Home » Berita » AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi 01 May 2026 286

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, Alex Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi Ketua dan jajaran anggota AABB dalam forum yang digelar di Cafe & Resto Hotel Kumala Banyuwangi pada jum’at(01/5/2026) malam.

Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Ketua PKK Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Program P2L 2025

Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah rechstaat, bukan machtstaat. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Jika ada upaya memaksakan pelengseran melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegas Bomba.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga nwgara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca juga:  PT Bumi Mineral Sulawesi Buka Peluang Kerja untuk 600 Karyawan O&M

Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama yang menjadi penegasan terhadap situasi yang berkembang di Banyuwangi:

  1. Pemberhentian Kepala Daerah Wajib Lewat Jalur Hukum.
    AABB mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.
  2. Peringatan Keras bagi Provokator.
    AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik. tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.
  3. Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum.
    AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Bomba juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.

Baca juga:  Camat Bandar Negri Suoh Apresiasi Paskibra dan Panitia Dalam Suksesnya Upacara HUT RI ke - 80

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya.

AABB juga menyatakan komitmennya, untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Dengan pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal stabil dan aman. Kaperwil (Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bupati Dairi Perjuangkan Penguatan Otonomi Daerah di Forum APKASI, Dorong Revisi UU demi Percepatan Pembangunan

Clara T S

04 Aug 2026

BANDUNG –vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga menghadiri Rapat Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2026). Dalam forum strategis tersebut, Vickner yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal APKASI menegaskan pentingnya penguatan kewenangan pemerintah daerah untuk …

Bupati Vickner Sinaga Hadiri Ibadah dan Latihan Koor Ama Maranatha, Perkuat Semangat Pelayanan dan Kebersamaan

Clara T S

04 Aug 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comKomitmen Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam mendukung pembinaan kehidupan rohani masyarakat kembali ditunjukkan melalui kehadirannya pada ibadah malam yang dirangkai dengan latihan bersama Koor Ama Maranatha HKBP Perkembangan Sidikalang 3. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Beristra, Senin (3/8/2026), itu berlangsung dalam suasana hangat, penuh sukacita, dan kekeluargaan. ADVERTISEMENT Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten …

Forkopimcam Ulujami Gelar Patroli 3 Pilar dan Amankan Belasan Remaja Balap Liar

Alwi Assagaf

03 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Menindaklanjuti keluhan dan aduan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar, jajaran TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Ulujami, bersama Pemerintah Desa Ambowetan menggelar operasi Patroli Sinergitas 3 Pilar pada Sabtu malam (1/8/2026). Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulujami dengan menyasar kawasan Jalan Pantura Ambowetan. ADVERTISEMENT Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas gabungan …

OTT Anom Widiyantoro: Plt Bupati Pemalang Bungkam, Publik Desak Pembenahan Birokrasi

Alwi Assagaf

03 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, H. Nurkholes, S.H., memilih tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pesan singkat yang dikirimkan awak media untuk meminta tanggapan terkait penindakan hukum tersebut tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. ADVERTISEMENT ​Operasi tangkap …

Disperkimtan Kota Bekasi Usulkan Kenaikan Anggaran Rutilahu 2027, Tetap Sasar 130 Unit Rumah

Redaksi

03 Aug 2026

Bekasi,vokalpublika.com– Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, mengusulkan peningkatan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027. ADVERTISEMENT Meski jumlah penerima bantuan tetap ditargetkan sebanyak 130 unit rumah, nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima diusulkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan …

DIDUGA PENGADAAN SERAGAM Rp2,25 JUTA DAN IURAN BULANAN Rp75 .000 SMKN 2 BAGOR SULIT DIKONFIRMASI.

Redaksi

03 Aug 2026

Ngnjuk, Vokalpublika.Com. SENIN,03/08/2026 Dugaan tingginya biaya pengadaan seragam di SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, biaya kain seragam bagi siswa baru disebut mencapai sekitar Rp2.250.000, belum termasuk biaya jahit. Selain itu, orang tua siswa juga mengaku masih dikenai iuran bulanan sebesar Rp75.000 serta iuran pembangunan dengan nominal …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x