Home » Berita » Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar dan Insan Pers Pantau Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Subah Tayan

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar dan Insan Pers Pantau Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Subah Tayan

Redaksi 16 Jul 2026 24

Sanggau,vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pemantauan dilakukan di SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan praktik penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, tim menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga beroperasi pada siang maupun malam hari. Temuan tersebut selanjutnya akan didalami melalui mekanisme konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.

Baca juga:  Gaspol Jelajah Alam Nganjuk Adventure Offroad Bhayangkara 2025 Guncang Loceret

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen SPBU, petugas di lokasi diduga tidak memberikan akses untuk bertemu dengan manajer atau penanggung jawab SPBU. Kondisi tersebut menyebabkan proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU Nomor 64.785.12 belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan oleh tim media.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius apabila terbukti. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Pemkab dan PA Bulukumba Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan Anak

DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Tim juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU Nomor 64.785.12 maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim-007}

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Perkuat Nasionalisme Generasi Muda, Camat Ulujami Bekali Siswa Baru MA Salafiyah Nilai Kejuangan 45

Alwi Assagaf

16 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dalam upaya membentengi moral dan memperkuat rasa cinta tanah air generasi muda, Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., MP., turun langsung memberikan pembekalan wawasan kebangsaan kepada para peserta didik baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di MA Salafiyah Safi’iyah Hadirul Ulum, Desa Tasikrejo. ADVERTISEMENT ​Kehadiran orang nomor satu di Kecamatan Ulujami tersebut …

POLRESTA TANJUNGPINANG AMANKAN KUNJUNGAN DUTA BESAR PALESTINA UNTUK INDONESIA DI KOTA TANJUNGPINANG

Redaksi

16 Jul 2026

Tanjungpinang vokalpublika.com- Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengamanan secara menyeluruh terhadap rangkaian kunjungan kerja Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Sebelum pelaksanaan pengamanan, Polresta Tanjungpinang menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Plh. Kabagops Polresta Tanjungpinang, Kompol Edi Supandi, S.H., M.H. Apel diikuti …

Wujud Aspirasi Ahmad Yohan: 58 Kelompok Tani di Nagekeo Terima Bantuan Alsintan

Redaksi

16 Jul 2026

NAGEEKO, vojalpublika.com– Sebanyak 58 kelompok tani yang tersebar di empat kecamatan se-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, resmi menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian (Alsintan). Dukungan ini merupakan wujud nyata aspirasi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, M.Si., untuk memajukan sektor pertanian di kabupaten Nagekeo,kamis 16/07/2026. ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten …

Menuju Pilkades Surajaya Damai, Camat Pemalang: Jadilah Contoh Demokrasi Desa

Alwi Assagaf

16 Jul 2026

PEMALANG, Publikatodays.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Surajaya, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi agar seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. ​Acara ini dihadiri oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, jajaran Forkopimcam (Kapolsek dan Danramil), Kepala …

Kabid Pasar Disdagperin Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Rp80 Juta dari Pengelola MCK Pasar Bantargebang

Redaksi

16 Jul 2026

KOTA BEKASI,vokalpublika.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola MCK di kawasan revitalisasi Pasar Bantargebang. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Pantauan di Kantor Kejari Kota Bekasi, sekitar pukul 17.20 WIB, …

Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI//vokalpublika.comSeorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam. ADVERTISEMENT Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x