Home » Uncategorized » Layanan Peralihan Hak 10 Hari Segera Diterapkan, Masyarakat Semarang Optimistis Urusan Balik Nama Sertipikat Makin Pasti

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Segera Diterapkan, Masyarakat Semarang Optimistis Urusan Balik Nama Sertipikat Makin Pasti

Clara T S 18 Aug 2026 6

SEMARANG —Vokalpunlika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak atas tanah. Salah satu terobosan yang akan diterapkan adalah Layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang mulai diuji coba secara bertahap pada 17 Agustus 2026.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian proses peralihan hak, termasuk balik nama sertipikat. Selama ini, proses tersebut tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui skema baru tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari, dengan pembagian tahapan yang lebih terukur.

Tahap pertama mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Torehkan Sejarah, Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai kapan proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan.

Penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, uji coba atau pilot project dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Tahap kedua dijadwalkan mulai 24 September 2026 dan akan melibatkan 24 Kantor Pertanahan. Setelah itu, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Baca juga:  Panen Raya Jagung di Kalang Simbara, Polres Dairi Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang selama ini memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.

Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang, proses Peralihan Hak sebenarnya sudah dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), masyarakat yang tengah mengurus proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Menurutnya, pelayanan pertanahan yang diterima selama ini sudah berjalan sesuai harapan. Namun, bagi masyarakat, kecepatan pelayanan bukan satu-satunya hal yang dibutuhkan. Kepastian waktu penyelesaian juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima.

Baca juga:  Jansen Sinamo, Bapak Etos Kerja Indonesia, Berpulang

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan pengalaman layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan untuk Berikan Kepastian dan Kemudahan kepada Masyarakat

Clara T S

18 Aug 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua orientasi utama, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa semangat transformasi layanan pertanahan harus …

Kantor Pertanahan Dairi Hadiri Pengibaran dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Stadion Utama Sidikalang

Clara T S

18 Aug 2026

DAIRI — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut ambil bagian dalam rangkaian upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung di Stadion Utama Sidikalang, Senin (17/8/2026). ADVERTISEMENT Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menjadi bagian dari komitmen jajaran instansi pemerintah dalam memeriahkan sekaligus memaknai momentum …

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

Clara T S

18 Aug 2026

JAKARTA — vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). ADVERTISEMENT Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan …

Wakil Bupati Dairi Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Clara T S

18 Aug 2026

DAIRI — vokalpublika.comWakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan Bendera Merah Putih (Aubade) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), di Stadion Utama Sidikalang. ADVERTISEMENT Upacara yang dimulai tepat pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung khidmat dan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, ditandai …

Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Diserahkan Jelang Upacara HUT ke-81 RI di Dairi

Clara T S

18 Aug 2026

DAIRI —vokalpublika.com ADVERTISEMENT Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan upacara penyerahan Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di Kantor Bupati Dairi, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara penyerahan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Dairi, Agel Siregar, dan dilaksanakan sebelum dimulainya upacara …

Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Berlangsung Khidmat dan Tertib

Clara T S

18 Aug 2026

DAIRI —vokalpublika.comPeringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI di Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, berlangsung khidmat, aman, dan tertib di Lapangan Sepak Bola Sopobutar, Senin (17/8/2026). ADVERTISEMENT Upacara tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kecamatan Siempat Nempu Hilir, unsur TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, orang tua/wali murid, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x