Home » Hukum » Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

admin 02 Jul 2025 59

Pamekasan, vokalpublika.com – Seorang kurir ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto (27), menjadi korban penganiayaan saat mengantar paket ke salah satu pelanggan di wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sampang.

Informasi yang diperoleh dari laporan Kompas.com menyebutkan bahwa pelaku berinisial Arif, melakukan aksi kekerasan karena kecewa terhadap isi paket yang dikirim. Arif merasa tertipu lantaran ponsel senilai Rp 1,5 juta yang dibelinya secara daring diduga tidak asli alias barang replika.

Baca juga:  Amsakar dan Para Veteran: Menguatkan Persatuan, Mewariskan Semangat Juang untuk Batam

Emosi tak terbendung, pelaku lalu memiting leher kurir hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. Hasil penyelidikan mengarah pada Arif yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menyebut, ancaman hukuman atas perbuatannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa Arif merupakan ASN aktif yang bertugas sebagai guru TK di Kecamatan Omben.

Baca juga:  Grand Opening Resto Seafood & Bakery "Lempah Kuning" Hadirkan Cita Rasa Khas Bangka Belitung di Batam

“Iya betul, beliau ASN di Sampang. Statusnya guru TK di Omben,” kata Dewi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Dewi menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut secara internal melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

“Masih dalam proses oleh bidang GTK,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap kurir ekspedisi, sekaligus menjadi perhatian karena pelaku berasal dari lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Apresiasi Tole Gondrong Warga Pelutan Untuk Satpol PP Pemalang Penegakkan Peraturan Daerah Terkait Prostitusi dan Peredaran Mihol di Calam

Alwi Assagaf

03 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com — Warga Jalan Nusa Indah, RT 05/07, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memberi apresiasi dan sangat berterimakasih atas sikap responsif dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang disinyalir sebagai sarang prostitusi, yakni di depan Terminal Induk atau yang lebih popular disebut Calam. …

Tekan Penyebaran HIV AIDS, Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Segera Bongkar Sarang ‘Prostitusi Calam’

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang. Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.  Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk …

Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya : SATPOL PP Penuh Drama dan Sandiwara Atasi Prostitusi Calam, Diduga Ada Cepu dan Terima Uang Setoran

Alwi Assagaf

02 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pemalang akhir-akhir ini gencar lakukan oprasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sekitaran komplek Terminal Induk Kota Pemalang, Kamis 2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilakukan lantaran banyaknya desakan dari ormas, organisasi keagamaan dan berbagai elemen masyarakat lainnya, komplek yang dikenal dengan nama Calam ini, diduga sebagai tempat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x