Home » Advertorial » Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti

Clara T S 05 Jun 2026 115

Jakarta –vokalpublika.com
Kehilangan sertipikat tanah dapat dialami siapa saja, baik karena tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun tindak pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang sangat kuat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Untuk itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila sertipikat tanahnya hilang, karena negara telah menyiapkan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti dengan persyaratan yang jelas dan terukur.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Baca juga:  Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura Akan Shalat Iduladha di Anambas

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Petugas kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Baca juga:  Milad Ke-15 Pesantren Tahfidz KiaiMarogan dan PembukaanPerkuliahan Fakultas Tarbiyah &Ilmu Keguruan

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai dengan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait objek tanah yang dimohonkan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, maka Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat baru tersebut, sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun segera mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Tuntutan DPC KSPSI Kota Probolinggo Dipenuhi Oleh PT Nusagatra Jaya Primatama ( NJP ) Kasus 3 Karyawan PKWT.

Sebagai langkah antisipasi di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman, mudah diakses, serta meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan memahami prosedur yang benar dan memanfaatkan layanan pertanahan berbasis digital, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus menjaga keamanan dokumen pertanahan secara lebih optimal.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
SIDANG PEMBUKTIAN Zairan – Bambang Suryadi : Ungkap Kejanggalan Sertifikat Pelapor/Korban, Warkah Dipertanyakan

Redaksi

09 Sep 2026

Karimun,vokalpublika.com— Dalam sidang pembuktian kamis, 3 September 2026, Penasihat Hukum (Advokat Patas Sulaiman Rambe.S.H & Ronald Reagen S Baringbing.S.H) menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab JPU terkait surat yang diduga palsu. ADVERTISEMENT Surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan SKT 128 Tahun 1988 yang sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian telah terbit Sertifikat Hak Milik …

PKKMB Hari Kedua Universitas Malahayati: Mahasiswa Baru Dibekali Riset hingga Bela Negara

Redaksi

08 Sep 2026

BANDAR LAMPUNG,vokpublika.com— Universitas Malahayati gelar PKKMB hari kedua bagi 1.196 mahasiswa baru di Gedung Graha Bintang, Selasa. Kegiatan berlangsung runtut dari pagi hingga sore dengan dua sesi utama. ADVERTISEMENT Sesi Pagi, Diisi pengenalan fasilitas kampus yakni, UPT Balai Bahasa dan program unggulan & fasilitas pembelajaran bahasa asing. Perpustakaan, akses keanggotaan, katalog digital, ruang baca riset. …

Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Redaksi

08 Sep 2026

KOTA BEKASI , vokalpublika.com— Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 8-9 Sept 2026 bagi seluruh siswa SD dan SMP di Kota Bekasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. ADVERTISEMENT Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kewaspadaan yang sebelumnya memberikan ruang kepada …

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Lampaui Kepri dan Nasional

Redaksi

07 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja positif pada Triwulan II 2026. Pertumbuhan ekonomi Batam tercatat mencapai 7,28 persen secara year-on-year (y-on-y), atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 6,99 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. ADVERTISEMENT Capaian tersebut menempatkan Batam sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x