Home » Berita » FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi 13 Jul 2026 89

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers? Apakah wartawanya sudah UKW? Kalau medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum UKW, Bapak boleh konsultasi dengan Polsek karena itu bisa masuk ranah pidana.”

Advertisement
ADVERTISEMENT

ucapan tersebut dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai regulasi dan hukum pers di Indonesia.

Polemik tersebut kemudian mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua PWI Bogor Dedy Firdaus yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kekeliruan pribadi anggotanya dan bukan sikap resmi organisasi. PWI Pusat juga menyampaikan bahwa belum mengikuti UKW bukan merupakan tindak pidana, serta menegaskan perlunya membedakan persoalan kompetensi profesi dengan aspek pidana.

Menanggapi persoalan tersebut, Organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat melalui OKK M. Ismail menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan yang dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Baca juga:  Peringati Hari Wayang Nasional 2025, Dindikbud Pemalang Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Wayang, Ismun Hadiyo : Mari Terus Lestarikan Budaya Bangsa dan Warisan Leluhur

Menurut M. Ismail, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik, terlebih oleh insan pers atau organisasi profesi, harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada opini pribadi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Pasal berapa? Undang-undang yang mana yang menyatakan Media belum terverifikasi Dewan Pers ataw wartawan yang belum memiliki UKW dapat Masuk Ranah dipidana atau dipenjara? Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan berdasarkan norma hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas M. Ismail.

Ia menegaskan bahwa payung hukum utama bagi seluruh insan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers, perusahaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, M. Ismail menjelaskan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Pers. UKW, menurutnya, merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat wajib yang menentukan seseorang dapat masuk ranah pidana.

Baca juga:  Dorong Prestasi Digital, 128 Tim Pelajar Beradu Strategi di Turnamen Mobile Legends Kapolres Pemalang

Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

“Bahkan masyarakat umum yang bukan wartawan pun memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, penyampaian narasi yang menyebut seseorang dapat Masuk Ranah pidana ataw dipenjara hanya karena belum mengikuti UKW dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap hukum pers nasional,” ujar M. Ismail.

Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan polemik tersebut sebagai momentum memperkuat literasi hukum dan etika profesi.

Menurutnya, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur melalui kompetensi, tetapi juga melalui integritas, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Perbedaan pandangan dalam dunia pers merupakan hal yang wajar. Namun setiap pendapat yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan regulasi yang benar agar tidak menciptakan keresahan maupun disinformasi. Pers harus menjadi pilar edukasi hukum bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Trisno Magrib.

Baca juga:  Kapolda Lampung: Teladani Akhlak Rasulullah sebagai Pondasi Polri Presisi

Senada dengan itu, Humas DPW FRIC Jawa Barat, Suwardi, menilai klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan Ketua PWI merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.

Namun demikian, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami mengajak seluruh elemen pers untuk menjaga marwah profesi dengan mengedepankan kecermatan dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suwardi.

FRIC Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x