Home » Berita » Kabid Pasar Disdagperin Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Rp80 Juta dari Pengelola MCK Pasar Bantargebang

Kabid Pasar Disdagperin Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Rp80 Juta dari Pengelola MCK Pasar Bantargebang

Redaksi 16 Jul 2026 9

KOTA BEKASI,vokalpublika.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola MCK di kawasan revitalisasi Pasar Bantargebang. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/7/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pantauan di Kantor Kejari Kota Bekasi, sekitar pukul 17.20 WIB, Juhasan terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Juhasan sebagai tersangka.

Baca juga:  ​Pastikan Dampak Nyata, Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Reguler Purbalingga

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang dan hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ryan dalam konferensi pers.

Ryan menjelaskan, penyidik menemukan bukti dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H. Dugaan pungli tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Baca juga:  Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

“Dua kali dilakukan melalui transfer ke rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sekitar 60 barang bukti, yang terdiri atas berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer untuk kepentingan pembuktian.

Atas perbuatannya, Juhasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Dedi Jarliyostika: Menyusuri Pulau demi Pulau, Menyalakan Semangat Kebangkitan Nasional

Penyidik Kejari Kota Bekasi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang diperoleh.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI//vokalpublika.comSeorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam. ADVERTISEMENT Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban …

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam eksepsi yang diajukan Termohon I, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon dengan alasan error in persona dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. ADVERTISEMENT Namun, kontra …

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Redaksi

15 Jul 2026

Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara. ADVERTISEMENT Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon …

Wartawan Harus Menjaga Integritas, Bukan Sekadar Mengejar Keuntungan

Redaksi

15 Jul 2026

Oleh: Wisnu Hidayatullah, SE Wakil Ketua PWMOI Kepulauan Riau ADVERTISEMENT Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik. Di era digital saat ini, siapa pun dapat membuat media, menyebarkan informasi, bahkan membangun opini publik hanya melalui perangkat telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi insan pers, yakni …

Grand Opening Dealer DFSK Batam, Majesty Auto Prima Perkuat Layanan Otomotif Modern dan Kendaraan Energi Baru di Kepulauan Riau

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com– PT Majesty Auto Prima (Majesty Group) resmi menggelar Grand Opening Dealer DFSK Batam yang berlokasi di One Batam Mall, Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kehadiran dealer terbaru ini menjadi tonggak penting dalam strategi ekspansi nasional PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia, sekaligus memperkuat layanan otomotif modern …

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Siapkan SDM Vokasi untuk Kebutuhan Industri Masa Depan

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam yang berlokasi di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menghadiri dan melakukan peletakan batu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x