Home » Berita » Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya: Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya: Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi 17 Jul 2026 27

Pontianak, vokalpublika.com– Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya, Kabupaten Kubu Raya, meskipun pembentukannya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, kondisi yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut merupakan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan (good governance) dan berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dr. Herman menilai keterlambatan operasionalisasi kecamatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menjadi indikator kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Keberadaan suatu peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi. Setiap norma hukum wajib ditindaklanjuti melalui implementasi yang nyata agar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah memenuhi aspek yuridis melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, tertundanya operasional kecamatan menunjukkan belum optimalnya komitmen politik, koordinasi birokrasi, serta manajemen administrasi pemerintahan daerah.

Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Dr. Herman menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pelaksanaan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Baca juga:  Pelaku Remas Payudara Gegerkan Kota Surabaya berhasil Ditangkap Unit ppa polrestabes

Selain itu, Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Keterlambatan operasionalisasi kecamatan pada akhirnya merugikan masyarakat karena pelayanan administrasi pemerintahan menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

Bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, serta memiliki kepastian hukum.

Apabila masyarakat harus menunggu bertahun-tahun akibat belum beroperasinya kecamatan yang telah dibentuk secara sah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menghambat terpenuhinya hak-hak pelayanan publik.

Dugaan Maladministrasi Harus Diusut

Dr. Herman menilai informasi mengenai tidak ditemukannya dokumen disposisi maupun surat permohonan nomor registrasi kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya sistem administrasi pemerintahan, pengelolaan arsip negara, hingga fungsi pengawasan internal.

Baca juga:  Batam Bongkar Reklame Ilegal, Li Claudia: Kami Ingin Kota yang Rapi dan Tertib

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keadaan demikian dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, maupun kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemerintah daerah wajib mampu menunjukkan seluruh jejak administrasi proses pengusulan hingga registrasi. Dokumen negara tidak boleh hilang atau tidak terlacak karena menyangkut kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Dr. Herman meminta Bupati Kubu Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya, mulai dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan hingga Sekretaris Daerah.

Menurutnya, keterlambatan selama hampir tiga tahun bukan lagi persoalan teknis, melainkan telah menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam manajemen pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, responsivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum harus diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ombudsman Dapat Melakukan Pemeriksaan

Apabila ditemukan dugaan maladministrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga:  Sipropam Polres Probolinggo Kota Tingkatan Ketertiban dan Disiplin Lakukan Pemeriksaan dan Cek Senpi Dinas milik Anggota.

Selain itu, fungsi pengawasan oleh DPRD serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan dapat berjalan optimal guna memastikan seluruh proses administrasi pembentukan kecamatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Diminta Segera Menuntaskan Persoalan

Dr. Herman menegaskan bahwa persoalan Kecamatan Kumpai Raya bukan sekadar mengenai pembentukan wilayah administratif, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menyelesaikan seluruh hambatan administratif, mempercepat proses registrasi apabila masih diperlukan, melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta memastikan Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023.

“Negara hukum menuntut setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum diwujudkan dalam tindakan nyata. Hukum yang tidak dilaksanakan hanya menjadi simbol tanpa makna, sedangkan masyarakat terus menanggung dampak dari lambannya birokrasi,” pungkasnya.(Bsg-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bukan Sekadar Kerja Bakti, Siasat Pemerintah Kecamatan Pemalang Ubah Wajah Pelayanan Publik Lewat Aksi Korve

Alwi Assagaf

17 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Ada pemandangan dinamis dan penuh energi di Kantor Kecamatan Pemalang. Lepas dari rutinitas berkas administrasi di balik meja, seluruh jajaran pegawai kompak turun ke lapangan, memelopori gerakan gotong royong korve bertajuk “Jumat Bersih”. ADVERTISEMENT Aksi nyata ini menjadi bukti otentik bagaimana Pemerintah Kecamatan Pemalang menolak pasif dan memilih proaktif dalam merevolusi kenyamanan …

Advokat Patas Sulaiman Rambe, S.H.: Persoalan Masyarakat Kab.Karimun Harus Disikapi dengan Pendekatan Keadilan dan Kepentingan Umum

Redaksi

17 Jul 2026

Karimun, vokalpublika.com- Advokat Patas Sulaiman Rambe, S.H. menyampaikan bahwa selama kurang lebih dari 30 tahun yang lalu telah menjadi realitas sosial bahwa sebagian masyarakat Tanjung Balai Karimun bekerja di Malaysia. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh kedekatan geografis antara Karimun dan Malaysia, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta hubungan sosial dan kekeluargaan yang telah terjalin sejak lama. ADVERTISEMENT Tidak …

Kasat Binmas Polres Dairi Edukasi Siswa SMAN 2 Sidikalang, Perkuat Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika comDalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki kesadaran hukum sejak dini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Dairi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar di SMAN 2 Negeri Sidikalang, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, …

Camat Ulujami Instruksikan Netralitas Mutlak dan Jaga Kerukunan

Alwi Assagaf

16 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, mengawal langsung pembentukan Panitia dan Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kaliprau dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan mutakhir menyambut Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimca, BPD, dan tokoh masyarakat tersebut, Waluyo menegaskan bahwa …

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan langsung ke seluruh area Markas Komando Polda Jawa Barat, Kamis (16/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar. Peninjauan dilakukan di seluruh area Mako Polda Jabar. …

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpubika.com – Bandung – Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan memantapkan soliditas TNI-Polri di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan kunjungan resmi ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III/Siliwangi pada Kamis (16/07/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Barat ini disambut dengan penuh kehangatan dan penghormatan militer, menandai eratnya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x