Home » Berita » Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Redaksi 15 Jul 2026 7

Vokalpublika.com – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai Termohoo I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Seluruh pihak terlihat hadir dalam sidang perdana, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagai tergugat/termohon. Kasus yang bermula dari tuduhan pemerasan terkait pemberitaan kritis ini memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi pengadilan, tanggung jawab hierarkis kepolisian, dan ancaman nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal.

Dalam persidangan, para Termohon mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalih bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Polisi berargumen bahwa locus delicti (tempat kejadian) dan domisili Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI), Pemohon memberikan bantahan (replik) yang solid berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon yang berdomisili di wilayahnya.

Karena Kapolri sebagai Termohon I berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan sepenuhnya berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Praperadilan menguji keabsahan administrasi dan upaya paksa institusi negara, bukan mengadili pokok perkara pidananya.

Baca juga:  Pelantikan DPD PERPAT Kota Batam 2025–2030: Seruan "Menjadi Tuan di Negeri Sendiri" Menggema

Polri juga mengajukan eksepsi error in persona (salah alamat atau salah pihak), dengan klaim bahwa Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyidikan teknis di Polresta Pekanbaru. Atas eksepsi ini Pemohon mematahkan argumennya secara telak menggunakan asas vicarious responsibility (tanggung jawab jabatan).

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda Riau memiliki fungsi pengawasan mutlak atas jalannya Polres di wilayah hukum mereka. Tindakan penyidik di lapangan adalah representasi langsung dari institusi Polri secara keseluruhan, sehingga pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan atas kesalahan prosedur bawahannya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Pemohon mengungkap cacat formil dalam penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus. Polisi menggunakan Pasal 283 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya hanya 4 tahun. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru, syarat objektif penahanan menuntut ancaman pidana minimal 5 tahun.

Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru jelas bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kasus ini pun sarat kejanggalan karena mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat persoalan dipicu oleh aktivitas jurnalistik kritis.

Potret Kedangkalan Logika Hukum Anggota Polri

Mencermati pembelaan hukum dari pihak kepolisian, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap dan pola pikir para pejabat kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru, sangat memprihatinkan, tidak profesional, serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum publik.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Selaku Kasatgas Optimis Program MBG Berikan Manfaat Besar Bagi Masyarakat

“Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis bawahannya adalah sebuah fallacy, sebuah sesat pikir logis yang akut,” ujar Wilson Lalengke dengan nada kecewa.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa argumen polisi yang membatasi pertanggungjawaban hanya pada tingkat lokal mencerminkan kegagalan dalam memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan segala konsekuensi hierarkinya. Menurutnya, kepolisian bekerja secara terpusat dan satu komando; memutus rantai tanggung jawab di tingkat daerah adalah tanda bahwa oknum-oknum aparat ini bertindak sesuka-hati, terutama ketika ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam warga negara yang tidak mereka sukai.

“Pola pikir seperti ini membahayakan demokrasi dan keadilan. Polisi-polisi yang memelihara cara berpikir sesat dan sewenang-wenang seperti ini hanya punya dua pilihan: segera direhabilitasi pemikiran hukumnya atau dicopot sekalian dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi Kepolisian,” tegas Wilson Lalengke.

Tinjauan Filosofis: Keadilan Versus Kesewenang-wenangan

Skandal dugaan kriminalisasi terhadap Larshen Yunus ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf hukum tersohor, Lon Fuller (1902-1978). Dalam teorinya mengenai The Morality of Law, Fuller merumuskan delapan asas yang harus dipenuhi agar hukum dapat disebut sebagai hukum yang valid secara moral.

Baca juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Salah satu asas utamanya adalah congruence between official action and declared rule, yaitu harus adanya keselarasan mutlak antara tindakan aparat penegak hukum dengan aturan hukum tertulis yang berlaku. Ketika Polresta Pekanbaru memaksakan penahanan terhadap pasal yang tidak memenuhi syarat minimal penahanan, mereka telah menabrak moralitas hukum internal penegakan hukum itu sendiri.

Sejalan dengan itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam mahakaryanya Leviathan mengingatkan tentang bahaya kekuasaan negara yang absolut tanpa kendali moral. Negara membentuk institusi hukum (seperti kepolisian) untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warganya, bukan untuk bertindak sebagai predator yang memangsa hak konstitusional rakyat demi kepentingan elite lokal.

Replik praperadilan yang diajukan PPWI ini menjadi pengingat maha penting bagi majelis hakim untuk menegakkan due process of law. Mengabulkan gugatan praperadilan Larshen Yunus bukan sekadar membebaskan seorang aktivis dari jeratan hukum yang cacat, melainkan sebuah benteng pertahanan untuk menjaga agar hukum di Indonesia tidak bertransformasi menjadi alat pemukul bagi mereka yang berkuasa. (TIM/Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
MATAMUDA MIN 2 Sumenep Jadi Awal Penguatan Moderasi Beragama oleh Bunda MODIS

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpubika.com – Sumenep, Hari pertama mengikuti Masa Ta’aruf Madrasah (MATAMUDA) menjadi pengalaman berbeda bagi ratusan peserta didik baru MIN 2 Sumenep. Mereka tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajak memahami pentingnya moderasi beragama sebagai bekal membangun karakter sejak usia dini. ADVERTISEMENT Penguatan tersebut diberikan langsung oleh Tim Agen Moderasi Beragama (Bunda MODIS) Dharma …

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada …

DUGAAN PENIPUAN PENERIMAAN P3K BERGENTAYANGAN

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.Com. Nganjuk tanggal 14 Juli 2026, Sosok Pengacara Impi Yusnandar S Sos. SH. MH.; M.AP melakukan laporan ke POLRES Nganjuk terkait dugaan adanya oknum gentayangan melakukan penipuan rekruetmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K.). ADVERTISEMENT Penipuan tersebut menurut Impi Yusnandar, ” melakukan modus penipuan berupa bujuk rayu terhadap sebagian warga masyarakat, anaknya diiming – …

Tim Pemekaran Kumpai Raya Soroti Belum Terbitnya Nomor Registrasi, Desak Kemendagri dan Pemda Segera Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kubu Raya – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023. ADVERTISEMENT Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran …

Polisi Gulung Sindikat Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap, Sabu Ratusan Juta dan Pohon Ganja Disita

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kepolisian Resor Kuningan secara agresif terus mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers resmi, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dengan didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, membongkar hasil operasi pemberantasan narkoba berskala besar yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sepanjang periode bulan Mei hingga Juli 2026. …

Ketua umum 08 ( nol delapan ) H,Safrin Sopyan Apresiasi Pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih agresif

Redaksi

14 Jul 2026

Jakarta – Ketua umum 08.H Safrin memberi Dukungan moril dan apresiasi terhadap ketegasan kepemimpinan nasional terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari organisasi relawan Gerakan Prabowo Nusantara (GPN) 08. ADVERTISEMENT Langkah berani dalam membongkar jejaring pemufakatan jahat yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dinilai sebagai bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi di era …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x