Home » Berita » Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Redaksi 30 Jul 2026 98

Vokalpublika.com – Surabaya | – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di hadapan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, dan 148 perkara selama Januari hingga Juni 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut tercatat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice, meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah selesai proses hukumnya dipastikan dimusnahkan secara terbuka.

Baca juga:  Publik Desak Bongkar Dugaan Persetujuan Verbal dan Aliran Dana CSR Batam, KPK-Kejagung Didorong Menyelidiki

“Melalui pemusnahan ini kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti narkotika untuk kembali beredar. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Dodi Pratama.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice pada perkara tertentu tidak mengurangi komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan tersebut diberikan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap penyalah guna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

Kehadiran unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dalam proses pemusnahan menjadi bukti bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi lintas lembaga guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga:  Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat agar generasi muda terlindungi dari ancaman kejahatan narkoba yang terus mengintai.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako, Laporan Segera Dicabut

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Kebumen – Perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako tersebut secara kekeluargaan dalam mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso beriktikad baik untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan. Sementara …

Dukung Arah Pembangunan Desa, Pemcam Pemalang Hadiri Musrenbangdes Surajaya

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Surajaya pada Senin (21/9/2026). Agenda tahunan ini digelar guna membahas serta menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028. ADVERTISEMENT ​Kehadiran perwakilan Pemcam Pemalang menjadi wujud pengawasan, pendampingan, sekaligus komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan …

​Dugaan Bisnis Parkir Gelap Oknum ASN di PT Shinsung Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Pantura Pemalang​

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang — Parkir ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Petarukan, meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik bisnis parkir ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum manajemen perusahaan. ADVERTISEMENT ​Warga …

Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x