Home » Berita » Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Redaksi 18 Jul 2025 168

NGANJUK,Vokalpublika.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Pengukuhan Tiga Pejabat Baru

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Baca juga:  Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.
Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Baca juga:  Tim Monitoring AWI Kalbar Sesalkan Intimidasi Terhadap Pimred Targetoperasi.id Terkait Dugaan Praktik Ilegal di SPBU Sintang

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.Kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
GMBI Pesisir Barat Temukan Dugaan Markup Anggaran Belanja Tenaga Kebersihan Disporaparekraf

Redaksi

15 May 2026

Pesisir Barat Vokalpublika.com- LSM-GMBI Distrik Pesisir Barat temukan dugaan markup anggaran di Dinas Kepemudaan,Olahraga,Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) setempat. Jumat,15 April 2026. Dugaan itu mulai terendus, saat tim investigasi GMBI melakukan penelusuran dan wawancara kepada beberapa narasumber. Hasil dugaan markup anggaran belanja tenaga kebersihan dan dugaan kebocoran Retribusi Karcis masuk Labuhan Jukung. Ketua LSM GMBI …

​Kandang Sapi di Pemukiman Bojongnangka Disomasi, Kades: Mediasi Buntu

Alwi Assagaf

15 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Konflik lingkungan akibat keberadaan kandang sapi di tengah pemukiman padat penduduk RT 03/RW 05, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, memasuki babak baru. Sejumlah warga terdampak resmi melayangkan somasi terhadap pemilik ternak, MBU, pada Kamis (14/5/2026). ​Langkah hukum ini dicapai warga berinisial MS dan NR melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) setelah upaya …

Danramil 02/Taman Pastikan KDKMP Penggarit Siap Diluncurkan, Imam Wibowo Beri Apresiasi

Alwi Assagaf

15 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Danramil 02/Taman, Kapten Cke M. Makhmudin, memimpin langsung aksi Karya Bakti skala besar di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Jumat (15/05/2026). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kesiapan infrastruktur dan estetika wilayah terpenuhi menjelang peresmian (launching) Kawasan Desa Kreatif Mandiri Pangan (KDKMP). ​Dalam aksi tersebut, Kapten Cke M. Makhmudin mengoordinasikan personel TNI untuk …

PENGUMUMAN: Jadwal Operasional Pelayanan Kantor Kecamatan Pemalang Selama Libur Kenaikan Isa Almasih

Alwi Assagaf

15 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Melalui surat edaran resmi, Pemerintah Kecamatan Pemalang menginformasikan penyesuaian jadwal pelayanan publik sehubungan dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih 2026. Demi memberikan kepastian bagi warga yang ingin mengurus administrasi, diberitahukan bahwa seluruh loket pelayanan di Kantor Kecamatan Pemalang akan DITUTUP pada:​Kamis & Jumat (14–15 Mei 2026). ​Pelayanan akan kembali beroperasi secara normal sesuai …

Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis

Redaksi

15 May 2026

Medan, vokalpublika.com-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya. Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan …

PLN Gerak Cepat Tangani Kerusakan KWh Meter Warga di Kayuringin Bekasi

Redaksi

15 May 2026

Bekasi- PT PLN (Persero) merespons cepat kerusakan KWh meter listrik milik warga di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, Petugas Area Pelayanan Jaringan (APJ) mitra PLN tengah melakukan perbaikan KWh meter rumah milik warga di Jalan Maskoki 2, Kayuringin. Sebelumnya, warga bernama Kuncoro mengalami kerusakan pada MCB di meteran …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x