- BeritaKapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
- BeritaDemi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
- BeritaWartawan Harus Menjaga Integritas, Bukan Sekadar Mengejar Keuntungan
- BeritaGrand Opening Dealer DFSK Batam, Majesty Auto Prima Perkuat Layanan Otomotif Modern dan Kendaraan Energi Baru di Kepulauan Riau
- BeritaBP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Siapkan SDM Vokasi untuk Kebutuhan Industri Masa Depan
- BeritaPemkab Pemalang ‘Loyo’, Tutup Mata Terkait Proyek – proyek Yang Diduga Curi Star Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan Resmi

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Vokalpublika.com – Jakarta – Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam eksepsi yang diajukan Termohon I, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon dengan alasan error in persona dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, kontra eksepsi yang diajukan pihak Pemohon justru membuka tabir kelemahan argumentasi Kapolri selaku Termohon I, sekaligus menyingkap krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Hal ini terungkap dalam sidang Praperadilan hari kedua di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.
Kapolri berargumen bahwa Pemohon keliru mendudukkan dirinya sebagai Termohon, karena seharusnya pihak Termohon adalah penyidik yang menangani perkara. Atas argument ini, pihak Pemohon Praperadilan, Larshen Yunus, melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menegaskan bahwa dalil ini tidak berdasar sama sekali.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tanggung jawab ini melekat secara hierarkis pada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi.
Tidak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, Kapolri sah dijadikan pihak Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional semakin memperkuat posisi ini: seorang pemimpin tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan bawahannya.
Dalam dokumen eksepsinya, Kapolri menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon didasarkan pada tiga alat bukti sah: dokumen, ahli, dan saksi. Namun, Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pemohon menilai bahwa Kapolri tidak mencerminkan sosok aparat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum karena tidak mampu menguraikan secara jelas mengenai kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan.
Sebagaimana diketahui dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar formalitas. Dalam perkara kriminalisasi aktivis KNPI, Larshen Yunus ini, bukti permulaan tidak memenuhi standar objektif dan transparan. Penetapan tersangka terhadap Pemohon melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kontra eksepsi, atau dikenal juga sebagai replik, menyoroti pelanggaran prosedur penahanan dan penyitaan. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup dan alasan objektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Dalam perkara ini, alasan objektif tidak mampu diuraikan karena faktanya tidak bisa dibuktikan
Pasal 38 KUHAP mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Tidak ada penjelasan dalam eksepsi Termohon I mengenai izin pengadilan atas penyitaan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan keraguan atas legalitas tindakan penyitaan alias dilakukan sekehendak hati para polisi di Polresta Pekanbaru.
Kuasa hukum Pemohon selanjutnya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Pemohon adalah seorang aktivis dan jurnalis warga PPWI. Tindakan penetapan tersangka terhadapnya terkait aktivitas jurnalisme dan penyebaran informasi untuk publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wilson Lalengke: Sikap Kapolri Memalukan
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan komentar keras atas sikap Kapolri yang dianggapnya pengecut dan lari dari tanggung jawab. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dirinya sangat prihatin dengan sikap memalukan Kapolri yang berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku tidak profesional dan sewenang-wenang bawahannya yang mengkriminalisasi aktivis dengan mengabaikan aturan hukum dan hukum acara.
“Sikap Kapolri ini sangat berbeda dengan para pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab seperti Jepang dan Korea Selatan, yang lebih memilih mundur bahkan bunuh diri ketika mengetahui pelaksanaan tugas bawahannya menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Rakyatlah yang membiayai hidup Kapolri dan seluruh jajarannya serta keluarga mereka masing-masing, hingga ke pembelian celana dalam dan kaos kaki. Maka, lari dari tanggung jawab adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 15 Juli 2026.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan krisis moral kepemimpinan. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kesepakatan rakyat. Jika kesepakatan itu dikhianati, rakyat berhak meninjau ulang kewajibannya. Sebelum itu, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara hukum dan kebenaran. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, keadilan runtuh berantakan.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didorong oleh kewajiban, bukan keuntungan pribadi. Pemimpin yang lari dari tanggung jawab telah melanggar kewajiban moral universal. Dan, John Locke (1632-1794) dari Inggris menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak dasar rakyat. Jika pemerintah (dalam hal ini Kapolri) gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan.
Replik yang diajukan Pemohon pada sidang kedua ini menegaskan bahwa eksepsi Kapolri tidak berdasar, baik secara yuridis maupun konstitusional. Kapolri sah dijadikan Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, melanggar asas praduga tak bersalah, asas legalitas, serta hak konstitusional Pemohon.
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Sikap Kapolri yang lari dari tanggung jawab sangat berbeda dengan pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab. Sebagaimana ditegaskan Wilson Lalengke, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap tindakan aparat penegak hukum.
Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi kenyataan, bukan yang bersembunyi di balik eksepsi formal. Sebagaimana kata Socrates (470-399 SM), “Kebenaran tidak dapat ditutupi selamanya.” Jika hukum diam, maka rakyat harus bersuara. (TIM/Red)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
15 Jul 2026
Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara. ADVERTISEMENT Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon …
Redaksi
15 Jul 2026
Oleh: Wisnu Hidayatullah, SE Wakil Ketua PWMOI Kepulauan Riau ADVERTISEMENT Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik. Di era digital saat ini, siapa pun dapat membuat media, menyebarkan informasi, bahkan membangun opini publik hanya melalui perangkat telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi insan pers, yakni …
Redaksi
15 Jul 2026
Batam, vokalpublika.com– PT Majesty Auto Prima (Majesty Group) resmi menggelar Grand Opening Dealer DFSK Batam yang berlokasi di One Batam Mall, Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kehadiran dealer terbaru ini menjadi tonggak penting dalam strategi ekspansi nasional PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia, sekaligus memperkuat layanan otomotif modern …
Redaksi
15 Jul 2026
Batam, vokalpublika.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam yang berlokasi di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menghadiri dan melakukan peletakan batu …
Alwi Assagaf
15 Jul 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menggenjot investasi asing dan domestik menyisakan celah kritis. Alih-alih memperketat pengawasan, Pemkab terkesan “loyo” dan menutup mata terhadap proyek-proyek yang diduga mencuri start tanpa melengkapi dokumen perizinan resmi. ADVERTISEMENT Salah satu potret lemahnya kendali pemda terlihat jelas pada aktivitas pengurugan tanah skala besar di Desa Plawangan, …
Alwi Assagaf
15 Jul 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial K (49), warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. K ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. ADVERTISEMENT Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menegaskan bahwa status pelaku saat ini telah resmi …
17 Sep 2025 5.324 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.263 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.641 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.520 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.015 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 2.951 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.432 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …