Home » Berita » Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Admin 27 Aug 2025 251

Batam, vokalpublika.com – Sidang kasus yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum Gordon dengan tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum. Mereka menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah atas dugaan keterlambatan proyek, sebab akar masalah justru berasal dari tarik-menarik administrasi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan pihak Moya, bukan dari Gordon.
“Kesalahan Gordon di mana? Gordon hanya mengurus RAB dan Faktur sesuai tugasnya. Keterlambatan bukan karena Gordon, tapi akibat masalah administrasi di BP Batam dan Moya,” tegas kuasa hukum Gordon, Nixon Siahaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Gordon sendiri hanyalah seorang konsultan yang mengurus Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Faktur proyek, bukan pengelola proyek. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh kewajiban Gordon sudah dijalankan sesuai prosedur, bahkan disertai bukti kronologi yang telah distempel notaris sebagai penguat pembelaan.

Baca juga:  Gaji DPR RI Disebut Capai Rp 3 Juta Per Hari, Publik Ramai Beri Tanggapan

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak utuh, tidak sesuai fakta, bahkan cenderung dipaksakan. Menurut Nixon, kasus ini seolah dipelintir menjadi perkara pidana padahal murni ranah perdata. Pihaknya bahkan berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda.

Di ruang sidang, Gordon tampak murung. Dengan suara pelan, ia mengaku masih bingung dengan dakwaan yang ditimpakan kepadanya.
“Sampai sekarang saya belum paham pasal apa yang didakwa kepada saya. Saya hanya mengurus dokumen sesuai permintaan, tapi kenapa saya yang diseret ke pengadilan?” ujar Gordon di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari kerja sama dengan seorang bernama Ikhwan. Gordon menegaskan tidak pernah menawarkan proyek apa pun, justru Ikhwan lah yang meminta bantuannya mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan enam bulan penuh,” jelas Gordon.

Baca juga:  Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan Dua Pelaku Tawuran di Kedungmangu Masjid

Faktanya, sejak September 2022, Gordon aktif menindaklanjuti proses tersebut, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Dari upayanya, Faktur resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta. Ironisnya, belakangan justru uang jasa itu dipersoalkan. Ikhwan meminta pengembalian dana dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Karena ditolak Gordon, laporan polisi pun dilayangkan hingga ia kini duduk sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Gordon menilai ini murni bentuk kriminalisasi. Nixon mengingatkan bahwa penyelidikan di Polsek Batu Ampar sebelumnya sudah menyimpulkan tidak ada unsur pasal 372 maupun 378 KUHP.
“Ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah tujuh bulan bekerja sampai Faktur resmi keluar. Masa jasa Rp20 juta dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja,” tegas Nixon.

Baca juga:  KSP Pasar Induk Jodoh Disorot: Penunjukan PT UJKM Diduga Tak Transparan, Aliansi LSM Desak DPRD Batam Investigasi

Ia menambahkan, jika pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur gugatan perdata, bukan pidana. “Ini indikasi kriminalisasi, memaksa perkara perdata jadi pidana,” tambahnya.

Kini Gordon harus menghadapi proses hukum yang bahkan sejak awal tidak pernah ia pahami. Dari seorang konsultan yang hanya membantu mengurus dokumen, Gordon justru dijadikan terdakwa dengan tuduhan yang dinilai sarat rekayasa.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x