Home » Berita » Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, M. Nasir, ST Baru Serahkan Sertifikat, Uang Titipan Rp8 Juta Belum Dikembalikan

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, M. Nasir, ST Baru Serahkan Sertifikat, Uang Titipan Rp8 Juta Belum Dikembalikan

Redaksi 16 Aug 2026 9

PONTIANAK, vokalpublika. Com— Polemik dugaan wanprestasi terkait penitipan sertifikat tanah dan uang sebesar Rp8 juta antara Syarif Akbar, A.Md. dan M. Nasir, ST kembali menjadi sorotan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Persoalan tersebut mencuat setelah hampir dua tahun sejak kesepakatan dibuat. Sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari objek titipan baru diserahkan pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, uang titipan sebesar Rp8 juta disebut belum dikembalikan kepada pihak pemilik.

Berdasarkan Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 9 Juni 2025, M. Nasir, ST disebut menerima titipan berupa sertifikat tanah dan uang sebesar Rp8.000.000 dari Syarif Akbar, A.Md. Dalam dokumen tersebut tercantum kewajiban pengembalian objek titipan paling lambat pada 9 Juni 2026.

Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, persoalan belum sepenuhnya diselesaikan. Sertifikat telah diserahkan kepada Budi Gautama, sedangkan uang Rp8 juta yang disebut sebagai bagian dari objek titipan belum diterima kembali oleh pihak pemilik.

«“Janji pengembalian pada 9 Juni 2026 sudah lewat. Sampai saat ini baru sertifikat yang dititipkan kepada Pak Budi Gautama. Uang Rp8 juta belum ada kejelasan,” ujar Sy. Muhsin, pihak keluarga yang mengaku menerima kuasa dari Syarif Akbar.»

Baca juga:  Keluarga Besar Ujung Margana Gelar Qurban Iduladha 1447 H, Wujud Ukhuwah Islamiyah dan Amanah Leluhur

Dugaan Wanprestasi

Secara hukum perdata, tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan setelah melewati batas waktu dapat menjadi dasar untuk menilai adanya wanprestasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Meski demikian, ada atau tidaknya wanprestasi tetap perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian, bukti-bukti, serta fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelesaian sengketa.

Persoalan tersebut juga disebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan unsur tindak pidana. Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan penilaian adalah Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya keterlambatan pengembalian. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.

Baca juga:  Situasi Menegang, Massa Minta Rekan Mereka yang Ditahan Dilepaskan

Sertifikat Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sertifikat tersebut disebut tidak diserahkan langsung kepada Syarif Akbar sebagai pihak yang tercantum sebagai pemilik, melainkan kepada Budi Gautama.

Apabila benar terdapat kuasa atau persetujuan dari pemilik, penyerahan tersebut tentunya perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kewenangan yang dimiliki. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar kuasa yang sah, hal tersebut dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi.

Karena itu, kepastian mengenai dasar penyerahan sertifikat kepada pihak ketiga menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di antara para pihak.

Pihak Pemilik Masih Membuka Ruang Penyelesaian

Pihak keluarga Syarif Akbar menyatakan masih memberikan kesempatan kepada M. Nasir, ST untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang dipersoalkan.

«“Hampir dua tahun kami menunggu penyelesaian. Kami berharap ada itikad baik. Jika kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang dekat dengan Syarif Akbar.»

Baca juga:  Dugaan oknum ASN DLHK Kepri Telantarkan Wanita Hamil 8 Bulan, Kasus Panas Menuju Jalur Hukum

Sementara itu, Budi Gautama yang menerima sertifikat tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar dan kapasitasnya dalam menerima dokumen tersebut.

M. Nasir Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, M. Nasir, ST belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi ASWIN NEWS melalui pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Nasir, ST maupun pihak-pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan yang relevan akan disajikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini menempatkan persoalan sebagai dugaan dan klaim dari pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi maupun tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

(Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tengah Duka Gempa Nagekeo, Bantuan dari Melanie SoebonoHadir untuk Warga Terdampak

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com— Di tengah kepedihan warga yang kehilangan rasa aman setelah gempa bumi mengguncang Kabupaten Nagekeo, secercah harapan datang dari kepedulian lintas daerah. ADVERTISEMENT Begitu bencana gempa bumi terjadi, Alfian Rayabelen yang berada di Kabupaten Lembata segera menyampaikan informasi mengenai kondisi darurat yang dialami warga kepada Melanie Soebono, perwakilan Rumah Harapan, seorang aktris, aktivis, dan …

BP Batam Buka Ruang Verifikasi Klaim Warga atas Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Redaksi

16 Aug 2026

BATAM, vokalpublika.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialog, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. ADVERTISEMENT Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, …

Dapur Posko Kerja Sama Polres Nagekeo dan Indofood Resmi Dibuka, Sediakan Makanan bagi Warga Terdampak Gempa

Redaksi

16 Aug 2026

Mbay, Nagekeo, NTT, vokalpublika.com— Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 SR di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Nagekeo bersama pihak swasta. ADVERTISEMENT Melalui kerja sama antara Polres Nagekeo dan PT Indofood, dapur posko untuk membantu memenuhi kebutuhan makanan bagi masyarakat terdampak gempa bumi resmi dibuka dan mulai …

Wartawan Florespos.net, Arton Togo Daftar Sebagai Balon Kades Aeramo

Redaksi

16 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com- Wartawan Florespos.net Arkadius Togo resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Aeramo periode 2027-2035. ADVERTISEMENT Pendaftaran dilakukan Arkadius Togo di Panitia Penerima Calon Kepala Desa Aeramo pada Minggu (16/8/2026) siang. Dengan mendaftarnya Arkadius, maka ia menyatakan komitmennya untuk maju dalam bursa Pilkades Aeramo mendatang. “Saya hari ini telah daftar sebagai bakal calon …

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi

16 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Dugaan perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mencuat. Setelah proses penanganan disebut telah berjalan sekitar 15 bulan, pihak korban mempertanyakan kepastian hukum dan mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. ADVERTISEMENT Desakan tersebut disampaikan …

Bocah 4 Tahun Meninggal di RS Handayani Kotabumi, Dugaan Keterlambatan Penanganan Jadi Sorotan

Redaksi

16 Aug 2026

LAMPUNG UTARA, vokalpublika.com— Meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun saat menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026. Anak yang disebut bernama Ananda, warga Kecamatan Abung Pekurun, dilaporkan meninggal dunia ketika berada di ruang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x