Home » Berita » Polemik Lahan Perhutani di Pemalang: Praktisi Hukum Desak Pemeriksaan Terbuka Bekas Galian C

Polemik Lahan Perhutani di Pemalang: Praktisi Hukum Desak Pemeriksaan Terbuka Bekas Galian C

Alwi Assagaf 14 Aug 2026 117

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.

​Praktisi Hukum, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan sekadar pilihan formalitas.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan.

​”Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan memastikan reklamasi dilaksanakan. Siapa pemegang izinnya, bagaimana rencana reklamasinya, di mana dana jaminan reklamasinya, dan mengapa pemulihan dibiarkan terbengkalai. Jika ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum tegas,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).

Baca juga:  Presiden Prabowo Serahkan Kunci 62 Ribu Rumah Subsidi di Batang

​Kuswanto mengingatkan bahwa pengabaian kewajiban pemulihan lingkungan berkonsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP yang lalai mereklamasi lahan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, di luar sanksi pembayaran dana paksa.

​Berdasarkan data yang dihimpun, IUP kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang memiliki hubungan kerabat dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

​Saat dikonfirmasi, Nurkholes menyatakan bahwa proses penataan lahan reklamasi masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga:  Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Jalur Ops Ketupat 2026, Berbagi Takjil dan Tarawih Bersama Warga Kaur.

​”Aktivitas penataan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes via pesan singkat.

​Namun, argumen administratif ini disanggah oleh Pemerhati Sosial, Andy Rahmat Prasetya. Menurut Andy, pelaksanaan reklamasi mengacu pada Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) yang wajib disetujui sejak awal sebelum operasi pertambangan dimulai.

​”IPPKH/PPKH wajib disetujui kementerian sebelum tambang beroperasi. Jika reklamasi dialaskan harus menunggu PPKH setelah operasional selesai, lantas atas dasar izin apa pengerjaan penggalian kawasan hutan itu dilakukan sejak awal?” cetus Andy.

Baca juga:  Semarakkan HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Pulosari Gelar Lomba Gerak Jalan Berhadiah Jutaan Rupiah

​Ia menambahkan, seluruh tata kelola pertambangan wajib tunduk pada Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 demi mencegah warisan bencana ekologis bagi masyarakat lokal.

​Masyarakat sipil setempat pun mendesak agar Perum Perhutani dan pengelola lahan tidak lepas tangan atas pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Keluarga Besar FRIC Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada AKP Wira Graha Setiawan

Redaksi

15 Aug 2026

Vokalpublika.com – Tangerang Selatan — 15 Agustus 2026, Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., yang saat ini mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan. ADVERTISEMENT Ucapan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKP Wira Graha Setiawan …

Lahan 5,96 Hektar Terbengkalai: Pemegang IUP Ex-Galian C Terancam Sanksi Minerba, Begini Kata Praktisi Hukum dan KPH Perhutani Pemalang

Alwi Assagaf

15 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum tersentuh reklamasi, meskipun aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Praktisi Hukum, Kuswanto, S.H., menegaskan …

Dugaan Pungli LKS Terstruktur di Pemalang: Modus Transaksi Luar Sekolah Berulang Tiap Tahun

Alwi Assagaf

15 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Praktik dugaan komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terstruktur dan sistematis kembali berulang di Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, ratusan siswa SMP Negeri 1 Comal diduga diwajibkan membeli paket LKS semester ganjil dengan modus transaksi di luar lingkungan sekolah guna menghindari pengawasan. ​Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, wali murid kelas VII, …

Pemcam Pemalang Optimalkan Peran Pendampingan Dalan Musdes Desa Surajaya

Alwi Assagaf

15 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan tingkat lokal melalui pendampingan langsung kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Surajaya. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pemdes Surajaya dihadiri oleh jajaran Pemcam Pemalang guna memfasilitasi dan memantau penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan …

Tingkatkan Efektivitas Pembangunan, Pemerintah Desa Mengori Gelar Musdes Bersama Kecamatan Pemalang​

Alwi Assagaf

15 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Desa Mengori menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DURKPDes) Tahun 2028 pada Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Forum musyawarah partisipatif yang berlangsung di Desa Mengori ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang. ​Kehadiran perwakilan Pemcam Pemalang menegaskan …

BBM Antri, Gas Menghilang dan Mahal. Gayanaji Komisi I DPRD Wajo Warga Nilai Cuma Pencitraan

Redaksi

15 Aug 2026

WAJO – Antrean panjang di SPBU di kota Sengkang dan hilangnya Gas LPG 3 kg dari pasaran menjadi pemandangan sehari-hari masyarakat Kabupaten Wajo saat ini. Ditambah harganya yang melambung, beban hidup warga di Bumi Lamaddukkelleng semakin berat dan langsung terasa hingga ke dapur rumah tangga dan pelaku UMKM. ADVERTISEMENT Sejak beberapa minggu terakhir, warga harus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x