Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Aktivitas Cut and Fill di Trans Barelang Jembatan 3 Disorot, Dipagari Seng Biru Tanpa Plang Proyek, Wartawan Dihalang Masuk, Legalitas Dipertanyakan

Redaksi 26 May 2026 184


Batam, vokalpublika.com– Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan (cut and fill) berskala besar kembali menjadi sorotan tajam publik di Kota Batam. Kali ini, kegiatan tersebut ditemukan di kawasan strategis Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Jembatan 3 Barelang. Area yang sebelumnya dipenuhi vegetasi dan hamparan hutan kini tampak berubah drastis menjadi lahan terbuka dengan kondisi bukit yang diratakan menggunakan alat berat.
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah excavator dan dump truck aktif beroperasi di dalam kawasan yang telah dipagari seng berwarna biru dengan akses masuk yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Namun ironisnya, di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya papan plang proyek, papan nama perusahaan, papan informasi kegiatan, maupun keterangan perizinan sebagaimana lazim ditemukan dalam aktivitas pembangunan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan yang tengah berlangsung. Publik mempertanyakan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah mengantongi izin resmi, dokumen lingkungan, serta persetujuan tata ruang dari instansi terkait.


Situasi semakin menimbulkan kecurigaan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Saat hendak masuk untuk melakukan dokumentasi dan meminta penjelasan, sejumlah petugas security langsung menghadang dan melarang wartawan memasuki area proyek.


“Tidak boleh masuk kalau tidak ada kepentingan,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk lokasi.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah atau proyek swasta. Namun para petugas keamanan mengaku tidak diperbolehkan memberikan informasi apa pun terkait aktivitas di dalam area tersebut.

Baca juga:  Minim Perhatian Dari Dinas Terkait, Ormas Pemuda Pancasila Pemalang Berangkatkan Atlet Ikut Pelatnas


“Kami tidak boleh memberi tahu,” jawab petugas singkat.


Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai identitas perusahaan, kantor pengelola proyek, hingga pihak penanggung jawab kegiatan, security kembali memilih bungkam dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Kami tidak tahu,” katanya.


Upaya meminta nomor humas maupun penanggung jawab proyek pun tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan berulang kali menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas pengamanan dan tidak diperkenankan memberikan informasi kepada pihak luar.


Sikap tertutup terhadap aktivitas pembangunan berskala besar di ruang publik itu menuai sorotan serius. Sebab dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga:  PMI Kecamatan Kronjo Hadirkan Tim Medis dalam Turnamen Sepak Bola Linda Cup 2025


Larangan terhadap wartawan untuk memperoleh informasi di lokasi proyek yang menyangkut kepentingan publik dinilai dapat mencederai semangat keterbukaan informasi dan transparansi pembangunan.
Di sisi lain, aktivitas pembabatan kawasan hijau dan perataan bukit dalam skala besar juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, izin cut and fill, hingga persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas dilakukan.
Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Selain itu, aktivitas cut and fill yang tidak diawasi dengan baik juga berpotensi memicu kerusakan ekologis, sedimentasi, banjir, longsor, hingga terganggunya daerah resapan air di kawasan Barelang yang selama ini dikenal memiliki bentang alam dan ekosistem pesisir yang cukup sensitif.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek apa yang sedang berjalan di balik pagar seng biru tersebut.

Baca juga:  Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 


“Tidak tahu mau bikin apa,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga juga menyebut hanya mendengar informasi bahwa lahan tersebut masih memiliki persoalan tertentu dan statusnya disebut-sebut belum sepenuhnya jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Mulai dari legalitas cut and fill, izin pematangan lahan, status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga dugaan pelanggaran prosedur keterbukaan informasi kepada publik.
Publik berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.


Di tengah maraknya aktivitas cut and fill di berbagai wilayah Batam, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Terlebih jika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Penghargaan Pamen Pemenang Lomba Menembak dan Renmil

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Kemampuan, ketelitian dan ketahanan fisik para Perwira Menengah (Pamen) Kodam IV/Diponegoro mendapat apresiasi. Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang Lomba Menembak Pistol dan Renang Militer (Renmil) dalam apel olahraga di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas …

Dukungan Aris Ismail Buah Manis: Atlet Muda Pemalang Imam Ibnu Sholeh Sabet Juara Sprint Nasional

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Atlet lari sprint junior asal Kabupaten Pemalang, Imam Ibnu Sholeh, berhasil mengharumkan nama daerah setelah meraih juara pertama nomor 80 meter pada kejuaraan tingkat nasional Ortuseight Sprint Project di Stadion Atletik Rawamangun, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT ​Siswa kelas VIII SMP Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Ragunan tersebut mencatatkan waktu 9,99 detik. Keberhasilan pelajar …

Hadiri Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr, Rizal Bawazier Ajak Warga Jaga Ukhuwah

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Ribuan jamaah menghadiri peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di kawasan Kauman, Kota Pekalongan, Jumat (18/9/2026). Acara tahunan asuhan Al Habib Idrus bin Alwy bin Husain Al Bahr ini diselenggarakan oleh Yayasan Simthudduror Pekalongan bersama masyarakat dan tokoh setempat. ADVERTISEMENT ​Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, turut hadir dalam agenda religius …

Dorong Optimalisasi Pelayanan, Camat Pemalang Pimpin Rakordas Lintas Sektoral​

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar Rapat Koordinasi Dinas/Instansi (Rakordas) Tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Pemalang, Senin (14/9/2026). ADVERTISEMENT ​Agenda strategis yang dipimpin oleh Pemerintah Kecamatan Pemalang ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Pemalang. ​Dalam kesempatan tersebut, Camat …

Buka PKD GP Ansor, Camat Ulujami Tekankan Literasi Digital dan Bahaya Judol

Alwi Assagaf

18 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami mengapresiasi dan mendukung penuh penguatan kapasitas generasi muda NU melalui kegiatan Pelatihan Kader Dasar (PKD) PAC GP Ansor Kecamatan Ulujami. ADVERTISEMENT Kegiatan yang mengusung tema “Membentuk Kader yang Berkualitas, Inovatif, dan Regeneratif di Era Digitalisasi” tersebut resmi dibuka di Balai Desa Rowosari. ​Hadir mewakili jajaran Forkopimca, Camat Ulujami, Waluyo, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x