- BeritaDukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan
- BeritaAliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran
- BeritaDorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung
- BeritaSidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru
- BeritaPemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor
- UncategorizedPD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Dugaan Mafia Tanah Di Desa Durian? Ahli Waris Terkejut Tanah warisan Beesertifikat Atas Nama Oran Lain
Kubu Raya, vokalpublika.com
Kalimantan Barat – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertipikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Lahan yang berada di RT 03 RK 01 Desa Durian tersebut merupakan peninggalan almarhum Adam, orang tua Rasidi. Selama bertahun-tahun tanah tersebut ditanami pohon karet dan dikelola oleh keluarga sebagai bagian dari harta warisan yang tidak pernah diperjualbelikan.
Menurut Rasidi, persoalan itu baru terungkap ketika pada tahun 2025 dirinya memperoleh informasi bahwa sebagian lahan telah dijadikan akses jalan oleh pihak lain. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku terkejut mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris keluarga ternyata telah memiliki sertipikat atas nama orang lain.
«”Selama ini tanah itu kami jaga dan rawat. Tidak pernah ada sengketa maupun transaksi jual beli. Tiba-tiba kami mendapat informasi tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama orang lain. Tentu kami sangat terkejut,” ujar Rasidi kepada wartawan.»
Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual
Rasidi menegaskan bahwa berdasarkan pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2017, tanah tersebut merupakan hak dirinya bersama saudara kandungnya, Sinten. Ia memastikan tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun dokumen pelepasan hak kepada pihak manapun.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses hingga bisa terbit sertipikat atas nama pihak lain,” katanya.
Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi alas hak terbitnya sertipikat dimaksud. Apabila benar terdapat sertipikat yang terbit di atas tanah yang masih dikuasai dan tidak pernah dialihkan oleh pemilik atau ahli waris yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada sengketa pertanahan dan dugaan cacat administrasi.
Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, manipulasi data riwayat tanah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.
Upaya Mencari Keadilan
Merasa haknya dirugikan, Rasidi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Ia juga mengaku mengalami kendala saat berupaya melengkapi sejumlah dokumen administratif yang diperlukan untuk penelusuran riwayat tanah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen ahli waris.
“Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada proses yang tidak sesuai prosedur, kami berharap dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.
Regulasi yang Berpotensi Relevan
Terhadap dugaan sengketa dan penyerobotan tanah tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 32 mengatur bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diperoleh melalui prosedur yang sah.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020
Mengatur tata cara penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, termasuk mekanisme keberatan, mediasi, penelitian administrasi, hingga rekomendasi pembatalan hak apabila ditemukan cacat administrasi.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib didasarkan pada data yang benar, asas kecermatan, kepastian hukum, serta tidak boleh mengandung penyalahgunaan wewenang.
5. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penggelapan atau penguasaan hak atas barang tidak bergerak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak.
6. Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP
Apabila dalam proses pengurusan hak atas tanah ditemukan penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Minta ATR/BPN Turun Tangan
Sejumlah pihak berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah dimaksud guna memastikan apakah proses penerbitan sertipikat telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting dalam setiap proses administrasi pertanahan guna mencegah terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut terkait dalam proses penguasaan maupun penerbitan sertipikat tanah tersebut masih terbuka untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rasidi menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan terus menempuh jalur hukum dan prosedur yang sah untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya.
«”Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika tanah itu memang hak waris keluarga kami, maka harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
(Tim Investigasi)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
20 Sep 2026
Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …
Redaksi
20 Sep 2026
Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …
Alwi Assagaf
20 Sep 2026
BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …
Alwi Assagaf
20 Sep 2026
Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …
Alwi Assagaf
20 Sep 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …
Clara T S
19 Sep 2026
SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …
17 Sep 2025 5.707 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.585 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.951 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.788 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.290 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.250 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.658 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …