Home » Berita » Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Redaksi 06 Jul 2025 272

Jakarta, Vokalpublika.com – Persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan nasional. Aktivitas ini kian marak di berbagai daerah, dari Jawa Barat hingga Kalimantan Timur, dan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Meski pemerintah membentuk lembaga baru untuk pengawasan, publik menilai upaya ini belum efektif.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ratusan Tambang Ilegal Terungkap di Jabar

Di Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menegaskan bahwa praktik ini mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (2/6/2025).

Untuk menertibkan kegiatan tambang, ESDM Jabar menerbitkan dua jenis surat edaran kepada ratusan pemegang IUP, guna menegaskan batasan eksplorasi dan kewajiban menjalankan operasional sesuai rencana kerja.

168 Titik Tambang Ilegal di Kaltim

Di Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya 168 titik tambang ilegal tersebar di empat kabupaten dan kota, sejak 2018 hingga 2024. Sementara Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) juga melaporkan aktivitas ilegal serupa di enam kecamatan, termasuk di Kampung Jerang Dayak dan Kampung Dingin.

Baca juga:  Tom Lembong dan Hasto Diampuni, Mahfud MD: Presiden Bisa Hadang Rekayasa Hukum

DPR: Harus Bongkar Bekingan Aparat

Anggota Komisi VII DPR RI, Muh Haris dari Fraksi PKS, mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan tambang ilegal, termasuk oknum yang menjadi beking.

“Tambang ilegal merusak lingkungan, merugikan negara, dan memicu konflik sosial. Lebih parahnya, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi,” kata Haris di Senayan, dikutip Senin (2/6/2025).

Ia juga mendorong Ditjen Gakkum ESDM memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Pemerintah Akui Sulit Tertibkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui lemahnya instrumen pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas PETI.

“Selama ini pengawasan belum optimal karena instrumen kita yang lemah,” ujar Bahlil dalam Raker bersama DPR, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  Kondisi Kerusakan Jalan Jambatan Layang, Cukup Memprihatinkan, Kendaraan Betonase Berat, Disarankan Tidak Melewatinya

Untuk itu, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 169 Tahun 2024.

Namun, efektivitas Ditjen ini mulai dipertanyakan.

JATAM: Pemerintah Gagal dan Lakukan Pembiaran

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, menyebut pemerintah gagal menangani tambang ilegal yang “dilakukan mafia secara terang-terangan.”

“Tambang ini alat-alatnya besar. Masa pemerintah tidak tahu? Ini bentuk pembiaran dan beking aparat,” tegas Jamil kepada kbr.id, Senin (2/6/2025).

Ia juga mempertanyakan peran Ditjen Gakkum: “Kami terlibat dalam pembentukannya, tapi setelah itu titik-titik tambang ilegal justru makin banyak.”

Prabowo: Tidak Akan Biarkan Penyelundupan SDA

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menindak tegas tambang ilegal dan penyelundupan SDA yang merugikan bangsa.

“Masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan rakyat. Ini akan kita tindak,” ujar Prabowo, Senin (17/3/2025).

Ia yakin, jika semua dilakukan sesuai aturan, industri tambang akan makin mandiri dan berkontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Baca juga:  Andi Ardiaman (Kasi Intel Kejari Luwu)"Menjadi Narasumber Di Pengajian Bulanan LDII Luwu

Kerugian Negara Capai Triliunan

Data Kementerian ESDM menunjukkan, kerugian negara akibat PETI mencapai Rp3,5 triliun pada 2022. Jumlah ini melonjak tajam dari Rp1,6 triliun pada 2019.

Hingga 2023, tercatat 2.741 titik tambang ilegal, terdiri dari 2.645 PETI mineral dan 96 PETI batu bara, tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Landasan Hukum Sudah Kuat, Tapi Lemah di Penegakan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) telah mengatur pidana tegas untuk pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebut ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, masalahnya bukan di kekosongan hukum, melainkan kemauan untuk menindak, kata JATAM.

Kutipan: kbr.id | ANTARA

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x