Home » Berita » YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi 05 Aug 2026 10

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli 2026.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terlapor yang disebut berinisial atau bernama Wenda datang ke kantor Pemda sambil merekam video dan bermaksud menemui Sekretaris Daerah Lampung Tengah.
Karena Sekda sedang mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui, terlapor disebut kemudian meluapkan emosinya sambil terus melakukan perekaman video.

Pelapor menyatakan bahwa saat kamera mengarah ke wajahnya, terlapor diduga mengucapkan kalimat, “Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah).” Pelapor kemudian mengaku menutup kamera telepon genggam milik terlapor sambil mengatakan agar tidak merekam dirinya. Menurut pelapor, terlapor menjawab, “Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya.”

Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Baca juga:  ​Sinergi TNI dan Pemerintah: Kasdim Pemalang Serahkan Bantuan Presiden untuk KDKMP

“Kami dari gabungan lembaga meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yunisa juga mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi setiap orang dalam melakukan perekaman video.

“Dalam merekam seseorang harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Laskar Merah Putih, Hefni, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif.

Baca juga:  GMBI Pesibar Soroti Proyek Sarat Korupsi Dinas PSDA Provinsi Lampung di Pesisir Barat

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Hefni.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor, Wenda, terkait isi laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada di ranah aparat kepolisian, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(YOPI)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x