

Asosiasi pers yang mengawal persoalan ini juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikannya.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut tentu tidak dapat berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid DTRB Dikonfirmasi, Syamsul Bahri Ketum GWI Mengaku Nomornya Diblokir, Sementara Kepala dinas tidak menjawab

Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan.

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi juga telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

Namun dalam upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa 1 September 2026 pukul 09;13 WiB, Ketum Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Syamsul Bahri menyatakan nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang.

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak DTRB. Apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasannya, dan apakah pemerintah daerah memiliki kanal komunikasi lain yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada publik?

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan ancaman. Konfirmasi adalah ruang bagi pejabat publik untuk menjelaskan fakta, meluruskan informasi, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dan Transparansi kepada masyarakat.

Baca juga:  Pondok Pesantren Printis Komariyah Rencanakan Pembangunan Musholla, Butuh Dukungan Dermawan

Karena itu, sikap terbuka justru menjadi langkah paling rasional ketika sebuah proyek pemerintah sedang mendapat sorotan.

Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi maupun dokumen pendukung, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung maupun KPK RI.

Langkah tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat megah dalam dokumen anggaran.

Masyarakat membutuhkan bangunan yang benar-benar selesai, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pejabat yang bersedia menjelaskan ke mana uang rakyat dibelanjakan.

Jika proyek Rp1,8 miliar saja dapat berujung pada bangunan yang mangkrak, maka pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dihindari:

Apakah negara sedang membangun fasilitas untuk rakyat, atau sekadar membangun angka penyerapan anggaran?

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, identitas penyedia, serta langkah pemerintah terhadap proyek tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi. Pemberitaan selanjutnya akan memuat perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.

(ARAY/MAHYUDDIN/GWI)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
MEDIASI USAHA TIRTA KELANTAN DIGELAR, EMPAT POIN KESEPAKATAN JADI TITIK AWAL PENYELESAIAN

Redaksi

02 Sep 2026

PONTIANAK, KALBAR — Persoalan terkait aktivitas usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan di Gang Langir 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, akhirnya menemukan titik terang melalui forum mediasi. ADVERTISEMENT Mediasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar, Rabu (2/9/2026), dengan mempertemukan pihak pemilik Warung Kopi Ahui dan pihak Penampungan dan …

Bantuan Terus Mengalir, TNI AL dari Papua Bawa 40 Ton Logistik ke Nagekeo

Redaksi

02 Sep 2026

NAGEKEO, NTT,vokalpublika.com— Dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berdatangan dari berbagai penjuru Indonesia.Kali ini, bantuan dari keluarga besar TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Papua tiba di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Rabu (2/9/2026).Bantuan kemanusiaan tersebut diangkut menggunakan dua kapal perang TNI AL, yakni KRI …

Polresta Tanjungpinang Ikuti Vicon Pengungkapan 800 Kg Ketamin HCl, Dilanjutkan Dengan Penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba

Redaksi

02 Sep 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang mengikuti Video Conference (Vicon) Konferensi Pers Operasi Gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut, Selasa (01/09/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polresta Tanjungpinang. Selain …

KAJATI KALBAR PIMPIN ZIARAH TMP, LANJUT TANAM 500 POHON DAN BAKTI SOSIAL

Redaksi

02 Sep 2026

PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan memimpin ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 dengan tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil dan …


Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat

Redaksi

02 Sep 2026

JABAR – Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Jajaran Polsek Cisompet mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Selasa (1/9/ 2026) sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peristiwa tersebut diketahui setelah …


Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Redaksi

02 Sep 2026

JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pembobol toko yang merupakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x