Home » Berita » TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

TERDAKWA KETUA SALAM LIMA JARI NGANJUK HADIRKAN DR. SOLEHUDIN SH. M.H. DARI UBARA SURABAYA

Redaksi 22 May 2026 208

Nganjuk, vokalpublika.com- 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Solehudin, dalam kesaksiannya sebagai ahli menjelaskan secara spesifik terkait ketentuan pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Solehudin, “yuridisnya, sistem pemilihan pasal atau proses penyesuaian perbuatan ke dalam rumusan delik (subsumsi hukum) merupakan tahapan krusial yang harus dipahami secara utuh dan tegas. Walaupun wewenang untuk merumuskan dakwaan dan memilih pasal ada pada Jaksa Penuntut Umum, namun langkah tersebut harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Solehudin.

Solehudin menyampaikan pendapatnya “dalam penerapan pasal tersebut, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Dandim Pemalang Hadiri Muscab VIII KB FKPPI: Perkuat Sinergi dan Kebangsaan

Selain menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isi pasal, Solehudin juga memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Solehudin menjelaskan, “secara yuridis formal suatu perkara pidana hanya dapat diproses, diperiksa, dan diputus secara sah apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.” ungkapnya.

Lebih jauh saksi ahli menyampaikan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum. Artinya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti,” ujarnya.

Baca juga:  Dandim Pemalang Tegaskan,CABA PK Gelombang II dan CATA PK Gelombang III TA 2025, Gratis dan Transparan!

Dalam tambahan penjelasan Solehudin menyampaikan “Sebuah proses pidana harus berdiri kokoh di atas pondasi alat bukti yang sah, yang memiliki relevansi yuridis dan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan, tanpa adanya relevansi tersebut, dasar pembuktian menjadi lemah dan tidak memenuhi syarat formil persidangan,” Solehudin menambahkan.

Kesaksian ahli Solehudin lebih banyak membedah secara tuntas aspek-aspek teknis dan yuridis dalam penerapan pasal, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Menurutnya hal itu mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli Solehudin, menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isiu pasal yaitu terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.

Baca juga:  Kecamatan Ulujami Kawal Penyusunan RKPDesa 2027 dan Rembug Stunting di Tiga Desa

Solehudin juga menegaskan, “syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum, artinya setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti” papar Solehudin.

Dalam kesaksiannya Solehudin cukup gamblang menyampaikan terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian secara normatif.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x