Home » Berita » Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Redaksi 06 Jul 2025 158

Jakarta, Vokalpublika.com – Persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan nasional. Aktivitas ini kian marak di berbagai daerah, dari Jawa Barat hingga Kalimantan Timur, dan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Meski pemerintah membentuk lembaga baru untuk pengawasan, publik menilai upaya ini belum efektif.

Ratusan Tambang Ilegal Terungkap di Jabar

Di Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menegaskan bahwa praktik ini mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (2/6/2025).

Untuk menertibkan kegiatan tambang, ESDM Jabar menerbitkan dua jenis surat edaran kepada ratusan pemegang IUP, guna menegaskan batasan eksplorasi dan kewajiban menjalankan operasional sesuai rencana kerja.

168 Titik Tambang Ilegal di Kaltim

Di Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya 168 titik tambang ilegal tersebar di empat kabupaten dan kota, sejak 2018 hingga 2024. Sementara Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) juga melaporkan aktivitas ilegal serupa di enam kecamatan, termasuk di Kampung Jerang Dayak dan Kampung Dingin.

Baca juga:  Tindak Tegas Tambang Ilegal, Prabowo: Walau Kau Gerindra, Tak Akan Saya Lindungi

DPR: Harus Bongkar Bekingan Aparat

Anggota Komisi VII DPR RI, Muh Haris dari Fraksi PKS, mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan tambang ilegal, termasuk oknum yang menjadi beking.

“Tambang ilegal merusak lingkungan, merugikan negara, dan memicu konflik sosial. Lebih parahnya, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi,” kata Haris di Senayan, dikutip Senin (2/6/2025).

Ia juga mendorong Ditjen Gakkum ESDM memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Pemerintah Akui Sulit Tertibkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui lemahnya instrumen pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas PETI.

“Selama ini pengawasan belum optimal karena instrumen kita yang lemah,” ujar Bahlil dalam Raker bersama DPR, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang : Kami Berkomitmen Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya dan Berkontribusi Aktif Dalam Pembangunan Daerah dan Bangsa

Untuk itu, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 169 Tahun 2024.

Namun, efektivitas Ditjen ini mulai dipertanyakan.

JATAM: Pemerintah Gagal dan Lakukan Pembiaran

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, menyebut pemerintah gagal menangani tambang ilegal yang “dilakukan mafia secara terang-terangan.”

“Tambang ini alat-alatnya besar. Masa pemerintah tidak tahu? Ini bentuk pembiaran dan beking aparat,” tegas Jamil kepada kbr.id, Senin (2/6/2025).

Ia juga mempertanyakan peran Ditjen Gakkum: “Kami terlibat dalam pembentukannya, tapi setelah itu titik-titik tambang ilegal justru makin banyak.”

Prabowo: Tidak Akan Biarkan Penyelundupan SDA

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menindak tegas tambang ilegal dan penyelundupan SDA yang merugikan bangsa.

“Masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan rakyat. Ini akan kita tindak,” ujar Prabowo, Senin (17/3/2025).

Ia yakin, jika semua dilakukan sesuai aturan, industri tambang akan makin mandiri dan berkontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Baca juga:  H.M.Muslih dikukuhkan sebagai Ketua DPW Gapembi Provinsi Lampung

Kerugian Negara Capai Triliunan

Data Kementerian ESDM menunjukkan, kerugian negara akibat PETI mencapai Rp3,5 triliun pada 2022. Jumlah ini melonjak tajam dari Rp1,6 triliun pada 2019.

Hingga 2023, tercatat 2.741 titik tambang ilegal, terdiri dari 2.645 PETI mineral dan 96 PETI batu bara, tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Landasan Hukum Sudah Kuat, Tapi Lemah di Penegakan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) telah mengatur pidana tegas untuk pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebut ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, masalahnya bukan di kekosongan hukum, melainkan kemauan untuk menindak, kata JATAM.

Kutipan: kbr.id | ANTARA

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x