Home » Berita » Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi 16 Aug 2026 29

PONTIANAK, vokalpublika.com— Dugaan perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Setelah proses penanganan disebut telah berjalan sekitar 15 bulan, pihak korban mempertanyakan kepastian hukum dan mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Desakan tersebut disampaikan Rusliadi, Lawyer Muda Kalimantan Barat, selaku kuasa hukum Handoko yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Ia meminta Polda Kalbar tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status hukumnya.

Menurut Rusliadi, dugaan penggelapan dana tersebut berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, di antaranya SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.

Rusliadi menyebut laporan perkara telah ditangani penyidik Polda Kalbar. Ia mengklaim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai terdapat indikasi unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Sinergitas Gerakan Rabu Pon Tanam Pohon, Bupati Pemalang Ajak Warga Petarukan Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Namun, hingga sekitar 15 bulan proses penanganan, menurutnya, belum ada kepastian terkait penetapan tersangka.

«“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi saat konferensi pers di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak.»

15 Bulan Tanpa Kepastian, Polda Diminta Jangan Biarkan Perkara Mengendap

Rusliadi menilai lamanya proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Polda Kalbar. Menurut dia, proses hukum harus memiliki kepastian, terlebih apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang dianggap cukup untuk menentukan arah perkara.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana serta terpenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum secara profesional dan objektif.

Baca juga:  Skandal Beras Oplosan: 212 Merek Masuk Radar Satgas, Minimarket Diam-diam Tarik Produk

“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.

Menurutnya, tidak boleh ada kesan perkara berhenti atau berjalan tanpa kepastian. Namun, ia juga meminta seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata tekanan pihak tertentu.

Desak Kapolda Baru Beri Atensi Khusus

Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Ia menilai durasi penanganan perkara yang disebut telah mencapai 15 bulan semestinya menjadi bahan evaluasi internal agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Baca juga:  Parosil Mabsus Harap Perayaan Hut Ke-34 Lambar Dapat Dirasakan Langsung Oleh Lapisan Masyarakat.

“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Rusliadi menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila bukti telah dinilai cukup, ia meminta proses hukum tidak kembali ditunda.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun instansi terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Bsg)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tengah Duka Gempa Nagekeo, Bantuan dari Melanie SoebonoHadir untuk Warga Terdampak

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com— Di tengah kepedihan warga yang kehilangan rasa aman setelah gempa bumi mengguncang Kabupaten Nagekeo, secercah harapan datang dari kepedulian lintas daerah. ADVERTISEMENT Begitu bencana gempa bumi terjadi, Alfian Rayabelen yang berada di Kabupaten Lembata segera menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat yang dialami warga kepada Melanie Soebono, perwakilan Rumah Harapan, seorang aktris, aktivis, dan …

BP Batam Buka Ruang Verifikasi Klaim Warga atas Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Redaksi

16 Aug 2026

BATAM, vokalpublika.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialog, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. ADVERTISEMENT Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, …

Dapur Posko Kerja Sama Polres Nagekeo dan Indofood Resmi Dibuka, Sediakan Makanan bagi Warga Terdampak Gempa

Redaksi

16 Aug 2026

Mbay, Nagekeo, NTT, vokalpublika.com— Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 SR di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Nagekeo bersama pihak swasta. ADVERTISEMENT Melalui kerja sama antara Polres Nagekeo dan PT Indofood, dapur posko untuk membantu memenuhi kebutuhan makanan bagi masyarakat terdampak gempa bumi resmi dibuka dan mulai …

Wartawan Florespos.net, Arton Togo Daftar Sebagai Balon Kades Aeramo

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com- Wartawan Florespos.net Arkadius Togo resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Aeramo periode 2027-2035. ADVERTISEMENT Pendaftaran dilakukan Arkadius Togo di Panitia Penerima Calon Kepala Desa Aeramo pada Minggu (16/8/2026) siang. Dengan mendaftarnya Arkadius, maka ia menyatakan komitmennya untuk maju dalam bursa Pilkades Aeramo mendatang. “Saya hari ini telah daftar sebagai bakal calon …

Bocah 4 Tahun Meninggal di RS Handayani Kotabumi, Dugaan Keterlambatan Penanganan Jadi Sorotan

Redaksi

16 Aug 2026

LAMPUNG UTARA, vokalpublika.com— Meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun saat menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026. Anak yang disebut bernama Ananda, warga Kecamatan Abung Pekurun, dilaporkan meninggal dunia ketika berada di ruang …

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, M. Nasir, ST Baru Serahkan Sertifikat, Uang Titipan Rp8 Juta Belum Dikembalikan

Redaksi

16 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika. Com— Polemik dugaan wanprestasi terkait penitipan sertifikat tanah dan uang sebesar Rp8 juta antara Syarif Akbar, A.Md. dan M. Nasir, ST kembali menjadi sorotan. ADVERTISEMENT Persoalan tersebut mencuat setelah hampir dua tahun sejak kesepakatan dibuat. Sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari objek titipan baru diserahkan pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, hingga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x