Home » Berita » Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Redaksi 15 Jul 2026 12

Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini dinilai sangat krusial demi menjamin proses pengungkapan kasus korupsi kakap di internal Kejaksaan Agung tidak mandek atau terhambat oleh konflik kepentingan.

Langkah cepat penggantian Jaksa Agung dinilai mendesak menyusul mencuatnya dugaan pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka. Dr. Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung tidak akan pernah berjalan objektif jika nakhoda lembaga tersebut tidak diganti.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menunjuk Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan kasus mega-korupsi di internal korps adhyaksa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada upaya saling melindungi,” tegas Rahman Sabon Nama dalam siaran pers-nya, Rabu, 15 uli 2026.

Baca juga:  Libatkan Personel Gabungan,Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Pimpin Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

Selain alasan darurat penuntasan kasus korupsi, faktor kejenuhan kepemimpinan juga menjadi catatan penting. ST Burhanuddin tercatat telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun, sebuah durasi yang sangat panjang dan rawan memicu stagnasi serta penumpukan patronase kekuasaan di dalam lembaga penegak hukum.

Menjawab Sumpah Reformasi dan Aspirasi Nusantara

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, publik menagih realisasi ketetapan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman Sabon Nama menilai, tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada rakyat, termasuk para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan aparatnya sendiri.

Sebagai jawaban konkret atas krisis kepercayaan ini, para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH., untuk memimpin Kejaksaan Agung RI yang baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai sebagai figur mumpuni yang mampu mewakili aspirasi kultural sekaligus hukum Nusantara.

Baca juga:  Tower Internet Roboh Diterjang Angin Ribut, Timpa Kantor Desa Lubuk

“Beliau adalah bangsawan Bali, anak Raja, yang beristrikan cucu buyut Pakubuwono X dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH. Beliau memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, loyalitas tinggi, integritas tanpa cela, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” jelas Rahman Sabon Nama, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI sekaligus cicit dari Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, panglima perang legendaris dari Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kesultanan Buton.

Siapa Mengawasi Pengawas?

Krisis moralitas di lembaga penegak hukum yang melatarbelakangi desakan PDKN ini mengingatkan kita pada pertanyaan klasik yang diajukan oleh penyair Romawi Kuno, Juvenal (55-127): “Quis custodiet ipsos custodes?” (Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri?). Ketika lembaga yang memegang otoritas penuntutan tertinggi justru didera skandal internal, maka satu-satunya jalan keluar adalah intervensi eksekutif yang sah untuk memulihkan ketertiban.

Filsuf politik Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (Trias Politica), mengingatkan bahwa kebebasan dan keadilan akan langsung runtuh seketika apabila kekuasaan menjatuhkan hukuman (yudisial/penegakan hukum) tidak dipisahkan secara tegas dari kepentingan personal atau oligarki di dalam tubuh eksekutif. Jaksa Agung yang terlalu lama menjabat cenderung memusatkan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Baca juga:  Amsakar dan Li Claudia Hadiri Grand Opening The Westin Nirup Island, Dorong Batam Jadi Magnet Wisata Premium

Lebih lanjut, filsuf hukum Romawi Cicero (106-43 SM) mengajukan prinsip fundamental: “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi). Sumpah ini tidak akan pernah terwujud selama institusi Kejaksaan Agung dipimpin oleh figur yang tersandera oleh beban masa lalu jajarannya.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengganti ST Burhanuddin dengan figur berintegritas seperti Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha bukan sekadar langkah politik biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korupsi, dari level terbawah hingga puncak tertinggi lembaga hukum nasional. Demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat, penggantian ini harus dilakukan sesegera mungkin. (TIM/Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI//vokalpublika.comSeorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam. ADVERTISEMENT Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban …

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Redaksi

15 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam eksepsi yang diajukan Termohon I, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon dengan alasan error in persona dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. ADVERTISEMENT Namun, kontra …

Wartawan Harus Menjaga Integritas, Bukan Sekadar Mengejar Keuntungan

Redaksi

15 Jul 2026

Oleh: Wisnu Hidayatullah, SE Wakil Ketua PWMOI Kepulauan Riau ADVERTISEMENT Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia jurnalistik. Di era digital saat ini, siapa pun dapat membuat media, menyebarkan informasi, bahkan membangun opini publik hanya melalui perangkat telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi insan pers, yakni …

Grand Opening Dealer DFSK Batam, Majesty Auto Prima Perkuat Layanan Otomotif Modern dan Kendaraan Energi Baru di Kepulauan Riau

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com– PT Majesty Auto Prima (Majesty Group) resmi menggelar Grand Opening Dealer DFSK Batam yang berlokasi di One Batam Mall, Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kehadiran dealer terbaru ini menjadi tonggak penting dalam strategi ekspansi nasional PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia, sekaligus memperkuat layanan otomotif modern …

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Siapkan SDM Vokasi untuk Kebutuhan Industri Masa Depan

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam yang berlokasi di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menghadiri dan melakukan peletakan batu …

Pemkab Pemalang ‘Loyo’, Tutup Mata Terkait Proyek – proyek Yang Diduga Curi Star Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan Resmi

Alwi Assagaf

15 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menggenjot investasi asing dan domestik menyisakan celah kritis. Alih-alih memperketat pengawasan, Pemkab terkesan “loyo” dan menutup mata terhadap proyek-proyek yang diduga mencuri start tanpa melengkapi dokumen perizinan resmi. ADVERTISEMENT ​Salah satu potret lemahnya kendali pemda terlihat jelas pada aktivitas pengurugan tanah skala besar di Desa Plawangan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x