Home » Berita » Teka – teki Sekda Definitif Pemalang: Heru Kundhimiarso Endus Potensi Pelanggaran Regulasi

Teka – teki Sekda Definitif Pemalang: Heru Kundhimiarso Endus Potensi Pelanggaran Regulasi

Alwi Assagaf 13 May 2026 403

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ketidakpastian pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Pemalang kini berada dalam sorotan tajam. Meski proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah mengerucutkan tiga nama terbaik sejak awal Maret 2026, posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut masih dibiarkan kosong tanpa kepastian pelantikan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Rangkaian seleksi yang dimulai sejak 28 Januari 2026 sedianya diproyeksikan tuntas pada akhir Maret lalu. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya stagnasi. Tiga kandidat yang kini bersaing adalah figur senior berlatar belakang pendidikan kepamongprajaan (IPDN):

​Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH Pemalang)

​Andri Adi (Kepala Dispermasdes Pemalang)

​Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum Setda Pemalang).

Penundaan ini disinyalir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pertautan antara kompleksitas regulasi dan dinamika politik lokal menjelang Pilkada 2026. Setidaknya ada tiga faktor utama yang menghambat munculnya ‘asap putih’ dari Pendopo Kabupaten:

Baca juga:  Satpolairud Polresta Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Pesisir dalam Program Jumat Berkah

Pertama: ​Verifikasi Kemendagri, mengingat tahun 2026 adalah periode krusial Pilkada, Bupati terikat aturan ketat yang melarang pelantikan pejabat tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menjaga netralitas birokrasi.

Kedua: ​Rekomendasi Bertingkat, diperlukan validasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait akuntabilitas seleksi, serta persetujuan Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat.

​Ketiga: Kalkulasi Strategis PPK, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati diprediksi tengah melakukan deep profiling untuk memastikan Sekda terpilih memiliki loyalitas dan integritas yang mampu mengeksekusi visi daerah secara cepat di masa transisi.

Baca juga:  Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Bukti Komitmen Bupati Yosef Badeoda Dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heri Kundhimiarso, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penundaan yang belum jelas ujung pangkalnya ini.

​”Proses pengisian jabatan Sekda adalah pilar stabilitas tata kelola pemerintahan. Setiap tahapan harus transparan dan sesuai koridor hukum,” ujar Kundhi Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu 13 Mei 2026.

​Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk patuh pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda dibatasi maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

​”Penting adanya kepastian hukum agar tidak muncul potensi pelanggaran regulasi atau kekosongan kepemimpinan birokrasi yang berkepanjangan. Kami di Komisi A akan meminta penjelasan resmi terkait alasan penundaan ini. Jangan sampai ada kesan sistem meritokrasi dikesampingkan,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden, Sambangi Petani Jagung.

Absennya Sekda definitif membawa implikasi serius. Sebagai motor penggerak administrasi dan anggaran, posisi Sekda sangat krusial dalam menjaga ritme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika dibiarkan berlarut-larut, efektivitas pelayanan publik dan penyerapan anggaran dikhawatirkan akan terganggu.

​Publik kini menanti ketegasan Bupati Pemalang. Apakah pelantikan ini akan segera terlaksana sebagai wujud stabilitas pemerintahan, ataukah kursi Sekda akan terus menjadi teka-teki di tengah pusaran politik daerah?.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x