Home » Berita » Cemburu Berujung Maut, Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Alun-Alun Kuningan

Cemburu Berujung Maut, Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Alun-Alun Kuningan

Redaksi 22 Jun 2026 112

Vokalpublika.com – KUNINGAN, 22 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut dipicu oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dengan istri pelaku.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Alun-Alun Kuningan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan, diketahui bahwa saat kejadian korban berinisial Y (49) sedang bersama istri tersangka. Kemudian tersangka berinisial B (38) mendatangi lokasi dan menghampiri korban,” ungkap AKP Abdul Azis, S.H.

Menurutnya, sesaat setelah bertemu korban, tersangka langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh ke tanah, tersangka terus melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Baca juga:  Wakapolda Jabar Pastikan Patroli Gabungan Terus Digelar demi Jaga Rasa Aman Warga Bandung

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang ICU, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya motif cemburu yang menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan tersebut. Diketahui bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, antara korban dan istri tersangka diketahui memiliki hubungan khusus yang sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan berusaha mencari korban hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan di Alun-Alun Kuningan,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Sengketa Hukum, Forkopimcam Randudongkal Kawal Sosialisasi Pilkades Semaya

Penyidik juga mengamankan rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat melakukan kekerasan secara langsung menggunakan tangan kosong.

“Pada saat kejadian, istri tersangka berada di lokasi dan hanya menyaksikan peristiwa tersebut tanpa melakukan tindakan untuk menghentikan penganiayaan yang terjadi,” tambah AKP Abdul Azis.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, rumah tangga tersangka sempat mengalami konflik akibat hubungan antara korban dan istri tersangka. Bahkan, persoalan tersebut pernah dimediasi, namun tidak menghasilkan penyelesaian karena hubungan antara korban dan istri tersangka masih terus berlanjut.

Tersangka B diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon yang telah lama menetap di Kabupaten Kuningan. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Tongkat Komando Kodim 0711/Pemalang Resmi Beralih kepada Letkol Edy Wibowo, S.Sos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

AKP Abdul Azis, S.H. menegaskan bahwa Polres Kuningan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan pribadi maupun rumah tangga diselesaikan melalui jalur yang bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan emosional dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

(Suwardy Crb)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Polresta Tanjungpinang Perkuat Pelayanan Publik melalui Evaluasi PEKPPP Tahun 2026

Redaksi

23 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polresta Tanjungpinang, Rabu (23/09/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabagjianalis Biro RBP Stamarena Polri Kombes Pol. drh. Irene Ayu Anggraini S., Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kabag Ren Polresta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x