Home » Berita » KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pemalang ke Pejabat OPD dan Kontraktor Untuk Tutup Perkara, Lantas Siapa Saja Yang Diperas?

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pemalang ke Pejabat OPD dan Kontraktor Untuk Tutup Perkara, Lantas Siapa Saja Yang Diperas?

Alwi Assagaf 30 Jul 2026 254

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang periode 2025–2030, AWI (Anom Widiyantoro), bersama orang kepercayaannya, GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Uang hasil perasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran ASN tersebut dikumpulkan untuk menyuap oknum demi menutup penanganan kasus korupsi di KPK.

​Dari kegiatan penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 27–28 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain AWI dan GHA, dua tersangka lain merupakan pihak swasta LBS (Lilik Budi Suprianto) serta staf administrasi KPK berinisial DIS (Setya Budi Dias).

Baca juga:  Pemkab Nganjuk Gelar Buka Bersama Masyarakat, Tandai 1 Tahun Kepemimpinan Kang Marhaen dan Mas Handy

Adapun konstruksi perkara mengungkapkan bahwa AWI memanfaat jabatannya untuk memeras sejumlah pimpinan OPD, pejabat daerah, hingga pihak swasta/rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Eksekusi penarikan uang di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada GHA.

​Melalui skema pemerasan tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar. Uang yang ditarik dari kantong para pejabat daerah dan pihak ketiga itu rencananya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk membayar imbalan “pengurusan perkara” korupsi yang sedang membidik Bupati Pemalang.

​Guna menghentikan proses hukum di KPK, GHA menemui HAH (Harun) untuk dihubungkan dengan LBS, ayah dari staf administrasi KPK (DIS). Dalam tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, LBS menyanggupi pengurusan perkara dengan tarif Rp2 miliar.

Baca juga:  ​Lampu Penerangan di Jalan Gatot Subroto Depan RSUD Pemalang Mati, Warga Was - was Lubang di Jalan

​GHA kemudian menyerahkan uang hasil perasan OPD sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS di sebuah hotel di Semarang pada Senin (27/7/2026) malam. Tim KPK bergerak cepat menyita uang Rp1,2 miliar tersebut dari kediaman LBS di Purworejo dan mencokok GHA serta Bupati AWI pada Selasa (28/7/2026). Total barang bukti uang tunai dan rekening yang disita KPK mencapai Rp2,7 miliar.

​Para tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:  Disambut Tradisi Minang, Oesman Sapta Odang Resmi Kukuhkan Pengurus Gebu Minang Jabar 2026–2031

Sementara sejumlah pejabat tinggi (Kepala Dinas) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait dugaan pemerasan terhadap para anak buah Bupati, meraka enggan membeberkan komentar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x