Home » Berita » TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

Redaksi 22 May 2026 140

Nganjuk, vokalpublika.com- 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Solehudin, dalam kesaksiannya sebagai ahli menjelaskan secara spesifik terkait ketentuan pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Solehudin, “yuridisnya, sistem pemilihan pasal atau proses penyesuaian perbuatan ke dalam rumusan delik (subsumsi hukum) merupakan tahapan krusial yang harus dipahami secara utuh dan tegas. Walaupun wewenang untuk merumuskan dakwaan dan memilih pasal ada pada Jaksa Penuntut Umum, namun langkah tersebut harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Solehudin.

Solehudin menyampaikan pendapatnya “dalam penerapan pasal tersebut, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Massa Brutal, Halte Trans Jakarta dan Pos Polisi Dibakar

Selain menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isi pasal, Solehudin juga memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Solehudin menjelaskan, “secara yuridis formal suatu perkara pidana hanya dapat diproses, diperiksa, dan diputus secara sah apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.” ungkapnya.

Lebih jauh saksi ahli menyampaikan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum. Artinya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti,” ujarnya.

Baca juga:  ​Pantura Terancam Tenggelam, Rizal Bawazier Desak Percepatan Giant Sea Wall di Pemalang-Batang

Dalam tambahan penjelasan Solehudin menyampaikan “Sebuah proses pidana harus berdiri kokoh di atas pondasi alat bukti yang sah, yang memiliki relevansi yuridis dan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan, tanpa adanya relevansi tersebut, dasar pembuktian menjadi lemah dan tidak memenuhi syarat formil persidangan,” Solehudin menambahkan.

Kesaksian ahli Solehudin lebih banyak membedah secara tuntas aspek-aspek teknis dan yuridis dalam penerapan pasal, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Menurutnya hal itu mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli Solehudin, menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isiu pasal yaitu terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Baca juga:  BEM SI Hari Ini Gelar Aksi di Jakarta, Usung 11 Tuntutan Nasional

Solehudin juga menegaskan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum, artinya setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti” papar Solehudin.

Dalam kesaksiannya Solehudin cukup gamblang menyampaikan terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian secara normatif.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Gerakkan Ekonomi dan Layanan Publik, Pemcam Ulujami Sukses Gelar CFD

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Car Free Day (CFD) bertajuk “Kecamatan Berdaya” kembali digelar pada Minggu (2/8/2026) di sport center Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kegiatan ini mengusung semangat “Sehat Bersama, UMKM Maju, Masyarakat Sejahtera!” dan terbuka secara GRATIS untuk seluruh masyarakat. Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, masyarakat mulai memadati lokasi CFD sejak pukul 06.30 …

Aroma Nepotisme dan Maladministrasi Dibalik Penunjukan Kepala SMPN di Pemalang

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Proses pengisian jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menuai kritik. Mekanisme penunjukan calon kepala sekolah (CKS) diduga dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga nama yang disiapkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah di SMPN 5 …

Respon Cepat Polres Pemalang Ungkap Identitas Mayat di KM 306 Jalan Tol

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Gerak cepat dan keprofesionalan jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap misteri penemuan jasad tanpa identitas di area kebun pinggir Jalan Tol KM 306+600. Melalui identifikasi presisi oleh Tim Inafis Satreskrim, identitas jasad tersebut dipastikan sebagai S (68), warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, yang mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ). ADVERTISEMENT ​Mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy …

​Soroti Anggaran Publikasi, Program Wifi Gratis Hingga Rotasi Kepsek, AWPB Minta APH dan KPK Inspect Lebih Dalam Pemkab Pemalang

Alwi Assagaf

02 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Langkah ini dinilai krusial untuk mengusut tuntas tata kelola anggaran publik serta transparansi kebijakan di …

Sambut HUT ke-81 RI, HIPMI Pemalang Gelar Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026

Alwi Assagaf

01 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang resmi membuka ajang Festival Kamir dan Gebyar Cahaya Kemerdekaan 2026 di Lapangan Mulyoharjo, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia ini dirancang untuk mengangkat kuliner tradisional khas Pemalang sekaligus menggairahkan sektor UMKM lokal. ADVERTISEMENT ​Rangkaian acara diawali dengan prosesi …

UMRAH dan UiTM Malaysia Perkuat Promosi Digital Pokdarwis Senggarang Lewat Pelatihan Content Creation

Redaksi

01 Aug 2026

TANJUNGPINANG, Vokalpublika.com – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional melaksanakan program bertajuk “Penguatan Promosi Digital melalui Content Creation dan Social Media Marketing pada Pokdarwis Senggarang” sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan media digital untuk mempromosikan potensi wisata berbasis budaya, sejarah, dan maritim. ADVERTISEMENT Program ini merupakan kolaborasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x