Home » Berita » Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Redaksi 20 Jul 2026 14

Pontianak, vokalpublika.com– Ahli waris mengaku kecewa terhadap penanganan perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak. Kekecewaan tersebut dipicu adanya perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak konsisten dengan seluruh dokumen resmi pada tahapan pemeriksaan sebelumnya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnaker Kota Pontianak yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ketenagakerjaan.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan. Jika sejak awal seluruh surat resmi mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump, mengapa pada Surat Anjuran identitasnya berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan resmi. Perubahan identitas para pihak bukan persoalan sepele,” tegas Budi Gautama.

Baca juga:  Semangat Pantang Menyerah, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Terus Garap Sasaran Fisik RTLH

Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, Disnaker secara konsisten menggunakan identitas PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, status badan hukum “PT” justru dihilangkan tanpa penjelasan maupun dasar administrasi yang jelas.

Budi Gautama menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga:  Paskibraka 2025 Bangga Kibarkan Merah Putih di Hadapan Presiden Prabowo

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Disnaker juga wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat Anjuran yang diterbitkan mediator harus disusun berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan identitas para pihak yang benar, sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Lebih lanjut, Budi Gautama meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Apabila memang terjadi perubahan status badan usaha, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Sebaliknya, apabila perubahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, Surat Anjuran harus segera diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendesak Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Irigasi Rusak di Pekon Bumi Agung Ancam Ketahanan Pangan, Petani Minta Tindakan Cepat Pemerintah

“Setiap produk administrasi pemerintah harus disusun secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kesalahan identitas para pihak dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Wali Kota harus mengevaluasi kinerja ASN yang bertanggung jawab apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut.(Bsg/Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …

Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …

Sama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x