Home » Berita » Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Redaksi 03 Jul 2026 14

ADA APA DENGAN KEPALA SEKOLAH?

Advertisement
ADVERTISEMENT

REHAB SDN 06 PONTIANAK TIMUR DIDUGA BERJALAN TANPA TRANSPARANSI, MATERIAL BEKAS DISEBUT BERPINDAH TANPA PROSEDUR

Pontianak, vokalpublika.com–Pelaksanaan rehabilitasi bangunan di SDN 06 Pontianak Timur menjadi sorotan setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan Kepala SDN 06 Pontianak Timur sehingga proyek rehabilitasi dapat berjalan tanpa informasi yang terbuka kepada masyarakat?

Tidak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai. Bahkan, Ketua RT setempat disebut tidak mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun berita acara dari pihak pelaksana.

Baca juga:  PT Krakatau Global Trading Resmikan Kantor di Batam, Amsakar: Momentum Perkuat Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Tim monitoring juga menemukan adanya dugaan material bekas hasil pembongkaran, seperti kayu, kusen, pintu, jendela, besi, dan material lainnya, telah dikeluarkan dari area sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi maupun berita acara yang dapat diketahui masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan material bekas bangunan milik pemerintah wajib mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari inventarisasi, penilaian aset, persetujuan pejabat yang berwenang, hingga dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Muksin, menilai bahwa aset pemerintah tidak dapat dipindahtangankan secara bebas tanpa prosedur yang sah.

“Material bekas bangunan sekolah merupakan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Setiap pemanfaatan atau pemindahtanganannya wajib melalui inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, dan berita acara. Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga:  DPU Pemalang Sulap Jalan Kabupaten D.I. Panjaitan, Warga : Terima Kasih Pak Bupati, Sekarang Jalan Jadi Lebar dan Halus

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran revitalisasi sekolah di Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp27,4 miliar, masih ditemukan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Tidak adanya papan informasi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta dugaan pengelolaan material bekas tanpa prosedur menjadi perhatian serius yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak segera memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme pelaksanaan swakelola, pengawasan proyek, serta status material bekas hasil pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, dugaan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.

Baca juga:  Semburan Lumpur Bercampur Air di Tuba Sudah Aman, Polisi Sterilisasi Lokasi

Dasar Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun tim. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Judul tersebut lebih kuat secara jurnalistik karena berbentuk pertanyaan yang mengundang perhatian publik, namun tetap tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada klarifikasi dari pihak terkait.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Aparatur Kecamatan Pemalang Wujudkan Sirkuit Widuri yang Bersih dan Nyaman

Alwi Assagaf

03 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar aksi Korve Jumat Bersih di kawasan Sirkuit Taman Wisata Pantai Widuri, Jumat (3/7/2026). Dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, aksi gotong royong ini melibatkan seluruh pegawai kecamatan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan fasilitas publik. ADVERTISEMENT ​Sejak pagi, para aparatur fokus membersihkan sampah, memotong rumput liar, serta …

Rutan Sidikalang dan TNI Gelar Razia Gabungan, Sita Senjata Rakitan hingga Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Clara T S

03 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia insidentil gabungan bersama personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sejumlah kamar hunian warga binaan, Kamis (2/7/2026) malam. ADVERTISEMENT Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Arahan 13 …

Hadiri Welcome Dinner HUT ke-26 APKASI, Bupati Dairi Perkuat Sinergi Antardaerah untuk Kemajuan Kabupaten

Clara T S

03 Jul 2026

DELI SERDANG –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menghadiri kegiatan Welcome Dinner dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut dihadiri para bupati dari berbagai daerah di Indonesia. Selain …

Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan, Wakil Bupati Dairi Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Clara T S

03 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika.comKunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, ke Kabupaten Dairi menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung stabilitas keamanan serta percepatan pembangunan di daerah. ADVERTISEMENT Kehadiran Pangdam I/Bukit Barisan beserta rombongan disambut langsung oleh Wakil …

​Kawal Transparansi Anggaran, Tim Kecamatan Ulujami Monev Dana Desa Tahap I di Limbangan

Alwi Assagaf

02 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpiblika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami melalui Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Limbangan. ADVERTISEMENT Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. ​Tim PTPD …

PENGACARA KETUA LIMAJARI NGANJUK, AKAN MENGAJUKAN BANDING TERAHADAP PUTUSAN 1 TAHUN PIDANA MAJELIS HAKIM

Redaksi

02 Jul 2026

Vokalpublika.Com |Nganjuk. Terdakwa Yuliana Margaritha, Ketua Salam Limajari dalam perkara tindak pidana dalam dugaan penggelapan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 2 tahun 4 bulan, didasarkan pada Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ADVERTISEMENT Perkara No. 99/Pid.B/2026/PN Njk. terkait Penggelapan tersebut, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, dalam putusan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x