Home » Berita » Polda Sulsel Tertibkan Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bulukumba

Polda Sulsel Tertibkan Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bulukumba

Redaksi 20 Jun 2026 428

BULUKUMBA, vokalpublika.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di daerah tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Tim dari Polda Sulsel tiba di Kabupaten Bulukumba pada malam hari dan langsung bergerak menuju sejumlah lokasi pada waktu subuh. Setibanya di lapangan, personel melakukan pengamanan area serta pemeriksaan awal untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Dr. Imran Hamid, membenarkan adanya operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, tim bergerak sejak dini hari sehingga pada pagi hari telah berada di lokasi yang menjadi sasaran.

Baca juga:  BEM PTNU Jatim Silaturahmi dengan Kapolres Nganjuk, Bahas Sikap Bijak Hadapi Situasi Terkini

“Polda datang tadi malam, turun subuh jadi pagi itu sudah di lokasi. Ada beberapa tempat yang didatangi dan ada satu tempat yang diamankan,” ujar AKP Dr. Imran Hamid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mendatangi sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, aparat melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengamankan lokasi sekaligus mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung proses penyelidikan.

Operasi itu dipimpin langsung oleh jajaran Polda Sulsel. Namun, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Polres Bulukumba. Pelimpahan penanganan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh di lapangan.

Baca juga:  ​Warga Pemalang Gempar Penemuan Jenazah Tinggal Kerangka di Semak - semak Dekat Jalan Tol KM 306 Sewaka

Temuan yang diperoleh selama penertiban masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan memeriksa berbagai data dan keterangan yang telah dihimpun untuk memastikan status hukum aktivitas yang menjadi objek penyelidikan. Langkah itu juga bertujuan mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas yang sedang ditangani.

Hasil operasi yang dilakukan Polda Sulsel selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan yang ditangani Polres Bulukumba. Hingga saat ini, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai temuan di lapangan guna mengungkap fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca juga:  Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x