Home » Berita » Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi 19 May 2026 123

​MASAMBA,vokalpublika.com— Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa Sdr. Reski Bin Halim kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/112/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

​Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 silam, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada langsung di area Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Ironisnya, tindakan kekerasan itu diduga kuat berlangsung di hadapan oknum petugas Kepolisian dan Anggota DPRD yang berada di lokasi.

Baca juga:  FRIC Apresiasi Pelantikan AKBPMuhammad Aldi Sulaeman sebagai Kapolres Majalengka, Siap Dukung Penguatan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

​Desakan Penetapan Tersangka dan Equality Before the Law

​Meskipun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, sejumlah pihak dan pemerhati hukum mendesak agar Polres Luwu Utara tidak mengulur-ulur waktu untuk segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku.

​Mengingat tempat kejadian perkara merupakan fasilitas negara (locus delicti di Kantor DPRD) dan disaksikan oleh sejumlah saksi kunci, pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah dinilai seharusnya bisa dipenuhi dengan cepat pasca-gelar perkara.

​”Polres Luwu Utara jangan main-main dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut marwah institusi penegak hukum dan lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya sehabis gelar perkara penembusan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka secara resmi,” tegas salah satu sumber media yang mengawal kasus ini.

Baca juga:  Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba Dilempari Telur dan Kotoran Sapi, Keluarga Korban Lakalantas Tuntut Keadilan

​Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis

​Selain percepatan status tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara juga diingatkan untuk cermat dan berani menerapkan pasal pidana berlapis (kumulatif) demi rasa keadilan korban dan efek jera.

​Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku dinilai memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana yang berat, di antaranya:
​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

​Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana): Mengingat ada indikasi tindakan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
​Pasal 336 KUHP (Pengancaman dengan Kekerasan): Terkait tindakan menakut-nakuti, mengancam keselamatan nyawa, ataupun kemerdekaan korban di depan publik.

​Pasal 471 KUHP: Delik terkait penganiayaan berat/berencana yang mengakibatkan luka berat atau dampak fatal pada korban.
​Pengawasan Ketat hingga ke Polda Sulsel dan Mabes Polri

Baca juga:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Kecamatan Pemalang Gelar Aksi "Jumat Bersih" di Taman Patih Sampun

​Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi profesionalisme Polres Luwu Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Luwu Utara. Publik menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, serta mendorong Divisi Humas Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk memantau langsung jalannya penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Luwu Utara maupun Kasat Reskrim Polres Luwu Utara terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi lanjutan serta agenda penetapan resmi status tersangka dalam perkara ini. (Red)
Editor : aBa

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Redaksi

29 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembekalan politik dalam rangka memantapkan persiapan menghadapi proses verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) pukul 16.00 WIB di Hotel Pelangi KM 6, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Kepulauan Riau Drs. …

Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Desa Saradan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 melalui pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas di Aula Kantor Desa Saradan, Rabu (29/7/2026). ADVERTISEMENT Agenda ini dihadiri Kepala Desa Saradatan H. Heri, Sekcam Pemalang Legiman yang mewakili Camat Pemalang, Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. …

Polres Kaur Selidiki Kematian Warga Tanjung Kemuning Diduga Akibat Penganiayaan

Redaksi

29 Jul 2026

Kaur,Vokalpublika com —Polres Kaur saat ini tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Tinggi Ari, Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban diduga kuat menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka fatal. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Humas, korban mengeluh sakit setelah pulang ke rumah pada Rabu …

Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Redaksi

29 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com- Pelaksanaan Mini Kompetisi dalam mekanisme e-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persyaratan teknis yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mengemuka setelah Ahli Pengadaan Samsul Ramli memberikan penjelasan mengenai penerapan regulasi …

Kecamatan Ulujami Kawal Pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami bergerak aktif memfasilitasi dan mengawal jalannya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan serta Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan awal Pilkades di wilayah Ulujami berjalan jujur, adil, transparan, dan kondusif. ADVERTISEMENT ​Pelaksanaan Musdes ini digelar secara maraton di empat …

Kecamatan Ulujami Kawal Penyusunan RKPDesa 2027 dan Rembug Stunting di Tiga Desa

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami terus berkomitmen mengawal transparansi serta efektivitas pembangunan tingkat desa. Hal ini dibuktikan melalui pendampingan aktif dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 sekaligus Rembug Stunting Tahun 2026 yang digelar di Desa Ketapang, Desa Blendung, dan Desa Rowosari. ADVERTISEMENT ​Kehadiran jajaran Pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x