Home » Berita » Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Kejati Sumbar Tahan Pengawas Proyek Jembatan Sikabu, Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Terungkap

Redaksi 09 Jul 2026 37

PADANG, Vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial IF, yang berperan sebagai pengawas pekerjaan proyek tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap IF dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 senilai Rp25,427 miliar.

IF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penyidikan, Kejati Sumbar mengungkap bahwa proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya. Akibatnya, jembatan yang baru berusia sekitar 1,5 tahun setelah penyelesaian segmen ketiga mengalami kerusakan serius dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023.

Baca juga:  Jalan DIpelosok Masih Banyak Rusak Pemkab Humbahas Malah Beli Mobil Dinas Rp2,86 Milyar

Penyidik menduga IF mengambil alih seluruh fungsi supervisi dan pengawasan proyek dengan mengganti seluruh personel konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim yang berada di bawah kendalinya. Pergantian tersebut bahkan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja, padahal perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan melalui adendum kontrak setelah kontrak ditandatangani.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dalam dokumen pengajuan pembayaran. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh staf atas perintah IF. Seluruh pengelolaan pembayaran, penggajian personel, hingga pengendalian pekerjaan disebut berada di bawah kendali tersangka.

Baca juga:  Perkuat Karakter Untuk Generasi Bangsa, Kasdim Pemalang Jadi Narasumber Dalam MPLS di SMA N 3 Pemalang

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, mutu pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga jembatan mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga akhirnya runtuh.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:  Publik Khawatir, Pemkab Gali Lubang Tutup Lubang: Defisit APBD Pemalang 2026 Tembus Rp277 Miliar, Bidik Pinjaman Rp200 Miliar?

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek yang berujung pada robohnya Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut. (Amryan Arif R.A)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Antrean BBM Mengular Hingga 3 Kilometer di SPBU Batang Beruh Sidikalang, Warga Pertanyakan Penyebabnya

Clara T S

09 Jul 2026

DAIRI – VokalPublika.comAntrean kendaraan di SPBU Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, antrean kendaraan terlihat mengular hingga diperkirakan mencapai sekitar 2,5 kilometer ke arah Mapolres Dairi dan sekitar 1,5 kilometer ke arah Simpang Pajus. ADVERTISEMENT Pantauan awak media di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan, mulai …

Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa

Redaksi

09 Jul 2026

Pesisir Barat VokalPublika.Com–Pernikahan siri yang diduga melibatkan anggota DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadek Artawan (GKA), dengan seorang staf di lingkungan DPRD berinisial W terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya isu tersebut, muncul informasi baru yang menyebut keduanya diduga telah lama menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi atau backstreet. Selasa,7 Juli 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan seorang sumber …

Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – MAGELANG, 8 Juli 2026 – Fakta yang mencengangkan dan memicu pertanyaan publik terungkap terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag yang dilaporkan oleh Umi Azizah. Berdasarkan SP2HP Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, secara tegas dinyatakan terdapat cukup bukti Suhartoyo melanggar disiplin Anggota Polri. Namun, pada Minggu, 5 Juli 2026, saat hadir menyerahkan hadiah turnamen …

Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri Tinjau Rumah Roboh di Pakal, Perbaikan Dimulai Pekan Ini

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri, yang turun langsung meninjau rumah warga yang roboh di Pakal Timur 3 No. 37, RT 02 RW 02, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya. ADVERTISEMENT Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakal, Kasi Pemerintahan dan …

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

Redaksi

09 Jul 2026

Vokalpublika.com – SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”. ADVERTISEMENT Pernyataan …

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang Dipantau Kejagung, Pemilik Yayasan Buka Suara

Alwi Assagaf

08 Jul 2026

PEMALANG, Publikatodays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah yayasan serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini memicu respons dari salah satu pemilik yayasan di Pemalang yang membenarkan adanya proses tersebut. ADVERTISEMENT ​AF, salah seorang pemilik yayasan yang bergerak dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x