Home » Berita » Marak Tiang internet Diduga Ilegal di Pemalang, Penertiban dan Transparansi Perizinan Desak Dilakukan

Marak Tiang internet Diduga Ilegal di Pemalang, Penertiban dan Transparansi Perizinan Desak Dilakukan

Alwi Assagaf 11 Aug 2026 11

Pemalang, Vokalpublika.com — Beredarnya jaringan tiang dan kabel internet (WiFi) di sepanjang sempadan jalan wilayah Kabupaten Pemalang mengundang sorotan publik.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Selain memperburuk estetika kota, keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut disinyalir berdiri tanpa melengkapi izin resmi dari instansi pemerintah daerah setempat.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (11/8/2026), puluhan tiang penyangga kabel internet tampak berjejer semrawut. Sebagian di antaranya bahkan terlihat miring dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat sekitar, termasuk para petani.

Baca juga:  Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot: Eks Pekerja Ungkap Dugaan Penyimpangan, Inspektorat–APH Didesak Bertindak

Setiap tiang tersebut ditandai dengan gelang atau kode warna khusus yang mengindikasikan identitas masing-masing penyedia jasa internet (provider).

​Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa disinyalir terdapat praktik keberadaan penyedia layanan yang langsung menanam tiang dan memasang jaringan sebelum mengantongi izin operasional lengkap dari dinas terkait.

​”Banyak provider yang diduga colongan, mendirikan tiang dan menarik kabel padahal dokumen perizinannya belum selesai diproses,” ujar narasumber tersebut.

​Ia juga menambahkan adanya dugaan celah pengawasan serta potensi main mata dalam proses penataan di lapangan yang melibatkan oknum teknis instansi perizinan dan dinas teknis terkait.

Baca juga:  Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun, Meninggal Dunia di Madinah

​Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas.

Publik mendesak penertiban dan verifikasi ulang terhadap seluruh tiang penyangga yang diduga tidak mengantongi izin resmi demi menjamin keselamatan masyarakat dan kepastian hukum.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait di lingkungan Pemkab Pemalang belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi mendalam terkait keluhan masyarakat serta dugaan maraknya tiang WiFi tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan oleh media.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum direklamasi meski aktivitas penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun. ADVERTISEMENT ​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak pengelola …

​Janji Proyek Tak Kunjung Terwujud, Warga Peguyangan Desak Kades Kebongede Kembalikan Uang DP Rp20 Juta

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Wahyu, warga Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, mengaku menjadi korban dugaan ingkar janji atas pengadaan proyek pengaspalan yang melibatkan Kepala Desa Kebongede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Hingga pertengahan Agustus 2026, uang penyerahan awal (down payment/DP) sebesar Rp20 juta yang diserahkannya sejak tahun lalu tak kunjung dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan pun tidak …

Estafet Kepemimpinan Kejari Kota Bekasi Berganti, Diana Wahyu Widyanti Resmi Gantikan Silvia Triana HapsariDari Kejaksaan Agung ke Kota Bekasi, Diana Wahyu Widyanti Bawa Amanah Baru untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

11 Aug 2026

BEKASI — Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi berganti. Diana Wahyu Widyanti, S.H., M.H. mendapat kepercayaan untuk memimpin Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menggantikan Dr. Silvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., yang selanjutnya mendapat amanah baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Pergantian kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik …

Satpol PP Pemalang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Lahan PTPN I Regional 3

Alwi Assagaf

10 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI dan Polri menggelar penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN I Regional 3, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Senin (10/8/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kabupaten Pemalang, …

Penemuan Kerangka Manusia di Batu 8 Atas Tanjungpinang

Redaksi

10 Aug 2026

Tanjungpinang, Vokalpublika.com- Warga Kampung Mekar Jaya, Km 8 Atas, Kota Tanjungpinang, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia, Senin (10/08/2026) siang. ADVERTISEMENT Kerangka manusia tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang warga bernama Suraida. Saat itu, ia hendak pulang setelah melihat adanya kebakaran hutan di sekitar lokasi. Suraida mengaku awalnya tidak menyangka bahwa benda yang dilihatnya merupakan …

TIGA ANGGOTA POLRES MELAWI DI-PTDH, KAPOLRES: TAK ADA TOLERANSI BAGI PELANGGARAN BERAT

Redaksi

10 Aug 2026

MELAWI, vokalpublika.com— Kepolisian Resor (Polres) Melawi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Tiga personel Polres Melawi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. ADVERTISEMENT Pemberhentian tersebut menjadi langkah tegas institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x