Home » Berita » Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

admin 11 Jun 2026 194

KARIMUN, VokalPublika.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Karimun Tahun 2026–2045. Dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah selama dua dekade mendatang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan industri yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Pansus RPIK DPRD Kabupaten Karimun, Dedi Jarliyostika, ST, mengatakan proses penyusunan dokumen tersebut masih berlangsung dan membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat.

“Pansus saat ini sedang bekerja menyusun RPIK yang komprehensif. Kami membutuhkan partisipasi para pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melahirkan kawasan-kawasan industri yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Dedi.

Baca juga:  DPRD Kepri Gelar RDP Bahas Pelelangan Kawasan Gurindam 12, Disepakati Ditunda

Menurutnya, Karimun memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Keunggulan geografis tersebut harus menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan industri daerah ke depan.

Dalam berbagai pembahasan yang berkembang, penguatan Karimun sebagai kawasan maritim dan gerbang perdagangan internasional menjadi salah satu fokus utama. Pengembangan kawasan industri dinilai perlu terintegrasi dengan sektor logistik pelabuhan, industri maritim, pengolahan hasil laut, perikanan terpadu, hingga pariwisata bahari.

Selain itu, sejumlah masukan menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara kawasan industri dan kawasan permukiman guna menghindari potensi konflik sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Dokumen RPIK juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun Tahun 2021–2041 yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca juga:  Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Harus Sesuai Prosedur, dan Transparan Rekrutmen BAZNAS Sesuai Aturan.

Aspek perlindungan lingkungan menjadi perhatian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut. Berbagai masukan menggarisbawahi perlunya perlindungan kawasan pesisir, hutan mangrove, sempadan pantai, serta sumber air baku dari tekanan ekspansi industri maupun aktivitas pertambangan.

Selain itu, pengembangan kawasan industri dinilai harus mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kapasitas infrastruktur pendukung, hingga risiko abrasi dan banjir rob yang menjadi tantangan khas wilayah kepulauan seperti Kabupaten Karimun.

Dalam pembahasan substansi Ranperda, sejumlah pihak juga mengusulkan agar industri unggulan Karimun lebih difokuskan pada sektor yang sesuai dengan karakter daerah. Beberapa sektor yang dinilai potensial antara lain pengolahan hasil laut, galangan kapal, logistik maritim, industri granit, dan agroindustri.

Pendekatan tersebut dianggap lebih realistis dibandingkan menetapkan terlalu banyak sektor prioritas sekaligus, sehingga pengembangan industri dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

Baca juga:  DPRD menilai fase awal Perseroda BTT menjadi ujian penting, dan Pastikan bebas dari intervensi non-bisnis.

Pansus juga mendorong penguatan konsep industri hijau melalui pengaturan yang lebih tegas terkait pengendalian limbah, efisiensi energi, penerapan ekonomi sirkular, serta perlindungan kawasan pesisir. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan industri juga diharapkan tidak hanya sebatas pemberian masukan, tetapi melalui konsultasi publik, kemitraan dengan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.

Dengan masa berlaku hingga tahun 2045, RPIK Karimun diharapkan menjadi pedoman pembangunan industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Karimun.

(Redaksi Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tebing Kali Aesesa Makin Tergerus, Jalan Utama ke Marapokot Terancam

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo vokalpublika.com— Tanah yang selama ini menjadi batas antara Kali Aesesa dan jalan umum kini perlahan kehilangan pijakannya. Sedikit demi sedikit, tebing tergerus dan jaraknya dengan badan jalan semakin dekat. ADVERTISEMENT Di Kelurahan Mbay I, Kampung Ameaba, RT 15, tebing Kali Aesesa dilaporkan mengalami keruntuhan atau longsor setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 pada …

KAPOLDA KEPRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KONFLIK SETOKOK

Redaksi

18 Sep 2026

Vokalpublika.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. ADVERTISEMENT “Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami …

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

Redaksi

18 Sep 2026

Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti ADVERTISEMENT PONTIANAK, KALBAR ,vokalpublika.com— Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9. Di tengah proses persidangan yang …

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kosong

Redaksi

18 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Lahan kosong seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu I, RT 02/RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengalami kebakaran pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. ADVERTISEMENT Lahan yang terbakar tersebut diketahui belum diketahui pemiliknya. Informasi awal mengenai kebakaran …

BAZNAS Kota Padang Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa UPI YPTK, Dukung Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Redaksi

18 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. ADVERTISEMENT Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pendayagunaan dana zakat untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam …

Masjid Agung Baiturrahman Mbay Rusak Berat, Pembangunan Masjid Darurat Masih Membutuhkan Dukungan

Redaksi

18 Sep 2026

MBAY, Nagekeo, volalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 04.58.24 WIB, tidak hanya mengguncang tanah. Bencana tersebut juga mengguncang kehidupan masyarakat dan meninggalkan dampak serius bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Mbay. ADVERTISEMENT Masjid Agung Baiturrahman Mbay mengalami kerusakan berat sehingga untuk sementara tidak lagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x