Home » Berita » ​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf 28 Apr 2026 398

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB)

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita.

​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, anggota LSM, maupun ormas, yang justru menjadi “penumpang gelap” atas pemberitaan yang ada. Bukannya ikut mendorong transparansi, mereka justru bekerja senyap melakukan manuver transaksional.

Baca juga:  GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

Karya jurnalistik tidak lagi dijadikan alat kontrol sosial, melainkan “alat tawar” untuk memeras demi keuntungan pribadi. ​Apakah mereka layak disebut bagian dari kontrol sosial? Tentu tidak. Mereka hanyalah kaum oportunis yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik jubah idealisme palsu.

Tindakan menghalalkan segala cara dengan “menjual” informasi demi uang adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan mencederai integritas profesi wartawan yang sesungguhnya.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) memandang perlu mengeluarkan pernyataan tegas guna memutus rantai praktik kotor ini.

Baca juga:  Batam Pertahankan Gelar Juara Umum STQH Kepri untuk Kelima Kalinya

​”Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran birokrasi, dan instansi pemerintahan/swasta agar tidak mudah terkecoh oleh oknum yang mengaku-ngaku memiliki akses atau kemampuan untuk “mengamankan” sebuah pemberitaan,” tegas Alwi Assagaf.

​Lanjut, ia menambahkan, jika ada pihak yang melakukan intimidasi atau menawarkan jasa “back-up” atas sebuah berita, segera lakukan klarifikasi langsung kepada penulis asli atau redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.

​”Jangan memberi ruang bagi para spekulan informasi. Tolak keras segala modus yang mengaku sebagai “orang hebat” atau “pelindung” yang ujung-ujungnya meminta imbalan materi,” imbuhnya.

Baca juga:  Bea Cukai Batam Ingatkan Wisatawan: Barang dari Luar Batam Wajib Dilaporkan Jika Akan Dibawa Keluar Kembali

​Kebenaran tidak untuk diperjualbelikan. Mari kita jaga marwah profesi dan integritas lembaga dari tangan-tangan kotor para pengkhianat kontrol sosial.

​Pemalang, Selasa 28 April 2026

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x