Home » Berita » Residivis Di Banyu Urip Pengedar Ekstasi dan SS Dibekuk SatResnarkoba Polrestabes Surabaya

Residivis Di Banyu Urip Pengedar Ekstasi dan SS Dibekuk SatResnarkoba Polrestabes Surabaya

Redaksi 20 Jul 2026 16

Vokalpublika.com – SURABAYA – Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan sabu-sabu (ss) dan ekstasi dari Madura kandas ditangan SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita yang diamankan inisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya. Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota mengamankan wanita tersebut setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.

Baca juga:  Demonstrasi 30 September di Polda Kepri, Solidaritas Masyarakat Serahkan Rapor Merah Tolak Kriminalisasi Wartawan

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, senin (20/7/2026).

Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.

Baca juga:  Sambut Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Pemalang Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia di Desa Danasari

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Ditanggal tersebut l, tersangka FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp 55.000.000, dan jenis Ectacy Heineken Rp 2.500.000,- harga perbutir Rp 250.000. Oleh pelaku dari 1 ons itubdicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.

FR juga menerangkan jika menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli. Dirinya mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp 200.000, hingga Rp 500.000, sedangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

Baca juga:  Diduga Kepala Sekolah SDN 02 Lepang Besar Jarang Hadir, Kondisi Sekolah Memprihatinkan

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini.kaperwil (Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

21 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …

Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …

Sama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Alwi Assagaf

21 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Redaksi

21 Jul 2026

MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …

FRIC Layangkan Somasi kepada Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman Minta Permintaan Maaf Terbuka demi Menjaga Martabat Wartawan

Redaksi

21 Jul 2026

Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x